PERPRES NOMOR 65 TAHUN 2019

TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS BAGI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-16
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional. 2.D:uta A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

2. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, yang selanjutnya disebut Duta Besar LBBP adalah pejabat negara yang mewakili negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di 1 (satu) negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.

3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yong selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia.

6. Angka Pokok T\:njangan Penghidupan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat APTLN adalah angka persentase yang diberikan untuk masing-masing jenjang gelar diplomatik dan tingkat atau pangkat dan golongan PNS.

7. Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat ADTLN adalah besaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemberian tunjangan penghidupan pejabat atau PNS yang ditugaskan/ ditempatkan pada Perwakilan.

PASAL 2

A trRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -5 Pasal 2

(1) Duta Besar LBBP, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang bertugas pada Perwakilan diberi tunjangan penghidupan luar negeri setiap bulan.

(2) T\rnjangan penghidupan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. tunjangan pokok; dan

b. tunjangan penghidupan keluarga.

PASAL 3

T\rnjangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a merupakan perkalian antara persentase
APTLN dengan ADTLN.

PASAL 4

(1) APTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan angka persentase yang diberikan berdasarkan:

a. jenjang gelar diplomatik untuk Duta Besar LBBP;

b. jenjang gelar diplomatik, pangkat, dan golongan ruang untuk PNS; atau

c. pangkat untuk Prajurit TNI dan Anggota POLRI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Besaran APTLN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden - ini.
(1) ADTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan angka dasar suatu negara atau kota dimana Perwakilan berkedudukan yang ditetapkan dengan memperhatikan paritas daya beli pada negara tersebut.

(2) Besaran A PRESTDEN REFUBLIK INDONESIA (21 Besaran ADTLN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ln1

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden - ln1
(1) Tunjangan penghidupan keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b terdiri
atas:
a. tunjangan penghidupan istri/suami yang
mengikuti penugasan ke luar negeri yaitu
sebesar 15% (lima belas persen) kali tunjangan
pokok; dan
b. tunjangan penghidupan anak yaitu sebesar 1O%o
(sepuluh persen) kali tunjangan pokok untuk
paling banyak 2 (dua) anak.
(21 Tata cara pemberian tunjangan penghidupan istri
/suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden - ln1
(1) Selain tunjangan penghidupan luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang bertugas pada
Perwakilan dapat diberikan fasilitas berupa:
a. sewa rumah; dan
b. restitusi pengobatan.
(2) Restitusi
?54 A

(21 Restitusi pengobatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, diberikan juga kepada Duta Besar
LBBP.
(3) Ketentuan mengenai sewa rumah dan restitusi
pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri, setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden - ln1
Ketentuan mengenai tunjangan penghidupan luar negeri dan fasilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan ap PNS yang ditugaskan di luar negeri oleh menteri/pimpinan lembaga.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden - ln1
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan penghidupan luar negeri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden - ln1
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas berupa sewa rumah dan restitusi pengobatan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden - ln1
Peraturan dangkan. Agar A trRESIDEN REPUELIK INDONESIA