PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional. 2.D:uta A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, yang selanjutnya disebut Duta Besar LBBP adalah pejabat negara yang mewakili negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di 1 (satu) negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yong selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
6. Angka Pokok T\:njangan Penghidupan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat APTLN adalah angka persentase yang diberikan untuk masing-masing jenjang gelar diplomatik dan tingkat atau pangkat dan golongan PNS.
7. Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat ADTLN adalah besaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemberian tunjangan penghidupan pejabat atau PNS yang ditugaskan/ ditempatkan pada Perwakilan.
1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional. 2.D:uta A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, yang selanjutnya disebut Duta Besar LBBP adalah pejabat negara yang mewakili negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di 1 (satu) negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yong selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
6. Angka Pokok T\:njangan Penghidupan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat APTLN adalah angka persentase yang diberikan untuk masing-masing jenjang gelar diplomatik dan tingkat atau pangkat dan golongan PNS.
7. Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat ADTLN adalah besaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemberian tunjangan penghidupan pejabat atau PNS yang ditugaskan/ ditempatkan pada Perwakilan.