PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2019

PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-16
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: TUJUAN
Pengelolaan Masjid Istiqlal bertujuan untuk mewujudkan
Masjid Istiqlal sebagai:
a. pusat kegiatan ibadah; dan
b. pusat kegiatan muamalah yang meliputi:
1) pendidikan terutama akidah, syariah, dan akhlak;
2) informasi Islam;
3) dakwah;
4) konsultasi hukum Islam;
5) kegiatan sosial; dan
6) pemberdayaan umat.
BAB II
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 2

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kesatu - Umum
Pengelolaan Masjid Istiqlal dilakukan oleh:

a. Dewan Pengarah Masjid Istiqlal;

b. Imam Besar Masjid Istiqlal; dan

c. Badan Pengelola Masjid Istiqlal. A Bagian Kedua REPUBLIK lNDONESIA a Bagian Kedua Dewan Pengarah Masjid Istiqlal Pasal 3 Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas:

a. memberikan arahan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal;

b. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal;

c. memberikan persetujuan atas kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal yang disusun oleh Badan Pengelola; dan

d. menyampaikan laporan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada 6 (enam) bulan sekali. Pasal 4

(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,

b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;

2. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; dan

3. Ketua Majelis Ulama Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah. Pasal 5 A Pasal 5

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, Dewan Pengarah dibantu oleh sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris.

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Bagian Ketiga Imam Besar Masjid Istiqlal Pasal 6

(1) Imam Besar Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:

a. memimpin penyelenggaraan kegiatan peribadatan, pendidikan, dan dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal untuk kepentingan kemajuan syiar Islam di Indonesia; dan

b. menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada .

(2) Imam Besar Masjid Istiqlal diangkat dan diberhentikan oleh .

(3) Dalam A PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Imam Besar dibantu oleh Imam yang diangkat oleh Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugasnya, Imam Besar Masjid Istiqlal menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian pengarahan petunjuk pelaksanaan peribadatan di Masjid Istiqlal atau penyelenggaraan peribadatan yang diselenggarakan oleh negara;

b. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan peribadatan, pendidikan, dan dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal;

c. penguatan pemersatu umat Islam, baik dikalangan intern jemaah Masjid Istiqlal maupun dalam hubungannya dengan pengurus dan jemaah masjid lain; dan

d. pengoordinasian dan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam dan luar negeri berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal untuk kepentingan syiar Islam. Bagian Keempat Badan Pengelola Masjid Istiqlal Pasal 8

(1) Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas:

a. men5rusun dan menetapkan kebijakan umum pengelolaan Masjid Istiqlal;

b. menJrusun dan menetapkan program kerja Masjid Istiqlal; A

c. melakukan REPUBLIK INDONESlA

c. melakukan pengelolaan Masjid Istiqlal; dan

d. menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada . (21 Kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola Masjid Istiqlal menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal;

b. pengaturan pelaksanaan operasional dan administrasi Masjid Istiqlal;

c. pemeliharaan bangunan, serta seluruh perlengkapan pendukung Masjid Istiqlal;

d. penyelenggaraan kegiatan sosial dan pemberdayaan umat;

e. penetapan struktur organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, serta sistem rekrutmen pegawai dan pengelolaan kepegawaian Masjid Istiqlal; dan f. pemberian persetqjuan terhadap kegiatan yalg akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal. A Bagian Kelima REPUBLIK TNDONESIA Bagran Kelima Susunan Organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal Pasal 10

(1) Susunan organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal terdiri dari:

a. Ketua Badan Pengelola;

b. Sekretaris;

c. Ketua Harian Badan Pengelola;

d. BidangPenyelenggaraan Peribadatan;

e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan; f. Bidang Riagah; dan

g. Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat; (21 Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Agama.

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. (41 Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Imam Besar Masjid Istiqlal. Pasal 11 Ketua Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola. Pasal 12 Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1) huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Ketua Badan Pengelola. A Pasal 13 FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Ketua Harian Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memimpin pelaksanaan sehari-hari pengelolaan Masjid Istiqlal. Pasal 14

(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d sampai dengan huruf g dipimpin oleh Ketua Bidang.

(2) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d sampai dengan huruf g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan Pengelola. Pasal 15 Bidang Penyelenggaraan Peribadatan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan peribadatan, dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Bidang Penyelenggaraan Peribadatan menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan petunjuk pelaksanaan peribadatan di Masjid Istiqlal atau penyelenggaraan peribadatan yang diselenggarakan oleh negara;

b. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam dan luar negeri berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal; A c.pemberian

c. pemberian analisis dan persetqjuan terhadap kegiatan yang akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal;

d. pemantauan pelaksanaan peribadatan, dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal; dan

e. pelaksanaan pengecekan khatib, penceramah, imam dan muadzin; dan f. penyusunan program kerja dan menyiapkan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala. Pasal l7 Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di Masjid Istiqlal. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:

a. pen),r-lsunan rencana dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi kemaslahatan umat, mengoordinir dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengajian, ceramah, majelis taklim, kursus-kursus, dan pendidikan dan pelatihan yang ada di Masjid Istiqlal;

b. pemberian bimbingan dan pengendalian jemaah dan umat secara terprogram;

c. pemberian pembinaan dan pelatihan kepada para khatib, mubaligh, dan mubalighah; dan

d. penyusunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala. Pasal 19 A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 19 Bidang Riagah mempunyai tugas koordinasi dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana serta keamanan dan ketertiban kegiatan di Masjid Istiqlal. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bidang Riagah menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Rtagah;

b. pengoordinasian keamanan dan ketertiban baik dalam gedung maupun diluar gedung Masjid Istiqlal; pemanfaatan sarana dan prasarana c. serta fasilitas Masjid Istiqlal;

d. pengoordinasian pelaksanaan penjagaan keamanan aset masjid, keamanan jamaah, serta keamanan sarana dan prasarana Masjid istiqlal; dan

e. peny'usunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.

PASAL 2L

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kelima . . . - PRESIDEN
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kedua - Dewan Pengarah Masjid Istiqlal
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A MEMUTUSKAN Menetapkan PUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN . BAB I TUJUAN Pasal 1 Pengelolaan Masjid Istiqlal bertujuan untuk mewujudkan Masjid Istiqlal sebagai:

a. pusat kegiatan ibadah; dan

b. pusat kegiatan muamalah yang meliputi: 1) pendidikan terutama akidah, syariah, dan akhlak; 2) informasi Islam; 3) dakwah; 4) konsultasi hukum Islam; 5) kegiatan sosial; dan 6) pemberdayaan umat. BAB II KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Pengelolaan Masjid Istiqlal dilakukan oleh:

a. Dewan Pengarah Masjid Istiqlal;

b. Imam Besar Masjid Istiqlal; dan

c. Badan Pengelola Masjid Istiqlal. A Bagian Kedua REPUBLIK lNDONESIA a Bagian Kedua Dewan Pengarah Masjid Istiqlal Pasal 3 Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas:

a. memberikan arahan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal;

b. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal;

c. memberikan persetujuan atas kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal yang disusun oleh Badan Pengelola; dan

d. menyampaikan laporan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada 6 (enam) bulan sekali. Pasal 4

(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,

b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;

2. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; dan

3. Ketua Majelis Ulama Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah.

PASAL 5

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kedua - Dewan Pengarah Masjid Istiqlal
A

Pasal 5
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, Dewan
Pengarah dibantu oleh sekretariat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh sekretaris.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijabat oleh Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Kementerian Agama.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kementerian Agama.
Bagian Ketiga
Imam Besar Masjid Istiqlal

PASAL 6

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Ketiga - Imam Besar Masjid Istiqlal
(1) Imam Besar Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:

a. memimpin penyelenggaraan kegiatan peribadatan, pendidikan, dan dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal untuk kepentingan kemajuan syiar Islam di Indonesia; dan

b. menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada .

(2) Imam Besar Masjid Istiqlal diangkat dan diberhentikan oleh .

(3) Dalam A PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Imam Besar dibantu oleh Imam yang diangkat oleh Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal.

PASAL 7

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Ketiga - Imam Besar Masjid Istiqlal
Dalam melaksanakan tugasnya, Imam Besar Masjid Istiqlal menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian pengarahan petunjuk pelaksanaan peribadatan di Masjid Istiqlal atau penyelenggaraan peribadatan yang diselenggarakan oleh negara;

b. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan peribadatan, pendidikan, dan dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal;

c. penguatan pemersatu umat Islam, baik dikalangan intern jemaah Masjid Istiqlal maupun dalam hubungannya dengan pengurus dan jemaah masjid lain; dan

d. pengoordinasian dan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam dan luar negeri berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal untuk kepentingan syiar Islam. Bagian Keempat Badan Pengelola Masjid Istiqlal Pasal 8

(1) Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas:

a. men5rusun dan menetapkan kebijakan umum pengelolaan Masjid Istiqlal;

b. menJrusun dan menetapkan program kerja Masjid Istiqlal; A

c. melakukan REPUBLIK INDONESlA

c. melakukan pengelolaan Masjid Istiqlal; dan

d. menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada . (21 Kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola Masjid Istiqlal menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal;

b. pengaturan pelaksanaan operasional dan administrasi Masjid Istiqlal;

c. pemeliharaan bangunan, serta seluruh perlengkapan pendukung Masjid Istiqlal;

d. penyelenggaraan kegiatan sosial dan pemberdayaan umat;

e. penetapan struktur organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, serta sistem rekrutmen pegawai dan pengelolaan kepegawaian Masjid Istiqlal; dan f. pemberian persetqjuan terhadap kegiatan yalg akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal. A Bagian Kelima REPUBLIK TNDONESIA Bagran Kelima Susunan Organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal Pasal 10

(1) Susunan organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal terdiri dari:

a. Ketua Badan Pengelola;

b. Sekretaris;

c. Ketua Harian Badan Pengelola;

d. BidangPenyelenggaraan Peribadatan;

e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan; f. Bidang Riagah; dan

g. Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat; (21 Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Agama.

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. (41 Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Imam Besar Masjid Istiqlal. Pasal 11 Ketua Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola. Pasal 12 Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1) huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Ketua Badan Pengelola. A Pasal 13 FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Ketua Harian Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memimpin pelaksanaan sehari-hari pengelolaan Masjid Istiqlal. Pasal 14

(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d sampai dengan huruf g dipimpin oleh Ketua Bidang.

(2) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d sampai dengan huruf g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan Pengelola. Pasal 15 Bidang Penyelenggaraan Peribadatan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan peribadatan, dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Bidang Penyelenggaraan Peribadatan menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan petunjuk pelaksanaan peribadatan di Masjid Istiqlal atau penyelenggaraan peribadatan yang diselenggarakan oleh negara;

b. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam dan luar negeri berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal; A c.pemberian

c. pemberian analisis dan persetqjuan terhadap kegiatan yang akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal;

d. pemantauan pelaksanaan peribadatan, dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal; dan

e. pelaksanaan pengecekan khatib, penceramah, imam dan muadzin; dan f. penyusunan program kerja dan menyiapkan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.

PASAL l7

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kelima . . . - PRESIDEN
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Keempat - Badan Pengelola Masjid Istiqlal
(1) Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas:

a. men5rusun dan menetapkan kebijakan umum pengelolaan Masjid Istiqlal;

b. menJrusun dan menetapkan program kerja Masjid Istiqlal; A

c. melakukan REPUBLIK INDONESlA

c. melakukan pengelolaan Masjid Istiqlal; dan

d. menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada . (21 Kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah.

PASAL 9

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Keempat - Badan Pengelola Masjid Istiqlal
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola Masjid Istiqlal menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal;

b. pengaturan pelaksanaan operasional dan administrasi Masjid Istiqlal;

c. pemeliharaan bangunan, serta seluruh perlengkapan pendukung Masjid Istiqlal;

d. penyelenggaraan kegiatan sosial dan pemberdayaan umat;

e. penetapan struktur organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, serta sistem rekrutmen pegawai dan pengelolaan kepegawaian Masjid Istiqlal; dan f. pemberian persetqjuan terhadap kegiatan yalg akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal. A Bagian Kelima REPUBLIK TNDONESIA Bagran Kelima Susunan Organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal

PASAL 10

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kelima . . . - PRESIDEN
(1) Susunan organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal
terdiri dari:
a. Ketua Badan Pengelola;
b. Sekretaris;
c. Ketua Harian Badan Pengelola;
d. BidangPenyelenggaraan Peribadatan;
e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
f.
Bidang Riagah; dan
g. Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat;
(21 Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri
Agama.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama.
(41 Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat
oleh Imam Besar Masjid Istiqlal.

PASAL 11

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kelima . . . - PRESIDEN
Ketua Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a mempunyai tugas
mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pengelola.

PASAL 12

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kelima . . . - PRESIDEN
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan
teknis dan administratif kepada Ketua Badan Pengelola.
A

PASAL 13

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kelima . . . - PRESIDEN
FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Ketua Harian Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memimpin pelaksanaan sehari-hari pengelolaan Masjid Istiqlal.

PASAL 14

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kelima . . . - PRESIDEN
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf d sampai dengan huruf g dipimpin oleh Ketua
Bidang.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf d sampai dengan huruf g berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan
Pengelola.

PASAL 15

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kelima . . . - PRESIDEN
Bidang Penyelenggaraan Peribadatan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan
pelaksanaan
peribadatan, dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya
di Masjid Istiqlal.

PASAL 16

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kelima . . . - PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 Bidang Penyelenggaraan Peribadatan
menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan petunjuk pelaksanaan peribadatan di
Masjid Istiqlal atau penyelenggaraan peribadatan
yang diselenggarakan oleh negara;
b. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan
badan atau lembaga pemerintah dan nonpemerintah
baik dalam dan luar negeri berkenaan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal;
A
c.pemberian

c. pemberian analisis dan persetqjuan terhadap
kegiatan yang akan diselenggarakan di Masjid
Istiqlal;
d. pemantauan pelaksanaan peribadatan, dakwah,
serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal;
dan
e. pelaksanaan pengecekan khatib, penceramah, imam
dan muadzin; dan
f.
penyusunan program kerja dan menyiapkan laporan
pelaksanaan tugasnya secara berkala.
Pasal l7
Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan
pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan di Masjid Istiqlal.

PASAL 18

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kelima . . . - PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Bidang Pendidikan dan Pelatihan
menyelenggarakan fungsi:
a. pen),r-lsunan rencana dan pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan bagi kemaslahatan umat,
mengoordinir dan melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan pengajian, ceramah, majelis taklim,
kursus-kursus, dan pendidikan dan pelatihan yang
ada di Masjid Istiqlal;
b. pemberian bimbingan dan pengendalian jemaah dan
umat secara terprogram;
c. pemberian pembinaan dan pelatihan kepada para
khatib, mubaligh, dan mubalighah; dan
d. penyusunan program kerja dan penyiapan laporan
pelaksanaan tugasnya secara berkala.

PASAL 19

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kelima . . . - PRESIDEN
A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 19 Bidang Riagah mempunyai tugas koordinasi dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana serta keamanan dan ketertiban kegiatan di Masjid Istiqlal.

PASAL 20

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kelima . . . - PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Bidang Riagah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Rtagah;
b. pengoordinasian keamanan dan ketertiban baik
dalam gedung maupun diluar gedung Masjid Istiqlal;
pemanfaatan sarana dan prasarana
c.
serta fasilitas Masjid Istiqlal;
d. pengoordinasian pelaksanaan penjagaan keamanan
aset masjid, keamanan jamaah, serta keamanan
sarana dan prasarana Masjid istiqlal; dan
e. peny'usunan program kerja dan penyiapan laporan
pelaksanaan tugasnya secara berkala.
Pasal 2l
Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat mempunyai tugas
melaksanakan penyelenggaraan kegiatan sosial dan
pemberdayaan umat.

PASAL 22

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kelima . . . - PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial dan
pemberdayaan umat di Masjid Istiqlal;
A
b. pengoordinasian

b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan bidang
sosial dan pemberdayaan umat;
c. pemantauan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan
pemberdayaan umat di Masjid Istiqlal; dan
d. pen5rusunan program kerja dan penyiapan laporan
pelaksanaan tugasnya secara berkala.

PASAL 23

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Kelima . . . - PRESIDEN
(l) Ketua Bidang dan personalia bidang diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola atas usul
Ketua Harian Badan Pengelola.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata
kerja bidang-bidang diatur dengan Peraturan Badan
Pengelola Masjid Istiqlal.
Bagian Keenam
Sekretariat

PASAL 24

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Keenam - Sekretariat
Untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas,
Badan Pengelola Masjid Istiqlal dibantu oleh sekretariat.

PASAL 25

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Keenam - Sekretariat
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua Harian Badan Pengelola.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia.
A

PASAL 26

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Keenam - Sekretariat
Pasal 26
(1) Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 huruf a
mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan
pen5rusunan rencana, program, dan anggaran dalam
pengelolaan Masjid Istiqlal, serta menyelenggarakan
pelayanan administrasi keuangan dalam pengelolaan
Masjid Istiqlal.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bagian Perencanaan dan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana
program dan anggaran;
c. pen)rusunan laporan kinerja pengelolaan Masjid
Istiqlal;
d. pelaksanaan penyelesaian permintaan
pembayaran;
e. pelaksanaan proses akuntansi dan penJrusunan
laporan keuangan;
f.
pengelolaan informasi keuangan, penanganan
administrasi belanja pegawai, serta
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
anggaran; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Sekretaris.

PASAL 27

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Keenam - Sekretariat
(1) Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ,ayat (21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penyediaan prasarana dan sarana, pengelolaan aset, dan melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.

(2) Dalam A REPUBLIK ]NDONESIA _13_

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan penyediaan bangunan serta sarana dan prasarana pendukung Masjid Istiqlal;

b. pelaksanaan penyediaan perlengkapan kantor, kendaraan dinas, dan pelaksana€rn urusan kerumahtanggaan kantor;

c. pelaksanaan pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan Masjid Istiqlal;

d. pelaksanaan pengamanan di lingkungan Masjid Istiqlal serta barang milik negara yang berada dalam penguasaan Masjid Istiqlal;

e. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia; f. penyelenggaraan urusan administrasi sumber daya manusia;

g. pembinaan dan penegakan disiplin serta penyelenggaraan urusan kesejahteraan pegawai; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

PASAL 28

BAB II: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL | Bagian Keenam - Sekretariat
(1) Pegawai sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata
kerja sekretariat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 diatur dengan peraturan Badan Pengelola
Masjid Istiqlal
A
BABIII

-t4-
BAB III
PENDANAAN, PENGELOLAAN ASET, SERTA
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

PASAL 29

BAB III: PENDANAAN, PENGELOLAAN ASET, SERTA
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi pengelolaan Masjid Istiqlal
bersumber dari:
a. bantuan pemerintah melalui Bagian Anggaran
Kementerian Agama;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan
c. sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pengelolaan keuangan Masjid Istiqlal diatur dengan
Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal setelah
mendapat persetujuan Dewan Pengarah.
(3) Pengelolaan keuangan Masjid Istiqlal dilaksanakan
secara transparan, tertib, dan akuntabel.

PASAL 30

BAB III: PENDANAAN, PENGELOLAAN ASET, SERTA
(1) Pengelolaan, pertanggungiawaban, dan pelaporan
pendanaan yang bersumber dari bantrran
pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(21 Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan
pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah,
tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengelola
Masjid Istiqlal.

PASAL 31

BAB III: PENDANAAN, PENGELOLAAN ASET, SERTA
(1) Aset Masjid Istiqlal terdiri dari barang milik negara dan barang milik Masjid Istiqlal. SK No007310 A

(2) Pemanfaatan

(2) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan aset yang merupakan barang milik negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

(3) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan aset yang merupakan barang milik Masjid Istiqlal dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 32

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan pelaksanaan Keputusan 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

PASAL 33

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Keputusan 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 34

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan .

PASAL 35

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
diundangkan. SK No007311 A Agar Peraturan BLIK lNDONESIA _ 16_