PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2019

SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-18
Total Pasal: 202 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

2. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

3. Badan Pelaksana Fusat yang selanjutnya disebut

Balakpus adalah satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.

4. Unsur Pelayanan adalah satuan kerja di tingkat pusat yang bertugas melayani kegiatan administrasi personel, logistik, instalasi, urusan dalam, dan administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI dan/atau Markas Besar Angkatan.

5. Komando Utama Operasi yang selanjutnya disebut

Kotama Ops adalah kekuatan TNI terpusat yang berada di bawah komando Panglima.

6. Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya disebut Kotama Bin adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan. A

7. Penggunaan. trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

7. Penggunaan Kekuatan TNI adalah suatu proses menggunakan satuan TNI untuk mengatasi, menanggulangi ancaman terhadap keamanan nasional yang merupakan tanggung jawab Panglima dan dipertanggungjawabkan kepada Presiden.

8. Pembinaan Kekuatan TNI adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan di pertanggungjawabkan kepada Panglima.

9. Postur TNI ada-lah wujud penampilan TNI yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI.

10. Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan Penggunaan Kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia, danf atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional. 1 1. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan operasi militer yang bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk melaksanakan tugas nontempur, seperti tugas kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana dan untuk kepentingan nasional lainnya, serta melaksanakan tugas tempur seperti mengatasi pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara dan tugas perdamaian. 5 A BAB II BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: BAB II
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

PASAL 3

BAB II: BAB II
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 127, ); MEMUTUSI(AN: SK No009418 A NOMOR 66 TAHUN 2OT9 SALINAN Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN NASIONAL INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

2. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

3. Badan Pelaksana Fusat yang selanjutnya disebut

Balakpus adalah satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.

4. Unsur Pelayanan adalah satuan kerja di tingkat pusat yang bertugas melayani kegiatan administrasi personel, logistik, instalasi, urusan dalam, dan administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI dan/atau Markas Besar Angkatan.

5. Komando Utama Operasi yang selanjutnya disebut

Kotama Ops adalah kekuatan TNI terpusat yang berada di bawah komando Panglima.

6. Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya disebut Kotama Bin adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan. A

7. Penggunaan. trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

7. Penggunaan Kekuatan TNI adalah suatu proses menggunakan satuan TNI untuk mengatasi, menanggulangi ancaman terhadap keamanan nasional yang merupakan tanggung jawab Panglima dan dipertanggungjawabkan kepada Presiden.

8. Pembinaan Kekuatan TNI adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan di pertanggungjawabkan kepada Panglima.

9. Postur TNI ada-lah wujud penampilan TNI yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI.

10. Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan Penggunaan Kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia, danf atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional. 1 1. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan operasi militer yang bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk melaksanakan tugas nontempur, seperti tugas kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana dan untuk kepentingan nasional lainnya, serta melaksanakan tugas tempur seperti mengatasi pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara dan tugas perdamaian. 5 A BAB II BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2

(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Pasal 3

(1) TNI merupakan lembaga yang dipimpin oleh Panglima. (21 TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.

(1) rNr a. b. Pasal 4 mempunyai tugas pokok: menegakkan kedaulatan negara; mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. c A

(2) Tugas trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 T\rgas pokok TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan OMP dan OMSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 TNI Angkatan Darat mempunyai tugas:

a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;

b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;

c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan

d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat. Pasal 6 TNI Angkatan Laut mempunyai tugas:

a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;

b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;

c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;

d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan

e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut. Pasal 7 TNI Angkatan Udara mempunyai tugas:

a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan; A b.menegakkan

b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;

c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; dan

d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara. Pasal 8 TNI sebagai alat pertahanan negara mempunyai fungsi sebagai:

a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Umum Pasal 9

(1) Organisasi TNI disusun secara hierarki dan piramidal. (21 Markas Besar TNI membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara. SK No009318 A Pasal 10. . trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10

(1) Panglima membawahkan Kepala Staf Angkatan dalam pembinaan kekuatan.

(2) Panglima membawahkan langsung panglima Kotama Ops/komandan Kotama Ops dalam penggunaan kekuatan.

(3) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara dalam pembinaan kekuatan masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan. (41 Kepala Staf Angkatan membawahkan Kotama Bin dalam pembinaan kekuatan masing-masing Angkatan. Pasal 1 1

(1) Tataran kewenangan Penggunaan Kekuatan TNI dan Pembinaan Kekuatan TNI sesuai dengan Doktrin TNI.

(2) Tataran kewenangan pembinaan kekuatan Angkatan sesuai dengan Doktrin Angkatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tataran kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima. Pasal 12 Organisasi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terdiri atas: a. Markas Besar TNI; b. Markas Besar TNI Angkatan Darat; c. Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan d. Markas Besar TNI Angkatan Udara. A BagianKedua Bagian Kedua Markas Besar TNI Paragraf 1 Organisasi Markas Besar TNI Pasal 13

(1) Markas Besar TNI meliputi:

a. unsur pimpinan terdiri atas:

1. Panglima; dan

2. Wakil Panglima.

b. unsur pembantu pimpinan terdiri atas:

1. Staf Umum TNI;

2. Inspektorat Jenderal TNI;

3. Staf Ahli Panglima;

4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;

5. Staf Intelijen TNI;

6. Staf Operasi TNI;

7. Staf Personalia TNI;

8. Staf Logistik TNI;

9. Staf Teritorial TNI; dan

10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.

c. Unsur Pelayanan terdiri atas:

1. Pusat Psikologi TNI;

2. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;

3. Pusat Pengendalian Operasi TNI;

4. Pusat Reformasi Birokrasi TNI;

5. Sekretariat Umum TNI; dan

6. Detasemen Markas Besar TNI.

d. Balakpus terdiri atas:

1. Sekolah Staf dan Komando TNI;

2. Akademi TNI;

3. Badan Intelijen Strategis TNI;

4. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;

5. Komando Operasi Khusus TNI;

6. Pasukan . A

6. Pasukan Pengamanan Presiden;

7. Badan Pembinaan Hukum TNI;

8. Pusat Penerangan TNI;

9. Pusat Kesehatan TNI;

10. Fusat Polisi Militer TNI; 1 1. Pusat Keuangan TNI;

12. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI;

13. Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian, dan Pengembangan TNI; L4. Badan Pembekalan TNI;

15. Pusat Pembinaan Mental TNI;

16. Pusat Sejarah TNI;

17. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;

18. Pusat Kerjasama Internasional TNI; L9. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;

20. Pusat Pengadaan TNI; 2I. Pusat Informasi Maritim TNI;

22. Komando Garnisun Tetap TNI; dan

23. Satuan Siber TNI.

e. Kotama Ops terdiri atas:

1. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;

2. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;

3. Komando Armada Republik Indonesia;

4. Komando Operasi Udara Nasional;

5. Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut;

6. Komando Daerah Militer;

7. Komando Pasukan Khusus;

8. Komando Lintas Laut Militer; dan

9. Korps Marinir. Kotama Ops sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 9 merangkap dan berfungsi sebagai Kotama Bin pada Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara.

(3) Jabatan ?1 A (2) trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan Kotama Ops sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggr sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 2 Unsur Pimpinan Pasal 14 ( 1) Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada erundang-undangan. (21 Panglima mempunyai tugas:

a. memimpin TNI;

b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;

d. mengembangkan doktrin TNI;

e. menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer; f. menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;

h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya; i. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam men5rusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara; ?2 A

j. menggunakan . . j. menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

k. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan

1. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(3) Panglima dibantu oleh Wakil Panglima. Pasal 15

(1) Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:

a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;

b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;

c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan

d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pimpinan Pasal 16

(1) Kepala Staf Umum TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan Markas Besar TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. A (21Kepala -t2- (21 Kepala Staf Umum TNI bertugas membantu Panglima mengoordinasikan tugas Balakpus Markas Besar TNI dan Unsur Pelayanan Markas Besar TNI, memberikan pertimbangan dan saran kepada Panglima mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Pasal 17

(1) Inspektorat Jenderal TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan pengawasarl dan pemeriksaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan, penggunaan, dan pembangunan kekuatan serta perbendaharaan di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Inspektorat Jenderal TNI dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Inspektur Jenderal TNI dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI, dan 5 (lima) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI. Pasal 18

(1) Staf Ahli Panglima bertugas mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dan mendukung tugas pokok TNI.

(2) Staf Ahli Panglima dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Koordinator Staf Ahli Panglima dibantu oleh 9 (sembilan) perwira Staf Ahli Tingkat III Panglima dan 17 (tujuh belas) perwira Staf Ahli Tingkat II Panglima. Pasal 19 A Pasal 19

(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI bertugas membantu Panglima merumuskan kebijakan dan perencanaan strategis pengembangan kekuatan TNI, merumuskan kebijakan manajemen, merumuskan kebijakan penelitian dan pengembangan serta analisa sistem riset dan operasi, menyiapkan program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran, dukungan anggaran, dan merumuskan kebijakan reformasi birokrasi TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI dipimpin Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima. Pasal 20

(1) Staf Intelijen TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang intelijen meliputi penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan intelijen pertahanan negara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (21 Staf Intelijen TNI dipimpin oleh Asisten Intelijen Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Asisten Intelijen Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Intelijen Panglima. A Pasal 21 . -t4- Pasal 21

(1) Staf Operasi TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang operasi meliputi pen5rusunan program operasi yang bersifat integratif, penJrusunan peranti lunak operasi dan perumusan kebutuhan operasi (operational requirement) alat utama sistem senjata TNI, latihan gabungan, penggunaan kekuatan operasi dalam negeri, kerjasama keamanan militer dan perbatasan serta diplomasi militer, survei dan pemetaan, latihan bersama, penggunaan kekuatan operasi luar negeri dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (21 Staf Operasi TNI dipimpin oleh Asisten Operasi Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Asisten Operasi Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Operasi Panglima. Pasal 22

(1) Staf Personalia TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang personel dan tenaga manusia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (21 Staf Personalia TNI dipimpin oleh Asisten Personalia Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Asisten Personalia Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Personalia Panglima. A Pasal 23 Pasal 23

(1) Staf Logistik TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang logistik dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Staf Logistik TNI dipimpin oleh Asisten Logistik Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Asisten Logistik Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Logistik Panglima. Pasal24

(1) Staf Teritorial TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang kegiatan dan pemberdayaan wilayah pertahanan guna mewujudkan daya tangkal dan daya dukung wilayah dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (21 Staf Teritorial TNI dipimpin oleh Asisten Teritorial Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Asisten Teritorial Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Teritorial Panglima. Pasal 25

(1) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang komunikasi, elektronika, perang elektronika dan teknologi komputer dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI dipimpin oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima. Paragraf4 A Paragraf 4 Unsur Pelayanan Pasal 26

(1) Pusat Psikologi TNI bertugas menyelenggarakan dukungan dan layanan psikologi secara terpadu dan integratif dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.

(2) Pusat Psikologi TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Psikologi TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala Pusat Psikologi TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Psikologi TNI. Pasal 27

(1) Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI bertugas menyelenggarakan dukungan komunikasi dan dlektronika bagi komando dan pengendalian Panglima dalam pelaksanaan operasi TNI. (21 Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI dipimpin oleh Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. Pasal 28

(1) Pusat Pengendalian Operasi TNI bertugas menyiapkan dukungan fasilitas komando dan pengendalian operasi TNI serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan Markas Besar TNI. A

(2) Pusat -t7- (21 Pusat Pengendalian Operasi TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pengendalian Operasi TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNL Pasal 29

(1) Pusat Reformasi Birokrasi TNI bertugas menyelenggarakan program dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pusat Reformasi Birokrasi TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Reformasi Birokrasi TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. Pasal 30

(1) Sekretariat Umum TNI bertugas menyelenggarakan dan mengendalikan administrasi umum TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan TNI. (21 Sekretariat Umum TNI dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. Pasal 31

(1) Detasemen Markas Besar TNI bertugas menyelenggarakan urusan dalam, pengurLlsan personel, logistik, dan keuangan di lingkungan Markas Besar TNL

(2) Detasemen A trRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA (2\ Detasemen Markas Besar TNI dipimpin oleh Komandan Detasemen Markas Besar TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. Paragraf 5 Badan Pelaksana Pusat TNI Pasal 32

(1) Sekolah Staf dan Komando TNI bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI, pendidikan operasi gabungan di lingkungan TNI, pembinaan bidang manajemen, melaksanakan evaluasi dan pengembangan di bidang yang berkaitan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI, serta mengadakan kerjasama akademik dengan lembaga pendidikan militer dalam negeri maupun luar negeri serta Perguruan Tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Sekolah Staf dan Komando TNI. (21 Sekolah Staf dan Komando TNI dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI, Inspektur Sekolah Staf dan Komando TNI, 5 (lima) Direktur Sekolah Staf dan Komando TNI, Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI, Komandan Koordinator Siswa Sekolah Staf dan Komando TNI dan 3 (tiga) Dosen Ahli Sekolah Staf dan Komando TNI. A Pasal33 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 33

(1) Akademi TNI bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama Perwira TNI yang bersifat integratif dalam rangka menyiapkan kader pemimpin TNI.

(2) Akademi TNI dipimpin oleh Komandan Jenderal Akademi TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Jenderal Akademi TNI dibantu oleh Wakil Komandan Jenderal Akademi TNI dan 3 (tiga) Direktur Akademi TNI. Pasal 34

(1) Badan Intelijen Strategis TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis serta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (21 Badan Intelijen Strategis TNI dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Strategis TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala Badan Intelijen Strategis TNI dibantu oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Sekretaris Badan Intelijen Strategis TNI, lnspektur Badan Intelijen Strategis TNI, 8 (delapan) Direktur Badan Intelijen Strategis TNI, 4 (empat) Komandan Satuan Badan Intelijen Strategis TNI, Kepala Kelompok Staf Ahli Badan Intelijen Strategis TNI, Kepala Dinas Sandi Badan Intelijen Strategis TNI, dan Atase Pertahanan Republik Indonesia, serta Penasihat Militer Perutusan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa. A Pasal 35 Pasal 35

(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI bertugas menyelenggarakan pembinaan Doktrin, pendidikan dan latihan TNI yang bersifat Tri Matra Terpadu dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (21 Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI dipimpin Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI dibantu oleh Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI, Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI, 5 (lima) Direktur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI dan 3 (tiga) Komandan Pusat Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI. Pasal 36

(1) Komando Operasi Khusus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Komando Operasi Khusus TNI dipimpin oleh Komandan Komando Operasi Khusus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. A

(3) Komandan . .

(3) Komandan Komando Operasi Khusus TNI dibantu Wakil Komandan Komando Operasi Khusus TNL Pasal 37

(1) Pasukan Pengamanan sik langsung jarak dekat setiap saat kepada , Wakil , mantan , mantan Wakil beserta keluarganya dan tamu negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pasukan Pengamanan amanan anggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Pasukan Pengamanan amanan Presiden. Pasal 38

(1) Badan Pembinaan Hukum TNI bertugas membantu Panglima dalam menyelenggarakan pembinaan hukum dan hak asasi manusia di lingkungan TNI, pembinaan penyelenggaraan oditurat, dan pemasyarakatan militer dalam lingkungan peradilan militer.

(2) Badan Pembinaan Hukum TNI dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala A

(3) Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dibantu oleh Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Oditur Jenderal TNI, Wakil Oditur Jenderal TNI, Kepala Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer, Inspektur Badan Pembinaan Hukum TNI dan 4 (empat) Kepala Oditurat Militer Tinggi. Pasal 39

(1) Pusat Penerangan TNI bertugas menyelenggarakan transformasi penerangan TNI secara terpadu dan mengembangkan sistem informasi penerangan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pusat Penerangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala Pusat Penerangan TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Penerangan TNI. Pasal 40

(1) Pusat Kesehatan TNI bertugas menyelenggarakan dukungan kesehatan secara integratif pada operasi dan latihan TNI, rekrutmen integratif, pembinaan dan pelayanan kesehatan integratif, pengembangan tenaga kesehatan dan perangkat lunak kesehatan serta bakti dan kerja sama bidang kesehatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.

(2) Pusat Kesehatan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala Pusat Kesehatan TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI.

PASAL 4L

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: BAB II
TNI Angkatan Darat mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang
pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan
wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan
dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan
di darat.

PASAL 6

BAB II: BAB II
TNI Angkatan Laut mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang
pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di
wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan
ketentuan hukum nasional dan hukum
internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut
dalam rangka mendukung kebijakan politik luar
negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan
dan pengembangan kekuatan matra laut; dan
e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan
laut.

PASAL 7

BAB II: BAB II
TNI Angkatan Udara mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang
pertahanan;
A
b.menegakkan

b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di
wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan
ketentuan hukum nasional dan hukum
internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan
dan pengembangan kekuatan matra udara; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan
udara.

PASAL 8

BAB II: BAB II
TNI sebagai alat pertahanan negara mempunyai fungsi
sebagai:
a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman
militer dan ancaman bersenjata dari luar dan
dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang
terganggu akibat kekacauan keamanan.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 9

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Organisasi TNI disusun secara hierarki dan piramidal. (21 Markas Besar TNI membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara. SK No009318 A

PASAL 10

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10

(1) Panglima membawahkan Kepala Staf Angkatan dalam pembinaan kekuatan.

(2) Panglima membawahkan langsung panglima Kotama Ops/komandan Kotama Ops dalam penggunaan kekuatan.

(3) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara dalam pembinaan kekuatan masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan. (41 Kepala Staf Angkatan membawahkan Kotama Bin dalam pembinaan kekuatan masing-masing Angkatan.

PASAL 11

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Tataran kewenangan Penggunaan Kekuatan TNI
dan Pembinaan Kekuatan TNI sesuai dengan
Doktrin TNI.
(2) Tataran kewenangan pembinaan kekuatan
Angkatan sesuai dengan Doktrin Angkatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tataran
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

PASAL 12

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
Organisasi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) terdiri atas:
a.
Markas Besar TNI;
b.
Markas Besar TNI Angkatan Darat;
c.
Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan
d.
Markas Besar TNI Angkatan Udara.
A
BagianKedua

Bagian Kedua
Markas Besar TNI
Paragraf 1
Organisasi Markas Besar TNI

PASAL 13

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Markas Besar TNI meliputi:

a. unsur pimpinan terdiri atas:

1. Panglima; dan

2. Wakil Panglima.

b. unsur pembantu pimpinan terdiri atas:

1. Staf Umum TNI;

2. Inspektorat Jenderal TNI;

3. Staf Ahli Panglima;

4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;

5. Staf Intelijen TNI;

6. Staf Operasi TNI;

7. Staf Personalia TNI;

8. Staf Logistik TNI;

9. Staf Teritorial TNI; dan

10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.

c. Unsur Pelayanan terdiri atas:

1. Pusat Psikologi TNI;

2. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;

3. Pusat Pengendalian Operasi TNI;

4. Pusat Reformasi Birokrasi TNI;

5. Sekretariat Umum TNI; dan

6. Detasemen Markas Besar TNI.

d. Balakpus terdiri atas:

1. Sekolah Staf dan Komando TNI;

2. Akademi TNI;

3. Badan Intelijen Strategis TNI;

4. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;

5. Komando Operasi Khusus TNI;

6. Pasukan . A

6. Pasukan Pengamanan Presiden;

7. Badan Pembinaan Hukum TNI;

8. Pusat Penerangan TNI;

9. Pusat Kesehatan TNI;

10. Fusat Polisi Militer TNI; 1 1. Pusat Keuangan TNI;

12. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI;

13. Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian, dan Pengembangan TNI; L4. Badan Pembekalan TNI;

15. Pusat Pembinaan Mental TNI;

16. Pusat Sejarah TNI;

17. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;

18. Pusat Kerjasama Internasional TNI; L9. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;

20. Pusat Pengadaan TNI; 2I. Pusat Informasi Maritim TNI;

22. Komando Garnisun Tetap TNI; dan

23. Satuan Siber TNI.

e. Kotama Ops terdiri atas:

1. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;

2. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;

3. Komando Armada Republik Indonesia;

4. Komando Operasi Udara Nasional;

5. Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut;

6. Komando Daerah Militer;

7. Komando Pasukan Khusus;

8. Komando Lintas Laut Militer; dan

9. Korps Marinir. Kotama Ops sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 9 merangkap dan berfungsi sebagai Kotama Bin pada Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara.

(3) Jabatan ?1 A (2) trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan Kotama Ops sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggr sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 2 Unsur Pimpinan

PASAL 14

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
( 1) Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada erundang-undangan. (21 Panglima mempunyai tugas:

a. memimpin TNI;

b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;

d. mengembangkan doktrin TNI;

e. menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer; f. menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;

h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya; i. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam men5rusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara; ?2 A

j. menggunakan . . j. menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

k. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan

1. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(3) Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.

PASAL 15

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Wakil Panglima merupakan koordinator
Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan
interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima.
(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan tugas harian
Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait
pelaksanaan kebijakan pertahanan negara,
pengembangan Postur TNI, pengembangan
doktrin, strategi militer dan Pembinaan
Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan
TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila
Panglima berhalangan sementara dan/atau
berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan
oleh Panglima.
Paragraf 3
Unsur Pembantu Pimpinan

PASAL 16

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Kepala Staf Umum TNI merupakan koordinator
pembinaan kekuatan Markas Besar TNI yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima.
A
(21Kepala

-t2-
(21 Kepala Staf Umum TNI bertugas membantu
Panglima mengoordinasikan tugas Balakpus
Markas Besar TNI dan Unsur Pelayanan Markas
Besar TNI, memberikan pertimbangan dan saran
kepada Panglima mengenai segala sesuatu yang
berkaitan dengan bidang tugasnya.

PASAL 17

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Inspektorat Jenderal TNI bertugas membantu
Panglima menyelenggarakan pengawasarl dan
pemeriksaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat
guna, tertib hukum dan tertib tindak di bidang
pembinaan kesiapsiagaan, penggunaan, dan
pembangunan kekuatan serta perbendaharaan di
lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas
pokok TNI.
(2) Inspektorat Jenderal TNI dipimpin oleh Inspektur
Jenderal TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Inspektur Jenderal TNI dibantu oleh Wakil
Inspektur Jenderal TNI, Sekretaris Inspektorat
Jenderal TNI, dan 5 (lima) Inspektur Inspektorat
Jenderal TNI.

PASAL 18

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Staf Ahli Panglima bertugas mengolah dan
menelaah secara akademis masalah nasional dan
internasional yang terkait dan mendukung tugas
pokok TNI.
(2) Staf Ahli Panglima dipimpin oleh Koordinator Staf
Ahli Panglima yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Koordinator Staf Ahli Panglima dibantu oleh 9
(sembilan) perwira Staf Ahli Tingkat III Panglima
dan 17 (tujuh belas) perwira Staf Ahli Tingkat II
Panglima.

PASAL 19

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
A

Pasal 19
(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum
TNI bertugas membantu Panglima merumuskan
kebijakan dan perencanaan strategis pengembangan
kekuatan TNI, merumuskan kebijakan manajemen,
merumuskan kebijakan penelitian dan
pengembangan serta analisa sistem riset dan
operasi, menyiapkan program dan anggaran,
pengendalian program dan anggaran, dukungan
anggaran, dan merumuskan kebijakan reformasi
birokrasi TNI dalam rangka mendukung tugas
pokok TNI.
(2) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum
TNI dipimpin Asisten Kebijakan Strategis dan
Perencanaan Umum Panglima yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan
Umum Panglima dibantu oleh Wakil Asisten
Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum
Panglima.

PASAL 20

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Staf Intelijen TNI bertugas membantu Panglima
menyelenggarakan fungsi staf di bidang intelijen
meliputi penyelenggaraan kegiatan dan
pembinaan intelijen pertahanan negara dalam
rangka mendukung tugas pokok TNI.
(21 Staf Intelijen TNI dipimpin oleh Asisten Intelijen
Panglima yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Intelijen Panglima dibantu oleh Wakil
Asisten Intelijen Panglima.
A

PASAL 21

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
-t4-
Pasal 21
(1) Staf Operasi TNI bertugas membantu Panglima
menyelenggarakan fungsi staf di bidang operasi
meliputi pen5rusunan program operasi yang
bersifat integratif, penJrusunan peranti lunak
operasi dan perumusan kebutuhan operasi
(operational requirement) alat utama sistem senjata
TNI, latihan gabungan, penggunaan kekuatan
operasi dalam negeri, kerjasama keamanan militer
dan perbatasan serta diplomasi militer, survei dan
pemetaan, latihan bersama, penggunaan
kekuatan operasi luar negeri dalam rangka
mendukung tugas pokok TNI.
(21 Staf Operasi TNI dipimpin oleh Asisten Operasi
Panglima yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Operasi Panglima dibantu oleh Wakil
Asisten Operasi Panglima.

PASAL 22

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Staf Personalia TNI bertugas membantu Panglima
menyelenggarakan fungsi staf di bidang personel
dan tenaga manusia dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI.
(21 Staf Personalia TNI dipimpin oleh Asisten
Personalia Panglima yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Personalia Panglima dibantu oleh Wakil
Asisten Personalia Panglima.
A

PASAL 23

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
Pasal 23
(1) Staf Logistik TNI bertugas membantu Panglima
menyelenggarakan fungsi staf di bidang logistik
dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Logistik TNI dipimpin oleh Asisten Logistik
Panglima yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Logistik Panglima dibantu oleh Wakil
Asisten Logistik Panglima.

PASAL 24

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Staf Teritorial TNI bertugas membantu Panglima
menyelenggarakan fungsi staf di bidang kegiatan
dan pemberdayaan wilayah pertahanan guna
mewujudkan daya tangkal dan daya dukung
wilayah dalam rangka mendukung tugas pokok
TNI.
(21 Staf Teritorial TNI dipimpin oleh Asisten Teritorial
Panglima yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Teritorial Panglima dibantu oleh Wakil
Asisten Teritorial Panglima.

PASAL 25

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI bertugas
membantu Panglima menyelenggarakan fungsi
staf di bidang komunikasi, elektronika, perang
elektronika dan teknologi komputer dalam rangka
mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI dipimpin
oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika
Panglima yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima
dibantu oleh Wakil Asisten Komunikasi dan
Elektronika Panglima.
Paragraf4
A

Paragraf 4
Unsur Pelayanan

PASAL 26

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Pusat Psikologi TNI bertugas menyelenggarakan
dukungan dan layanan psikologi secara terpadu
dan integratif dalam rangka pelaksanaan tugas
pokok TNI.
(2) Pusat Psikologi TNI dipimpin oleh Kepala Pusat
Psikologi TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Pusat Psikologi TNI dibantu oleh Wakil
Kepala Pusat Psikologi TNI.

PASAL 27

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI bertugas
menyelenggarakan dukungan komunikasi dan
dlektronika bagi komando dan pengendalian
Panglima dalam pelaksanaan operasi TNI.
(21 Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI dipimpin
oleh Komandan Satuan Komunikasi dan
Elektronika TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Kepala Staf Umum TNI.

PASAL 28

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Pusat Pengendalian Operasi TNI bertugas
menyiapkan dukungan fasilitas komando dan
pengendalian operasi TNI serta menyelenggarakan
sistem informasi di lingkungan Markas Besar TNI.
A
(2) Pusat

-t7-
(21 Pusat Pengendalian Operasi TNI dipimpin oleh
Kepala Pusat Pengendalian Operasi TNI yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf
Umum TNL

PASAL 29

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Pusat Reformasi Birokrasi TNI bertugas
menyelenggarakan program dan kegiatan
reformasi birokrasi di lingkungan TNI dalam
rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Pusat Reformasi Birokrasi TNI dipimpin oleh
Kepala Pusat Reformasi Birokrasi TNI
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf
Umum TNI.

PASAL 30

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Sekretariat Umum TNI bertugas menyelenggarakan
dan mengendalikan administrasi umum TNI untuk
mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan TNI.
(21 Sekretariat Umum TNI dipimpin oleh Kepala
Sekretariat Umum TNI yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Kepala Staf Umum TNI.

PASAL 31

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Detasemen Markas Besar TNI bertugas
menyelenggarakan urusan dalam, pengurLlsan
personel, logistik, dan keuangan di lingkungan
Markas Besar TNL
(2) Detasemen
A

trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(2\ Detasemen Markas Besar TNI dipimpin oleh
Komandan Detasemen Markas Besar TNI yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf
Umum TNI.
Paragraf 5
Badan Pelaksana Pusat TNI

PASAL 32

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI bertugas
menyelenggarakan pendidikan pengembangan
umum tertinggi TNI, pendidikan operasi gabungan
di lingkungan TNI, pembinaan bidang manajemen,
melaksanakan evaluasi dan pengembangan di
bidang yang berkaitan dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas TNI, serta mengadakan
kerjasama akademik dengan lembaga pendidikan
militer dalam negeri maupun luar negeri serta
Perguruan Tinggi dalam rangka meningkatkan
kualitas pendidikan di Sekolah Staf dan Komando
TNI.
(21 Sekolah Staf dan Komando TNI dipimpin oleh
Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf
Umum TNI.
(3) Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI
dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan
Komando TNI, Inspektur Sekolah Staf dan
Komando TNI, 5 (lima) Direktur Sekolah Staf dan
Komando TNI, Kepala Koordinator Dosen Sekolah
Staf dan Komando TNI, Komandan Koordinator
Siswa Sekolah Staf dan Komando TNI dan 3 (tiga)
Dosen Ahli Sekolah Staf dan Komando TNI.
A

PASAL 33

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 33

(1) Akademi TNI bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama Perwira TNI yang bersifat integratif dalam rangka menyiapkan kader pemimpin TNI.

(2) Akademi TNI dipimpin oleh Komandan Jenderal Akademi TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Jenderal Akademi TNI dibantu oleh Wakil Komandan Jenderal Akademi TNI dan 3 (tiga) Direktur Akademi TNI.

PASAL 34

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Badan Intelijen Strategis TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis serta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (21 Badan Intelijen Strategis TNI dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Strategis TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala Badan Intelijen Strategis TNI dibantu oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Sekretaris Badan Intelijen Strategis TNI, lnspektur Badan Intelijen Strategis TNI, 8 (delapan) Direktur Badan Intelijen Strategis TNI, 4 (empat) Komandan Satuan Badan Intelijen Strategis TNI, Kepala Kelompok Staf Ahli Badan Intelijen Strategis TNI, Kepala Dinas Sandi Badan Intelijen Strategis TNI, dan Atase Pertahanan Republik Indonesia, serta Penasihat Militer Perutusan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa. A Pasal 35 Pasal 35

(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI bertugas menyelenggarakan pembinaan Doktrin, pendidikan dan latihan TNI yang bersifat Tri Matra Terpadu dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (21 Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI dipimpin Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI dibantu oleh Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI, Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI, 5 (lima) Direktur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI dan 3 (tiga) Komandan Pusat Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI. Pasal 36

(1) Komando Operasi Khusus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Komando Operasi Khusus TNI dipimpin oleh Komandan Komando Operasi Khusus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. A

(3) Komandan . .

(3) Komandan Komando Operasi Khusus TNI dibantu Wakil Komandan Komando Operasi Khusus TNL Pasal 37

(1) Pasukan Pengamanan sik langsung jarak dekat setiap saat kepada , Wakil , mantan , mantan Wakil beserta keluarganya dan tamu negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pasukan Pengamanan amanan anggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Pasukan Pengamanan amanan Presiden. Pasal 38

(1) Badan Pembinaan Hukum TNI bertugas membantu Panglima dalam menyelenggarakan pembinaan hukum dan hak asasi manusia di lingkungan TNI, pembinaan penyelenggaraan oditurat, dan pemasyarakatan militer dalam lingkungan peradilan militer.

(2) Badan Pembinaan Hukum TNI dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala A

(3) Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dibantu oleh Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Oditur Jenderal TNI, Wakil Oditur Jenderal TNI, Kepala Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer, Inspektur Badan Pembinaan Hukum TNI dan 4 (empat) Kepala Oditurat Militer Tinggi. Pasal 39

(1) Pusat Penerangan TNI bertugas menyelenggarakan transformasi penerangan TNI secara terpadu dan mengembangkan sistem informasi penerangan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pusat Penerangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala Pusat Penerangan TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Penerangan TNI. Pasal 40

(1) Pusat Kesehatan TNI bertugas menyelenggarakan dukungan kesehatan secara integratif pada operasi dan latihan TNI, rekrutmen integratif, pembinaan dan pelayanan kesehatan integratif, pengembangan tenaga kesehatan dan perangkat lunak kesehatan serta bakti dan kerja sama bidang kesehatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.

(2) Pusat Kesehatan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala Pusat Kesehatan TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI. Pasa14l A Pasal 4 1

(1) Pusat Polisi Militer TNI bertugas membantu Panglima dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.

(2) Pusat Polisi Militer TNI dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Pusat Polisi Militer TNI dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI. Pasal42

(1) Pusat Keuangan TNI bertugas menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI melalui pembinaan personel keuangan, pembinaan keahlian di bidang keuangan integratif, menyelenggarakan fungsi administrasi pengurusan keuangan negara yang meliputi administrasi pembiayaan, akuntansi, dan pengendalian keuangan serta koordinator penyusunan laporan keuangan TNI dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI. (21 Pusat Keuangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala Pusat Keuangan TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Keuangan TNI. A Pasal 43 Pasal 43

(1) Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI bertugas menyelenggarakan perencanaan organisasi, menyelenggarakan seleksi, pemberangkatan, penerimaan, evaluasi, pelatihan, perencanaan dukungan administrasi dan logistik operasi untuk Satgas TNI yang tergabung dalam kontingen Garuda, Pengamat Militer (Military Obsenter/ Milobs), Staf Militer (Military Staff/MiktaJfi, dan penugasan lainnya, membina kesiapan operasi serta kerja sama internasional yang berkaitan dengan tugas operasi pemeliharaan perdamaian dunia. (21 Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI dipimpin oleh Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI. Pasal 44

(1) Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI bertugas menyelenggarakan fungsi pengkajian strategis TNI, melaksanakan penelitian dan pengembangan objek baik yang bersifat materiel maupun nonmateriel khususnya Alat Utama Sistem Senjata Tri Matra Terpadu atau bersifat lintas matra dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (21 Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. A

(3) Kepala

(3) Kepala Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI dan 2 (dua) Direktur Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI. Pasal 45

(1) Badan Pembekalan TNI bertugas menyelenggarakan pembekalan materiel TNI terpusat dan integratif dalam rangka pelaksanaan dukungarl operasi TNL (21 Badan Pembekalan TNI dipimpin oleh Kepala Badan Pembekalan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. Pasal 46

(1) Pusat Pembinaan Mental TNI bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan mental integratif, mengkaji dan mengembangkan pembinaan mental TNI, mengelola zakat dan dana umat, serta melaksanakan pembinaan mental fungsi komando dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (21 Pusat Pembinaan Mental TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. Pasal 47

(1) Pusat Sejarah TNI bertugas menyelenggarakan pembinaan kesejarahan dan tradisi TNI guna pengembangan dan pemeliharaan jiwa korsa dan semangat keprajuritan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. A

(2) Pusat

(2) Pusat Sejarah TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Sejarah TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. Pasal 48

(1) Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI bertugas menyiapkan informasi dan melaksanakan pengolahan data tentang Penggunaan Kekuatan TNI bidang administrasi dan operasi, menyelenggarakan dukungan teknologi informasi dan pengamanan sistem informasi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (21 Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNL Pasal 49

(1) Pusat Kerja Sama Internasional TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan kerjasama internasional di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pusat Kerja Sama Internasional TNI dipimpin oleh Kepala Fusat Kerja Sama Internasional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. A Pasal 50 Pasal 50

(1) Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI bertugas menyelenggarakan kebijakan bidang jasmani prajurit meliputi pengadaan dan pemeliharaan kesegaran jasmani, melaksanakan pembinaan olahraga militer dan olahraga umum dan pelaksana Komite Olahraga Militer Indonesia serta menyelenggarakan pembinaan peraturan militer dasar dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. Pasal 51

(1) Pusat Pengadaan TNI bertugas menyelenggarakan fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan unit organisasi Markas Besar TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (21 Pusat Pengadaan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pengadaan TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. Pasal 52

(1) Pusat Informasi Maritim TNI bertugas memelihara dan meningkatkan keamanan maritim melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi bersama di bidang pengumpulan, penyediaan, dan pertukaran informasi antar pusat operasi maupun pusat informasi maritim nasional dan internasional dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pusat A

(2) Pusat Informasi Maritim TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Informasi Maritim TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Dalam tugas sehari-hari Pusat Informasi Maritim TNI di bawah pembinaan Kepala Staf TNI Angkatan Laut. Pasal 53

(1) Komando Garnisun Tetap bertugas memelihara dan menegakkan ketentuan pokok kemiliteran untuk meningkatkan soliditas persatuan dan kesatuan antar satuan di wilayah Garnisun dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (21 Komando Garnisun Tetap dipimpin oleh Komandan Komando Garnisun Tetap yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Komando Garnisun Tetap dijabat oleh Panglima Komando Daerah Militer di wilayah Garnisun.

(4) Komandan Komando Garnisun Tetap dibantu oleh Kepala Staf Komando Garnisun Tetap.

(5) Susunan organisasi Komando Garnisun Tetap dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pasal 54

(1) Satuan Siber TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi siber di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Satuan Siber TNI dipimpin oleh Komandan Satuan Siber TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. Paragraf6 A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Komando Utama Operasi Pasal 55

(1) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan bertugas sebagai penindak awal bila terjadi konflik diwilayahnya baik untuk OMP maupun OMSP dan sebagai kekuatan penangkal bila terjadi ancaman dari luar serta sebagai pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan diwilayahnya dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Panglima.

(2) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dipimpin oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dibantu oleh Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, 7 (tujuh) Asisten Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, Inspektur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, serta Komandan Satuan TNI Terintegrasi. (41 Susunan organisasi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pasal 56

(1) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis sesuai dengan kebijakan Panglima.

(2) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. A

(3) Panglima

(3) Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat dibantu oleh Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Panglima Divisi Infanteri, Inspektur Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Wakil Inspektur Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, 6 (enam) Asisten Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Kepala Staf Divisi Infanteri dan Inspektur Divisi Infanteri.

(4) Susunan organisasi Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutulran. Pasal 57

(1) Komando Armada Republik Indonesia bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan matra laut sesuai dengan kebijakan Panglima.

(2) Komando Armada Republik Indonesia dipimpin oleh Panglima Komando Armada Republik Indonesia, yong berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Panglima Komando Armada Republik Indonesia dibantu oleh Kepala Staf Komando Armada Republik Indonesia, Panglima Komando Armada, Inspektur Komando Armada Republik Indonesia, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada Republik Indonesia, 7 (tujuh) Asisten Panglima Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Latihan Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Operasi Kapal Selam Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Penyelam dan Penyelamatan Bawah Air Komando Armada Republik Indonesia, Kepala Staf Komando Armada, Inspektur Komando Armada, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada, Komandan Gugus Tempur Laut, Komandan Gugus Keamanan Laut dan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut.

(4) Susunan ? A

(4) Susunan organisasi Komando Armada Republik Indonesia dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pasal 58

(1) Komando Operasi Udara Nasional bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai peraturan perundang-undangan.

(2) Komando Operasi Udara Nasional dipimpin oleh Panglima Komando Operasi Udara Nasional, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Panglima Komando Operasi Udara Nasional dibantu oleh Kepala Staf Komando Operasi Udara Nasional, Panglima Komando Operasi Udara, Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat, Inspektur Komando Operasi Udara Nasional, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Operasi Udara Nasional, 7 (tujuh) Asisten Komando Operasi Udara Nasional, Kepala Staf Komando Operasi Udara, Inspektur Komando Operasi Udara, Wakil Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat, Inspektur Komando Pasukan Gerak Cepat, Komandan Komando Sektor Komando Operasi Udara, dan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Tipe A.

(4) Susunan organisasi Komando Operasi Udara Nasional dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. A Pasal 59 . . Pasal 59

(1) Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan operasi survei pemetaan Hidro-Oseanografi militer maupun nasional yang meliputi survei, penelitian, pemetaan 1aut, publikasi, penerapan lingkungan laut, dan keselamatan navigasi pelayaran serta menyiapkan data dan informasi di wilayah perairan dan yurisdiksi nasional dalam rangka mendukung kepentingan TNI maupun publik untuk pertahanan negara dan pembangunan nasional. (21 Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dibantu Wakil Komandan Pusat Hidro- Oseanografi TNI Angkatan Laut, Inspektur Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Kepala Kelompok Staf Ahli Komandan Pusat Hidro- Oseanografi TNI Angkatan Laut, dan Asisten Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut.

(4) Susunan organisasi Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dan satuan dibawahnya dibentuk secara bedenjang sesuai dengan kebutuhan. Pasal 60

(1) Komando Daerah Militer bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan negara matra darat di wilayahnya, dalam rangka pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sesuai dengan kebijakan Panglima.

(2) Komando Daerah Militer dipimpin oleh Panglima Komando Daerah Militer, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. A

(3) Panglima .

(3) Panglima Komando Daerah Militer dibantu oleh Kepala Staf Komando Daerah Militer, Inspektur Komando Daerah Militer, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Daerah Militer, dan Komandan Komando Resort Militer Tipe A.

(4) Susunan organisasi Komando Daerah Militer dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pasal 61

(1) Komando Pasukan Khusus bertugas menyelenggarakan operasi komando, operasi sandi yudha, dan operasi penanggulangan teror sesuai kebijakan Panglima dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Komando Pasukan Khusus dipimpin oleh Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus dibantu oleh Wakil Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, Inspektur Komando Pasukan Khusus, dan Komandan Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus Komando Pasukan Khusus.

(4) Susunan organisasi Komando Pasukan Khusus dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pasal62

(1) Komando Lintas Laut Militer bertugas menyelenggarakan operasi angkutan laut TNI dalam rangka OMP dan OMSP serta bantuan angkutan laut sesuai dengan kebijakan Panglima. A (2lKomando trRESIDEN REPUBLIK INDONESTA

(2) Komando Lintas Laut Militer dipimpin oleh Panglima Komando Lintas Laut Militer, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Panglima Komando Lintas Laut Militer dibantu oleh Kepala Staf Komando Lintas Laut Militer dan Inspektur Komando Lintas Laut Militer.

(4) Susunan organisasi Komando Lintas Laut Militer dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pasal 63

(1) Korps Marinir bertugas menyelenggarakan operasi amphibi, operasi pertahanan pantai, dan pengamanan pulau terluar strategis dalam rangka OMP dan OMSP serta operasi lainnya sesuai kebijakan Panglima.

(2) Korps Marinir dipimpin oleh Komandan Korps Marinir, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Komandan Korps Marinir dibantu oleh Wakil Komandan Korps Marinir, Inspektur Korps Marinir, dan Komandan Pasukan Marinir.

(4) Susunan organisasi Korps Marinir dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketiga Markas Besar TNI Angkatan Darat Paragraf 1 Organisasi Markas Besar TNI AD Pasal 64

(1) Markas Besar TNI Angkatan Darat meliputi:

a. unsur pimpinan terdiri atas:

1. Kepala Staf Angkatan Darat; dan

2. Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

b. unsur. A b unsur pembantu pimpinan terdiri atas:

1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat;

2. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat;

3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat;

4. Staf Intelijen TNI Angkatan Darat;

5. Staf Operasi TNI Angkatan Darat;

6. Staf Latihan TNI Angkatan Darat;

7. Staf Personalia TNI Angkatan Darat;

8. Staf Logistik TNI Angkatan Darat; dan

9. Staf Teritorial TNI Angkatan Darat.

c. Unsur Pelayanan terdiri atas: Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat.

d. Balakpus terdiri atas:

1. Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat;

2. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat;

3. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto;

4. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat;

5. Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat;

6. Pusat Zeni TNI Angkatan Darat;

7. Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat;

8. Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat;

9. Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat; 1O. Akademi Militer;

11. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat;

12. Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat;

13. Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat;

14. Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat;

15. Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat;

16. Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat;

17. Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat;

18. Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat;

19. Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat; A

20. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat;

21. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat;

22. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat;

23. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat;

24. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat;

25. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat;

26. Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat; dan

27. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat.

e. Kotama Bin terdiri atas:

1. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;

2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

3. Komando Daerah Militer; dan

4. Komando Pasukan Khusus.

(2) Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan Kotama Bin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 2 Unsur Pimpinan Pasal 65

(1) Kepala Staf Angkatan Darat merupakan pimpinan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Kepala Staf Angkatan Darat mempunyai tugas:

a. memimpin TNI Angkatan Darat dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional TNI Angkatan Darat; b.membantu A

b. membantu Panglima dalam men)rusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer matra darat;

c. membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan TNI Angkatan Darat; dan

d. melaksanakan tugas lain matra darat yang diberikan oleh Panglima.

(3) Kepala Staf Angkatan Darat dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 66

(1) Wakil Kepala Staf Angkatan Darat merupakan koordinator staf Markas Besar TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat. (21 Wakil Kepala Staf Angkatan Darat bertugas sebagai pembantu dan penasehat utama Kepala Staf Angkatan Darat dalam memimpin, mengoordinasikan, dan membina unsur pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan Kotama Bin, serta tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Staf Angkatan Darat. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pimpinan Pasal 67

(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan perbendaharaan terhadap organisasi di jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Inspektorat A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, dan 11 (sebelas) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat. Pasal 68

(1) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam menyelenggarakan pengolahan dan penelaahan secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 9 (sembilan) Perwira Staf Ahli Tingkat III Kepala Staf Angkatan Darat dan 17 (tujuh belas) Perwira Staf Ahli Tingkat II Kepala Staf Angkatan Darat yang bertanggung jawab kepada Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat. A Pasal 69 Pasal 69

(1) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis serta menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang perencanaan dan anggaran serta reformasi birokrasi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf AngkatanDarat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten . Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 70

(1) Staf Intelijen TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang intelijen dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (21 Staf Intelijen TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Asisten A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 71

(1) Staf Operasi TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang operasi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (21 Staf Operasi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 72

(1) Staf Latihan TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang latihan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Staf Latihan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Latihan Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. ? A

(3) Asisten -4t-

(3) Asisten Latihan Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Latihan Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 73

(1) Staf Personalia TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang personel dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (21 Staf Personalia TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal T4

(1) Staf Logistik TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang logistik dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Staf Logistik TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal75 A Pasal 75

(1) Staf Teritorial TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang teritorial dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Staf Teritorial TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat. Paragraf 4 Unsur Pelayanan Pasal 76

(1) Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan urusan dalam, pengurusan personel, logistik, dan keuangan dalam mendukung tugas Markas Besar TNI Angkatan Darat.

(2) Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Paragrafs A Paragraf 5 Badan Pelaksana Pusat Pasal77

(1) Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi teknis teritorial serta membantu penyelenggaraan OMP dan OMSP dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Komandan Pusat Teritorial. TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat, 6 (enam) Direktur Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat, Kepala Kelompok Staf Ahli Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat, dan Komandan Pusat Pendidikan Teritorial Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat. Pasal 78

(1) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi polisi militer dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Komandan A

(3) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Komandan Satuan Penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat. Pasal 79

(1) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan tertinggi di jajaran TNI dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (21 Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto dipimpin oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto dibantu oleh Wakil Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Ketua Komite Medik Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Kepala Kelompok Staf Ahli Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Kepala Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, 6 (enam) Direktur Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, 2 (dua) Komite Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, dan 3 (tiga) Dokter Ahli Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Pasal 80 A Pasal 80

(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi penerbangan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat dibantu Wakil Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat. Pasal 81

(1) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (21 Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat. Pasal82 A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 82

(1) Pusat Zeni TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi zeni dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (21 Pusat Zeni TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Zeni TNI Angkatan Darat. Pasal 83

(1) Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi perhubungan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat. Pasal84 A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 84

(1) Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi peralatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat. Pasal 85

(1) Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi pembekalan angkutan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direk*"ur Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat. A Pasal 86 trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 86

(1) Akademi Militer bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan Darat tingkat akademik.

(2) Akademi Militer dipimpin oleh Gubernur Akademi Militer yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, dalam rangka operasional kegiatan integratif bertanggung jawab kepada Komandan Jenderal Akademi TNI.

(3) Gubernur Akademi Militer dibantu oleh Wakil Gubernur Akademi Militer, Inspektur Akademi Militer, 3 (tiga) Direktur Akademi Militer, Komandan Resimen Taruna Akademi Militer, Kepala Koordinator Dosen Akademi Militer, dan 3 (tiga) Widya Iswara Akademi Militer. Pasal 87

(1) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI Angkatan Darat serta pengkajian dan pengembangan strategis dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Komandan A

(3) Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, Inspektur Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, 3 (tiga) Direktur Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, 6 (enam) Widya Iswara S6kolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, Komandan Koordinator Siswa Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, dan Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat. Pasal 88

(1) Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan dasar keperwiraan bagi calon Perwira TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (21 Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat dipimpin oleh ,Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat dibantu Wakil Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat, Inspektur Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat, 3 (tiga) Direktur Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat, dan Komandan Resimen Siswa Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat. A Pasal 89 trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 89

(1) Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi intelijen dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 90

(1) Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel serta fungsi sandi dan siber dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (21 Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 9 1

(1) Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi ajudan jenderal dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Direktur Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal92 A Pasal 92

(1) Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi topografi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Direktur Topografi TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 93

(1) Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi hukum dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (21 Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Direktur Hukum TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Direktur Hukum TNI Angkatan Darat dibantu oleh Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat. Pasal 94

(1) Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi keuangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (21 Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Direktur Keuangan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal95 A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 95

(1) Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi jasmani militer dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 96

(1) Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi pembinaan mental dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 97

(1) Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi psikologi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. A Pasa198 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 98

(1) Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel serta fungsi penelitian, pengkajian dan pengembangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (21 Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 99

(1) Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi sejarah dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 100

(1) Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel serta fungsi informasi dan pengolahan data dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. A Pasal 101 Pasal 101

(1) Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi penerangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 102

(1) Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi kelaikan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 103

(1) Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi pengadaan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (21 Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat. Paragraf6 A Paragraf 6 Komando Utama Pembinaan Pasal 104 Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina kesiapan operasional atas segenap jajaran komandonya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 105

(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin, pendidikan, latihan dan pengkajian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dibantu oleh:

a. Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

b. Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat; c.Komandan A

c. Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

d. Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

e. Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

f. 6 (enam) Direktur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Wakil Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

g. Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

h. Inspektur Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Inspektur Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat; i.2(dua) A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA 1. 2 (dua) Direktur Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, 2 (dua) Direktur Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, 2 (dua) Direktur Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan 2 (dua) Direktur Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat; Komandan Pusat Pendidikan Infanteri Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Pusat Pendidikan Kavaleri Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Pusat Pendidikan Artileri Medan Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Komandan Pusat Pendidikan Artileri Pertahanan Udara Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat; dan Komandan Pusat Pendidikan Pengetahuan Militer Umum Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Pusat Latihan Tempur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Komandan Politeknik TNI Angkatan Darat Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat.

(4) Susunan . J k A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Susunan organisasi Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pasal 106 Komando Daerah Militer disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan dan gelar kekuatan serta melaksanakan pembinaan teritorial untuk menyiapkan wilayah pertahanan di darat dan menjaga keamanan negara di wilayahnya dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat yang berkedudqkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat. Pasal 107 Komando Pasukan Khusus disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina fungsi dan kesiapan operasional pasukan khusus dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat. Bagian Keempat Markas Besar TNI Angkatan Laut Paragraf 1 Organisasi Markas Besar TNI AL Pasal 108

(1) Markas Besar TNI AL meliputi:

a. unsur pimpinan terdiri atas:

1. Kepala Staf Angkatan Laut; dan

2. Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

b. unsur A

b. unsur pembantu pimpinan terdiri atas:

1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut;

2. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut;

3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan LauU

4. Staf Intelijen TNI Angkatan Laut;

5. Staf Operasi TNI Angkatan Laut;

6. Staf Personalia TNI Angkatan Laut;

7. Staf Logistik TNI Angkatan Laut;

8. Staf Potensi Maritim TNI Angkatan Laut; dan

9. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut.

c. Unsur Pelayanan.

d. Balakpus terdiri atas:

1. Akademi TNI Angkatan Laut;

2. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut;

3. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut;

4. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut;

5. Pusat Komando Pasukan Katak TNI Angkatan Laut;

6. Dinas Pengamanan dan Persandian TNI Angkatan Laut;

7. Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut;

8. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut;

9. Dinas Hukum TNI Angkatan Laut;

10. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut; 1 1. Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut;

12. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut;

13. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut;

14. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut;

15. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut; A

16. Dinas Materiel TNI Angkatan Laut;

17. Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut;

18. Dinas Kelaikan Materiel TNI Angkatan Laut;

19. Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut;

20. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut;

21. Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut;

22. Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut;

23. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut;

24. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut;

25. Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut;

26. Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut;

27. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Laut; dan

28. Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut.

e. Kotama Bin terdiri atas:

1. Komando Armada Republik Indonesia;

2. Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut;

3. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut;

4. Komando Lintas Laut Militer; dan

5. Korps Marinir. (21 Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, Balakpus, dan Kotama Bin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf2 A -6t- Paragraf 2 Unsur Pimpinan Pasal 109

(1) Kepala Staf Angkatan Laut merupakan pimpinan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Kepala Staf Angkatan Laut mempunyai tugas:

a. memimpin TNI Angkatan Laut dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional TNI Angkatan Laut;

b. membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin dan strategi serta operasi militer matra laut;

c. membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan TNI Angkatan Laut; dan

d. melaksanakan tugas lain matra laut yang diberikan oleh Panglima.

(3) Kepala Staf Angkatan Laut dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut. Pasal 1 10

(1) Wakil Kepala Staf Angkatan Laut merupakan pembantu dan penasehat utama Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut.

(2) Wakil Kepala Staf Angkatan Laut bertugas sebagai pembantu dan penasehat utama Kepala Staf Angkatan Laut dalam memimpin, mengoordinasikan dan membina unsur pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan Kotama Bin, serta tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Staf Angkatan Laut. Paragraf3 A Paragraf 3 Unsur Pembantu Pimpinan Pasal 1 1 1

(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut di bidang pengawasan dan pemeriksaan operasi dan latihan, umum serta perbendaharaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib administrasi dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan dan pembangunan kekuatan di jajaran TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut, dan 3 (tiga) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut. Pasal 1 12

(1) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut bertugas membantu memberikan saran dengan mengolah secara akademis yang disusun secara konsepsional baik masalah internal dan eksternal untuk membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam menentukan kebijakan yang bersifat strategis dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Staf A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh 6 (enam) perwira Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut yang bertanggung jawab kepada Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut. Pasal 1 13

(1) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang perencanaan dan anggaran serta reformasi birokrasi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Laut. Pasal 1 14

(1) Staf Intelijen TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang intelijen dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Staf A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Staf Intelijen TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut. Pasal 115

(1) Staf Operasi TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut dalam rangka pembinaan bidang operasi dan latihan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Staf Operasi TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut. Pasal 1 16

(1) Staf Personalia TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang personel dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Staf A

(2) Staf Personalia TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut. Pasal 117

(1) Staf Logistik TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang logistik dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (21 Staf Logistik TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Laut. Pasal 1 18

(1) Staf Potensi Maritim TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang pemberdayaan wilayah pertahanan laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Staf A

(2) Staf Potensi Maritim TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Potensi Maritim Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Asisten Potensi Maritim Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Potensi Maritim Kepala Staf Angkatan Laut. Pasal 1 19

(1) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang komunikasi, elektronika dan peperangan elektronika dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (21 Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Laut. Paragraf 4 Unsur Pelayanan A Pasal 120 REPUBLIK INDONES!A Pasal 120 Unsur Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Panglima. Paragraf 5 Badan Pelaksana Pusat Pasal 121

(1) Akademi Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan Laut tingkat akademi/vokasi strata Diploma 4 (empat) dalam mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (21 Akademi Angkatan Laut dipimpin oleh Gubernur Akademi Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, dalam rangka operasional kegiatan integratif bertanggung jawab kepada Komandan Jenderal Akademi TNI.

(3) Gubernur Akademi Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Gubernur Akademi Angkatan Laut dan Sekretaris Lembaga Akademi Angkatan Laut. Pasal 122

(1) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut bertugas melaksanakan pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI Angkatan Laut, pengkajian dan pengembangan strategis dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Komandan A trRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA

(3) Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut, Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan, dan Kepala Pusat Pengkajian Maritim Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut. Pasal 123

(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penerbangan TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (21 Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut. Pasal 124

(1) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan penegakan hukum, penegakan tata tertib dan disiplin, penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik, pengurusan tahanan militer, pembinaan umum, serta pembinaan personil dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Komandan A

(3) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut. Pasal 125

(1) Pusat Komando Pasukan Katak TNI Angkatan . Laut bertugas melaksanakan pembinaan kekuatan dan kemarnpuan tempur prajurit sesuai tuntutan kualifikasi sebagai pasukan katak dalam rangka meningkatkan kemampuan tempur Komando Armada.

(2) Pusat Komando Pasukan Katak TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Pusat Komando Pasukan Katak TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut. Pasal 126

(1) Dinas Pengamanan dan Persandian TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan pengamanan, intelijen maritim, penelitian personel, operasi intelijen, intelijen teknik dan persandian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (21 Dinas Pengamanan dan Persandian TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Pengamanan dan Persandian TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut. A Pasal 127 Pasal 127

(1) Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan penerangan yang meliputi penerangan pasukan, penerangan umum, produksi penerangan, multimedia dan konter opini dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (21 Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut. Pasal 128

(1) Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan komunikasi dan peperangan elektronika TNI Angkatan Laut, meliputi dukungan komunikasi, pengembangan komunikasi, peperangan elektronika dan operasional komunikasi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut. Pasal 129

(1) Dinas Hukum TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan hukum di lingkungan TNI Angkatan Laut yang meliputi pembinaan hukum laut, hak asasi manusia dan humaniter, hukum dan perundang-undangan, kesadaran hukum, penegakan hukum di laut, bantuan hukum, serta kerja sama dan perjanjian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Dinas A

(2) Dinas Hukum TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut. Pasal 130

(1) Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam menyelenggarakan pembinaan korps pelaut, membina kesiapan operasi unsur TNI Angkatan Laut, meningkatkan kemampuan prajurit dan unsur TNI Angkatan Laut melalui penyelenggaraan latihan, membina penyelenggaraan dukungan operasi dan latihan serta pengembangan strategi dan taktik operasi TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut. Pasal 131

(1) Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan potensi maritim yang meliputi pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, sarana dan prasarana nasional di bidang maritim serta dinamisasi pembangunan kelautan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Dinas A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut. Pasal 132

(1) Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi dan pelaksanaan kegiatan administrasi personel meliputi penyediaan, penggunaan, dan pemisahan personel TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (21 Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut. Pasal 133

(1) Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan pendidikan yang meliputi analisa kebutuhan, perencanaan, pengembangan, kurikulum, operasional, evaluasi, validasi, kualilikasi dan kompetensi tenaga pendidikan dan kependidikan, dukungan umum pendidikan serta penjaminan mutu pendidikan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL l34

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
Naskah pasal.

PASAL 35

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
Pasal 35
(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan
Latihan TNI bertugas menyelenggarakan
pembinaan Doktrin, pendidikan dan latihan TNI
yang bersifat Tri Matra Terpadu dalam rangka
mendukung tugas pokok TNI.
(21 Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan
Latihan TNI dipimpin Komandan Komando
Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf
Umum TNI.
(3) Komandan Komando Pembinaan Doktrin,
Pendidikan dan Latihan TNI dibantu oleh Wakil
Komandan Komando Pembinaan Doktrin,
Pendidikan dan Latihan TNI, Inspektur Komando
Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI,
5 (lima) Direktur Komando Pembinaan Doktrin,
Pendidikan dan Latihan TNI dan 3 (tiga)
Komandan Pusat Komando Pembinaan Doktrin,
Pendidikan dan Latihan TNI.

PASAL 36

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Komando Operasi Khusus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Komando Operasi Khusus TNI dipimpin oleh Komandan Komando Operasi Khusus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. A

(3) Komandan . .

(3) Komandan Komando Operasi Khusus TNI dibantu Wakil Komandan Komando Operasi Khusus TNL

PASAL 37

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Pasukan Pengamanan sik langsung jarak dekat setiap saat kepada , Wakil , mantan , mantan Wakil beserta keluarganya dan tamu negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pasukan Pengamanan amanan anggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Pasukan Pengamanan amanan Presiden.

PASAL 38

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Badan Pembinaan Hukum TNI bertugas
membantu Panglima dalam menyelenggarakan
pembinaan hukum dan hak asasi manusia di
lingkungan TNI, pembinaan penyelenggaraan
oditurat, dan pemasyarakatan militer dalam
lingkungan peradilan militer.
(2) Badan Pembinaan Hukum TNI dipimpin oleh
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf
Umum TNI.
(3) Kepala
A

(3) Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dibantu
oleh Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI,
Oditur Jenderal TNI, Wakil Oditur Jenderal TNI,
Kepala Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer,
Inspektur Badan Pembinaan Hukum TNI dan 4
(empat) Kepala Oditurat Militer Tinggi.

PASAL 39

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Pusat Penerangan TNI bertugas menyelenggarakan
transformasi penerangan TNI secara terpadu dan
mengembangkan sistem informasi penerangan
dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Pusat Penerangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat
Penerangan TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Pusat Penerangan TNI dibantu oleh Wakil
Kepala Pusat Penerangan TNI.

PASAL 40

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Pusat Kesehatan TNI bertugas menyelenggarakan
dukungan kesehatan secara integratif pada
operasi dan latihan TNI, rekrutmen integratif,
pembinaan dan pelayanan kesehatan integratif,
pengembangan tenaga kesehatan dan perangkat
lunak kesehatan serta bakti dan kerja sama
bidang kesehatan dalam rangka pelaksanaan
tugas pokok TNI.
(2) Pusat Kesehatan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat
Kesehatan TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Pusat Kesehatan TNI dibantu oleh Wakil
Kepala Pusat Kesehatan TNI.
Pasa14l
A

PASAL 41

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Pusat Polisi Militer TNI bertugas membantu
Panglima dalam merumuskan kebijakan dan
menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer guna
mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
(2) Pusat Polisi Militer TNI dipimpin oleh Komandan
Pusat Polisi Militer TNI berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Komandan Pusat Polisi Militer TNI dibantu oleh
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI.

PASAL 42

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Pusat Keuangan TNI bertugas menyelenggarakan
pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI
melalui pembinaan personel keuangan,
pembinaan keahlian di bidang keuangan
integratif, menyelenggarakan fungsi administrasi
pengurusan keuangan negara yang meliputi
administrasi pembiayaan, akuntansi, dan
pengendalian keuangan serta koordinator
penyusunan laporan keuangan TNI dalam rangka
pelaksanaan tugas pokok TNI.
(21 Pusat Keuangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat
Keuangan TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Pusat Keuangan TNI dibantu oleh Wakil
Kepala Pusat Keuangan TNI.
A

PASAL 43

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
Pasal 43
(1) Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI bertugas
menyelenggarakan perencanaan organisasi,
menyelenggarakan seleksi, pemberangkatan,
penerimaan, evaluasi, pelatihan, perencanaan
dukungan administrasi dan logistik operasi untuk
Satgas TNI yang tergabung dalam kontingen
Garuda, Pengamat Militer (Military Obsenter/ Milobs),
Staf Militer (Military Staff/MiktaJfi, dan penugasan
lainnya, membina kesiapan operasi serta kerja
sama internasional yang berkaitan dengan tugas
operasi pemeliharaan perdamaian dunia.
(21 Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI dipimpin
oleh Komandan Pusat Misi Pemeliharaan
Perdamaian TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian
TNI dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Misi
Pemeliharaan Perdamaian TNI.

PASAL 44

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan
Pengembangan TNI bertugas menyelenggarakan
fungsi pengkajian strategis TNI, melaksanakan
penelitian dan pengembangan objek baik yang
bersifat materiel maupun nonmateriel khususnya
Alat Utama Sistem Senjata Tri Matra Terpadu atau
bersifat lintas matra dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI.
(21 Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan
Pengembangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat
Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan
TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum
TNI.
A
(3) Kepala

(3) Kepala Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan
Pengembangan TNI dibantu oleh Wakil Kepala
Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan
Pengembangan TNI dan 2 (dua) Direktur Pusat
Pengkajian Strategis, Penelitian dan
Pengembangan TNI.

PASAL 45

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Badan Pembekalan TNI bertugas menyelenggarakan
pembekalan materiel TNI terpusat dan integratif
dalam rangka pelaksanaan dukungarl operasi TNL
(21 Badan Pembekalan TNI dipimpin oleh Kepala Badan
Pembekalan TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Kepala Staf Umum TNI.

PASAL 46

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Pusat Pembinaan Mental TNI bertugas
menyelenggarakan fungsi pembinaan mental
integratif, mengkaji dan
mengembangkan
pembinaan mental TNI, mengelola zakat dan dana
umat, serta melaksanakan pembinaan mental
fungsi komando dalam rangka mendukung tugas
pokok TNI.
(21 Pusat Pembinaan Mental TNI dipimpin oleh Kepala
Pusat Pembinaan Mental TNI yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada
Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

PASAL 47

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Pusat Sejarah TNI bertugas menyelenggarakan
pembinaan kesejarahan dan tradisi TNI guna
pengembangan dan pemeliharaan jiwa korsa dan
semangat keprajuritan dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI.
A
(2) Pusat

(2) Pusat Sejarah TNI dipimpin oleh Kepala Pusat
Sejarah TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Kepala Staf Umum TNI.

PASAL 48

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI
bertugas menyiapkan informasi
dan
melaksanakan pengolahan data
tentang
Penggunaan Kekuatan TNI bidang administrasi
dan operasi, menyelenggarakan dukungan
teknologi informasi dan pengamanan sistem
informasi dalam rangka mendukung tugas pokok
TNI.
(21 Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI
dipimpin oleh Kepala Pusat Informasi dan
Pengolahan Data TNI yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,
dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNL

PASAL 49

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Pusat Kerja Sama Internasional TNI bertugas
menyelenggarakan kegiatan
kerjasama
internasional di lingkungan TNI dalam rangka
mendukung tugas pokok TNI.
(2) Pusat Kerja Sama Internasional TNI dipimpin oleh
Kepala Fusat Kerja Sama Internasional TNI
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf
Umum TNI.
A

PASAL 50

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
Pasal 50
(1) Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI
bertugas menyelenggarakan kebijakan bidang
jasmani prajurit meliputi pengadaan dan
pemeliharaan kesegaran jasmani, melaksanakan
pembinaan olahraga militer dan olahraga umum
dan pelaksana Komite Olahraga Militer Indonesia
serta menyelenggarakan pembinaan peraturan
militer dasar dalam rangka mendukung tugas
pokok TNI.
(2) Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI
dipimpin oleh Kepala Pusat Jasmani dan
Peraturan Militer Dasar TNI berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,
dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

PASAL 51

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Pusat Pengadaan TNI bertugas menyelenggarakan
fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan unit
organisasi Markas Besar TNI dalam rangka
mendukung tugas pokok TNI.
(21 Pusat Pengadaan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat
Pengadaan TNI berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Kepala Staf Umum TNI.

PASAL 52

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Pusat Informasi Maritim TNI bertugas memelihara
dan meningkatkan keamanan maritim melalui
komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi bersama
di bidang pengumpulan, penyediaan, dan
pertukaran informasi antar pusat operasi maupun
pusat informasi maritim nasional dan
internasional dalam rangka mendukung tugas
pokok TNI.
(2) Pusat
A

(2) Pusat Informasi Maritim TNI dipimpin oleh Kepala
Pusat Informasi Maritim TNI berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,
dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Dalam tugas sehari-hari Pusat Informasi Maritim
TNI di bawah pembinaan Kepala Staf TNI
Angkatan Laut.

PASAL 53

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Komando Garnisun Tetap bertugas memelihara
dan menegakkan ketentuan pokok kemiliteran
untuk meningkatkan soliditas persatuan dan
kesatuan antar satuan di wilayah Garnisun dalam
rangka mendukung tugas pokok TNI.
(21 Komando Garnisun Tetap dipimpin oleh
Komandan Komando Garnisun Tetap yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf
Umum TNI.
(3) Komandan Komando Garnisun Tetap dijabat oleh
Panglima Komando Daerah Militer di wilayah
Garnisun.
(4) Komandan Komando Garnisun Tetap dibantu oleh
Kepala Staf Komando Garnisun Tetap.
(5) Susunan organisasi Komando Garnisun Tetap dan
satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang
sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 54

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Satuan Siber TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi siber di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Satuan Siber TNI dipimpin oleh Komandan Satuan Siber TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. Paragraf6 A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Komando Utama Operasi

PASAL 55

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan bertugas
sebagai penindak awal bila terjadi konflik
diwilayahnya baik untuk OMP maupun OMSP dan
sebagai kekuatan penangkal bila terjadi ancaman
dari luar serta sebagai pemulih terhadap kondisi
keamanan negara yang terganggu akibat
kekacauan keamanan diwilayahnya dilaksanakan
sesuai dengan kebijakan Panglima.
(2) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dipimpin
oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan, yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Panglima Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan dibantu oleh Kepala Staf Komando
Gabungan Wilayah Pertahanan, 7 (tujuh) Asisten
Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan, Inspektur Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan dan Kepala Kelompok Staf
Ahli Panglima Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan, serta Komandan Satuan TNI
Terintegrasi.
(41 Susunan organisasi Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan dan satuan dibawahnya dibentuk
secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 56

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan
keamanan tingkat strategis sesuai dengan
kebijakan Panglima.
(2) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Panglima Komando Cadangan
Strategis TNI Angkatan Darat, yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
A
(3) Panglima

(3) Panglima Komando Cadangan Strategis TNI
Angkatan Darat dibantu oleh Kepala Staf Komando
Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Panglima
Divisi Infanteri, Inspektur Komando Cadangan
Strategis TNI Angkatan Darat, Wakil Inspektur
Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan
Darat, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima
Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan
Darat, 6 (enam) Asisten Komando Cadangan
Strategis TNI Angkatan Darat, Kepala Staf Divisi
Infanteri dan Inspektur Divisi Infanteri.
(4) Susunan organisasi Komando Cadangan Strategis
TNI Angkatan Darat dan satuan dibawahnya
dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutulran.

PASAL 57

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Komando Armada Republik Indonesia bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan matra laut sesuai dengan kebijakan Panglima.

(2) Komando Armada Republik Indonesia dipimpin oleh Panglima Komando Armada Republik Indonesia, yong berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Panglima Komando Armada Republik Indonesia dibantu oleh Kepala Staf Komando Armada Republik Indonesia, Panglima Komando Armada, Inspektur Komando Armada Republik Indonesia, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada Republik Indonesia, 7 (tujuh) Asisten Panglima Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Latihan Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Operasi Kapal Selam Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Penyelam dan Penyelamatan Bawah Air Komando Armada Republik Indonesia, Kepala Staf Komando Armada, Inspektur Komando Armada, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada, Komandan Gugus Tempur Laut, Komandan Gugus Keamanan Laut dan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut.

(4) Susunan ? A

(4) Susunan organisasi Komando Armada Republik Indonesia dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 58

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Komando Operasi Udara Nasional bertugas
menyelenggarakan operasi pertahanan matra
udara sesuai dengan kebijakan Panglima dan
penegakan hukum serta menjaga keamanan di
wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai
peraturan perundang-undangan.
(2) Komando Operasi Udara Nasional dipimpin oleh
Panglima Komando Operasi Udara Nasional, yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima.
(3) Panglima Komando Operasi Udara Nasional
dibantu oleh Kepala Staf Komando Operasi Udara
Nasional, Panglima Komando Operasi Udara,
Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat,
Inspektur Komando Operasi Udara Nasional,
Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando
Operasi Udara Nasional, 7 (tujuh) Asisten
Komando Operasi Udara Nasional, Kepala Staf
Komando Operasi Udara, Inspektur Komando
Operasi Udara, Wakil Komandan Komando
Pasukan Gerak Cepat, Inspektur Komando
Pasukan Gerak Cepat, Komandan Komando
Sektor Komando Operasi Udara, dan Komandan
Pangkalan TNI Angkatan Udara Tipe A.
(4) Susunan organisasi Komando Operasi Udara
Nasional dan satuan dibawahnya dibentuk secara
berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
A

PASAL 59

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
Pasal 59
(1) Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut
bertugas menyelenggarakan operasi survei
pemetaan Hidro-Oseanografi militer maupun
nasional yang meliputi survei, penelitian,
pemetaan 1aut, publikasi, penerapan lingkungan
laut, dan keselamatan navigasi pelayaran serta
menyiapkan data dan informasi di wilayah
perairan dan yurisdiksi nasional dalam rangka
mendukung kepentingan TNI maupun publik
untuk pertahanan negara dan pembangunan
nasional.
(21 Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut
dipimpin oleh Komandan Pusat Hidro-Oseanografi
TNI Angkatan Laut, yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan
Laut dibantu Wakil Komandan Pusat Hidro-
Oseanografi TNI Angkatan Laut, Inspektur Pusat
Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Kepala
Kelompok Staf Ahli Komandan Pusat Hidro-
Oseanografi TNI Angkatan Laut, dan Asisten
Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan
Laut.
(4) Susunan organisasi Pusat Hidro-Oseanografi TNI
Angkatan Laut dan satuan dibawahnya dibentuk
secara bedenjang sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 60

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Komando Daerah
Militer
bertugas
menyelenggarakan operasi pertahanan dan
keamanan negara matra darat di wilayahnya,
dalam rangka pengerahan dan penggunaan
kekuatan TNI sesuai dengan kebijakan Panglima.
(2) Komando Daerah Militer dipimpin oleh Panglima
Komando Daerah Militer, yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
A
(3) Panglima .

(3) Panglima Komando Daerah Militer dibantu oleh
Kepala Staf Komando Daerah Militer, Inspektur
Komando Daerah Militer, Kepala Kelompok Staf
Ahli Panglima Komando Daerah Militer, dan
Komandan Komando Resort Militer Tipe A.
(4) Susunan organisasi Komando Daerah Militer dan
satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang
sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 61

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Komando Pasukan Khusus
bertugas
menyelenggarakan operasi komando, operasi
sandi yudha, dan operasi penanggulangan teror
sesuai kebijakan Panglima dalam rangka
mendukung tugas pokok TNI.
(2) Komando Pasukan Khusus dipimpin oleh
Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus,
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Panglima.
(3) Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus
dibantu oleh Wakil Komandan Jenderal Komando
Pasukan Khusus, Inspektur Komando Pasukan
Khusus, dan Komandan Pusat Pendidikan dan
Latihan Pasukan Khusus Komando Pasukan
Khusus.
(4) Susunan organisasi Komando Pasukan Khusus
dan satuan dibawahnya dibentuk secara
berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 62

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Komando Lintas Laut Militer bertugas
menyelenggarakan operasi angkutan laut TNI
dalam rangka OMP dan OMSP serta bantuan
angkutan laut sesuai dengan kebijakan Panglima.
A
(2lKomando

trRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(2) Komando Lintas Laut Militer dipimpin oleh
Panglima Komando Lintas Laut Militer, yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima.
(3) Panglima Komando Lintas Laut Militer dibantu
oleh Kepala Staf Komando Lintas Laut Militer dan
Inspektur Komando Lintas Laut Militer.
(4) Susunan organisasi Komando Lintas Laut Militer
dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang
sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 63

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Markas Besar TNI
(1) Korps Marinir bertugas menyelenggarakan operasi
amphibi, operasi pertahanan pantai, dan
pengamanan pulau terluar strategis dalam rangka
OMP dan OMSP serta operasi lainnya sesuai
kebijakan Panglima.
(2) Korps Marinir dipimpin oleh Komandan Korps
Marinir, yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Komandan Korps Marinir dibantu oleh Wakil
Komandan Korps Marinir, Inspektur Korps
Marinir, dan Komandan Pasukan Marinir.
(4) Susunan organisasi Korps Marinir dan satuan
dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai
dengan kebutuhan.
Bagian Ketiga
Markas Besar TNI Angkatan Darat
Paragraf 1
Organisasi Markas Besar TNI AD

PASAL 64

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Markas Besar TNI Angkatan Darat meliputi:

a. unsur pimpinan terdiri atas:

1. Kepala Staf Angkatan Darat; dan

2. Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

b. unsur. A b unsur pembantu pimpinan terdiri atas:

1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat;

2. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat;

3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat;

4. Staf Intelijen TNI Angkatan Darat;

5. Staf Operasi TNI Angkatan Darat;

6. Staf Latihan TNI Angkatan Darat;

7. Staf Personalia TNI Angkatan Darat;

8. Staf Logistik TNI Angkatan Darat; dan

9. Staf Teritorial TNI Angkatan Darat.

c. Unsur Pelayanan terdiri atas: Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat.

d. Balakpus terdiri atas:

1. Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat;

2. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat;

3. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto;

4. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat;

5. Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat;

6. Pusat Zeni TNI Angkatan Darat;

7. Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat;

8. Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat;

9. Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat; 1O. Akademi Militer;

11. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat;

12. Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat;

13. Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat;

14. Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat;

15. Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat;

16. Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat;

17. Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat;

18. Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat;

19. Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat; A

20. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat;

21. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat;

22. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat;

23. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat;

24. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat;

25. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat;

26. Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat; dan

27. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat.

e. Kotama Bin terdiri atas:

1. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;

2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

3. Komando Daerah Militer; dan

4. Komando Pasukan Khusus.

(2) Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan Kotama Bin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 2 Unsur Pimpinan

PASAL 65

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Kepala Staf Angkatan Darat merupakan pimpinan
TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panglima sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kepala Staf Angkatan Darat mempunyai tugas:
a. memimpin TNI Angkatan Darat dalam
pembinaan kekuatan dan
kesiapan
operasional TNI Angkatan Darat;
b.membantu
A

b. membantu Panglima dalam men)rusun
kebijakan tentang pengembangan postur,
doktrin, dan strategi serta operasi militer
matra darat;
c. membantu Panglima dalam penggunaan
komponen pertahanan negara sesuai dengan
kebutuhan TNI Angkatan Darat; dan
d. melaksanakan tugas lain matra darat yang
diberikan oleh Panglima.
(3) Kepala Staf Angkatan Darat dalam pelaksanaan
tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.

PASAL 66

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Wakil Kepala Staf Angkatan Darat merupakan
koordinator staf Markas Besar TNI Angkatan
Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat.
(21 Wakil Kepala Staf Angkatan Darat bertugas
sebagai pembantu dan penasehat utama Kepala
Staf Angkatan Darat dalam memimpin,
mengoordinasikan, dan membina unsur
pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus,
dan Kotama Bin, serta tugas lain yang dibebankan
oleh Kepala Staf Angkatan Darat.
Paragraf 3
Unsur Pembantu Pimpinan

PASAL 67

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan perbendaharaan terhadap organisasi di jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Inspektorat A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, dan 11 (sebelas) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat.

PASAL 68

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam
menyelenggarakan pengolahan dan penelaahan
secara akademis masalah nasional dan
internasional yang terkait dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan
Darat.
(2) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat dipimpin
oleh Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan
Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat.
(3) Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat
dibantu oleh 9 (sembilan) Perwira Staf Ahli
Tingkat III Kepala Staf Angkatan Darat dan 17
(tujuh belas) Perwira Staf Ahli Tingkat II Kepala
Staf Angkatan Darat yang bertanggung jawab
kepada Koordinator Staf Ahli Kepala Staf
Angkatan Darat.
A

PASAL 69

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
Pasal 69
(1) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan
Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan
Darat dalam merumuskan kebijakan strategis
serta menyelenggarakan fungsi staf umum TNI
Angkatan Darat di bidang perencanaan dan
anggaran serta reformasi birokrasi dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan
Darat dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan
Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Darat.
(3) Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf
AngkatanDarat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten
. Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan
Darat.

PASAL 70

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Staf Intelijen TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang intelijen dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (21 Staf Intelijen TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Asisten A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat.

PASAL 71

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Staf Operasi TNI Angkatan Darat bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI
Angkatan Darat di bidang operasi dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(21 Staf Operasi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat
dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Operasi Kepala
Staf Angkatan Darat.

PASAL 72

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Staf Latihan TNI Angkatan Darat bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI
Angkatan Darat di bidang latihan dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Latihan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Asisten Latihan Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
? A
(3) Asisten

-4t-
(3) Asisten Latihan Kepala Staf Angkatan Darat
dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Latihan Kepala
Staf Angkatan Darat.

PASAL 73

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Staf Personalia TNI Angkatan Darat bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI
Angkatan Darat di bidang personel dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(21 Staf Personalia TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat
dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Personalia
Kepala Staf Angkatan Darat.
Pasal T4
(1) Staf Logistik TNI Angkatan Darat bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf
umum TNI
Angkatan Darat di bidang logistik dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Logistik TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat
dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Logistik Kepala
Staf Angkatan Darat.

PASAL 75

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
A

Pasal 75
(1) Staf Teritorial TNI Angkatan Darat bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI
Angkatan Darat di bidang teritorial dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Staf Teritorial TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat
dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Teritorial
Kepala Staf Angkatan Darat.
Paragraf 4
Unsur Pelayanan

PASAL 76

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat
bertugas menyelenggarakan urusan dalam,
pengurusan personel, logistik, dan keuangan
dalam mendukung tugas Markas Besar TNI
Angkatan Darat.
(2) Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Komandan Detasemen Markas
Besar TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Darat.
Paragrafs
A

Paragraf 5
Badan Pelaksana Pusat

PASAL 77

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan fungsi teknis
teritorial serta membantu penyelenggaraan OMP
dan OMSP dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.
(2) Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Komandan Pusat Teritorial. TNI Angkatan Darat
dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Teritorial TNI
Angkatan Darat, Inspektur Pusat Teritorial TNI
Angkatan Darat, 6 (enam) Direktur Pusat
Teritorial TNI Angkatan Darat, Kepala Kelompok
Staf Ahli Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan
Darat, dan Komandan Pusat Pendidikan Teritorial
Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat.

PASAL 78

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi polisi militer
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan
Darat.
(2) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan
Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.
(3) Komandan
A

(3) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat
dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer
TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Polisi Militer
TNI Angkatan Darat, Komandan Satuan Penyidik
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, dan 2
(dua) Direktur Pusat Polisi Militer TNI Angkatan
Darat.

PASAL 79

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot
Soebroto bertugas menyelenggarakan pelayanan
kesehatan tertinggi di jajaran TNI dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(21 Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot
Soebroto dipimpin oleh Kepala Rumah Sakit Pusat
Angkatan Darat Gatot Soebroto yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot
Soebroto dibantu oleh Wakil Kepala Rumah Sakit
Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Ketua
Komite Medik Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat
Gatot Soebroto, Kepala Kelompok Staf Ahli Kepala
Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot
Soebroto, Kepala Satuan Pengawas Internal
Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot
Soebroto, 6 (enam) Direktur Rumah Sakit Pusat
Angkatan Darat Gatot Soebroto, 2 (dua) Komite
Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot
Soebroto, dan 3 (tiga) Dokter Ahli Rumah Sakit
Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

PASAL 80

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
A

Pasal 80
(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi penerbangan TNI
Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas
TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan
Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.
(3) Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan
Darat dibantu Wakil Komandan Pusat
Penerbangan TNI Angkatan Darat, Inspektur
Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat, dan 2
(dua) Direktur Pusat Penerbangan TNI Angkatan
Darat.

PASAL 81

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi kesehatan dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(21 Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat
dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI
Angkatan Darat, Inspektur Pusat Kesehatan TNI
Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat
Kesehatan TNI Angkatan Darat.

PASAL 82

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 82

(1) Pusat Zeni TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi zeni dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (21 Pusat Zeni TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Zeni TNI Angkatan Darat.

PASAL 83

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi perhubungan
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan
Darat.
(2) Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan
Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.
(3) Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat
dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Perhubungan
TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat
Perhubungan TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua)
Direktur Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat.

PASAL 84

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 84

(1) Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi peralatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat.

PASAL 85

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat
bertugas menyelenggarakan pembinaan
kecabangan, pembinaan personel dan fungsi
pembekalan angkutan dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Kepala Pusat Pembekalan Angkutan
TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Darat.
(3) Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan
Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat
Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat,
Inspektur Pusat Pembekalan Angkutan TNI
Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direk*"ur Pusat
Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat.
A

PASAL 86

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 86

(1) Akademi Militer bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan Darat tingkat akademik.

(2) Akademi Militer dipimpin oleh Gubernur Akademi Militer yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, dalam rangka operasional kegiatan integratif bertanggung jawab kepada Komandan Jenderal Akademi TNI.

(3) Gubernur Akademi Militer dibantu oleh Wakil Gubernur Akademi Militer, Inspektur Akademi Militer, 3 (tiga) Direktur Akademi Militer, Komandan Resimen Taruna Akademi Militer, Kepala Koordinator Dosen Akademi Militer, dan 3 (tiga) Widya Iswara Akademi Militer.

PASAL 87

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat
bertugas menyelenggarakan pendidikan
pengembangan umum tertinggi TNI Angkatan
Darat serta pengkajian dan pengembangan
strategis dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.
(2) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan
Komando TNI Angkatan Darat yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Darat.
(3) Komandan
A

(3) Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI
Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Komandan
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat,
Inspektur Sekolah Staf dan Komando TNI
Angkatan Darat, 3 (tiga) Direktur Sekolah Staf dan
Komando TNI Angkatan Darat, 6 (enam) Widya
Iswara S6kolah Staf dan Komando TNI Angkatan
Darat, Komandan Koordinator Siswa Sekolah Staf
dan Komando TNI Angkatan Darat, dan Kepala
Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI
Angkatan Darat.

PASAL 88

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat
bertugas menyelenggarakan pendidikan
pembentukan dasar keperwiraan bagi calon
Perwira TNI Angkatan Darat dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(21 Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh ,Komandan Sekolah Calon Perwira
TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Darat.
(3) Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan
Darat dibantu Wakil Komandan Sekolah Calon
Perwira TNI Angkatan Darat, Inspektur Sekolah
Calon Perwira TNI Angkatan Darat, 3 (tiga)
Direktur Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan
Darat, dan Komandan Resimen Siswa Sekolah
Calon Perwira TNI Angkatan Darat.
A

PASAL 89

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 89

(1) Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi intelijen dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

PASAL 90

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat
bertugas menyelenggarakan pembinaan personel
serta fungsi sandi dan siber dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(21 Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Komandan Pusat Sandi dan Siber
TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Darat.

PASAL 91

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat
bertugas menyelenggarakan pembinaan
kecabangan, pembinaan personel dan fungsi
ajudan jenderal dalam rangka mendukung tugas
TNI Angkatan Darat.
(2) Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Direktur Ajudan Jenderal TNI
Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.

PASAL 92

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
A

Pasal 92
(1) Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi topografi dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Direktur Topografi TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

PASAL 93

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi hukum dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(21 Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Direktur Hukum TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Direktur Hukum TNI Angkatan Darat dibantu oleh
Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Direktorat
Hukum TNI Angkatan Darat.

PASAL 94

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi keuangan dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(21 Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Direktur Keuangan TNI Angkatan
Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.

PASAL 95

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 95

(1) Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi jasmani militer dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

PASAL 96

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat
bertugas menyelenggarakan pembinaan personel
dan fungsi pembinaan mental dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Kepala Dinas Pembinaan Mental
TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Darat.

PASAL 97

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi
psikologi dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.
(2) Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
A

PASAL 98

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 98

(1) Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel serta fungsi penelitian, pengkajian dan pengembangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (21 Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

PASAL 99

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi
sejarah dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.
(2) Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Kepala Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

PASAL 100

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI
Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan
pembinaan personel serta fungsi informasi dan
pengolahan data dalam rangka mendukung tugas
TNI Angkatan Darat.
(2) Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI
Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas
Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan
Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.
A

PASAL 101

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
Pasal 101
(1) Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi
penerangan dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.
(2) Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan
Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.

PASAL 102

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi
kelaikan dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.
(2) Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Kepala Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

PASAL 103

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi
pengadaan dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.
(21 Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Kepala Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
Paragraf6
A

Paragraf 6
Komando Utama Pembinaan

PASAL 104

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56, juga sebagai Kotama Bin yang
bertugas membina kesiapan operasional atas segenap
jajaran komandonya yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat.

PASAL 105

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin, pendidikan, latihan dan pengkajian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dibantu oleh:

a. Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

b. Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat; c.Komandan A

c. Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

d. Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

e. Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

f. 6 (enam) Direktur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Wakil Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

g. Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

h. Inspektur Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Inspektur Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat; i.2(dua) A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA 1. 2 (dua) Direktur Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, 2 (dua) Direktur Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, 2 (dua) Direktur Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan 2 (dua) Direktur Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat; Komandan Pusat Pendidikan Infanteri Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Pusat Pendidikan Kavaleri Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Pusat Pendidikan Artileri Medan Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Komandan Pusat Pendidikan Artileri Pertahanan Udara Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat; dan Komandan Pusat Pendidikan Pengetahuan Militer Umum Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Pusat Latihan Tempur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan Komandan Politeknik TNI Angkatan Darat Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat.

(4) Susunan . J k A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Susunan organisasi Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 106

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
Komando Daerah Militer disamping sebagai Kotama
Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga
sebagai Kotama Bin yang bertugas menyelenggarakan
pembinaan kemampuan, kekuatan dan gelar kekuatan
serta melaksanakan pembinaan teritorial untuk
menyiapkan wilayah pertahanan di darat dan menjaga
keamanan negara di wilayahnya dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat yang
berkedudqkan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat.

PASAL 107

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Markas Besar TNI Angkatan Darat
Komando Pasukan Khusus disamping sebagai Kotama
Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L, juga
sebagai Kotama Bin yang bertugas membina fungsi
dan kesiapan operasional pasukan khusus dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat.
Bagian Keempat
Markas Besar TNI Angkatan Laut
Paragraf 1
Organisasi Markas Besar TNI AL

PASAL 108

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Markas Besar TNI AL meliputi:

a. unsur pimpinan terdiri atas:

1. Kepala Staf Angkatan Laut; dan

2. Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

b. unsur A

b. unsur pembantu pimpinan terdiri atas:

1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut;

2. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut;

3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan LauU

4. Staf Intelijen TNI Angkatan Laut;

5. Staf Operasi TNI Angkatan Laut;

6. Staf Personalia TNI Angkatan Laut;

7. Staf Logistik TNI Angkatan Laut;

8. Staf Potensi Maritim TNI Angkatan Laut; dan

9. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut.

c. Unsur Pelayanan.

d. Balakpus terdiri atas:

1. Akademi TNI Angkatan Laut;

2. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut;

3. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut;

4. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut;

5. Pusat Komando Pasukan Katak TNI Angkatan Laut;

6. Dinas Pengamanan dan Persandian TNI Angkatan Laut;

7. Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut;

8. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut;

9. Dinas Hukum TNI Angkatan Laut;

10. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut; 1 1. Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut;

12. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut;

13. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut;

14. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut;

15. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut; A

16. Dinas Materiel TNI Angkatan Laut;

17. Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut;

18. Dinas Kelaikan Materiel TNI Angkatan Laut;

19. Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut;

20. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut;

21. Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut;

22. Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut;

23. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut;

24. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut;

25. Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut;

26. Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut;

27. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Laut; dan

28. Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut.

e. Kotama Bin terdiri atas:

1. Komando Armada Republik Indonesia;

2. Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut;

3. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut;

4. Komando Lintas Laut Militer; dan

5. Korps Marinir. (21 Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, Balakpus, dan Kotama Bin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf2 A -6t- Paragraf 2 Unsur Pimpinan

PASAL 109

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Kepala Staf Angkatan Laut merupakan pimpinan
TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panglima sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kepala Staf Angkatan Laut mempunyai tugas:
a. memimpin TNI Angkatan Laut dalam
pembinaan kekuatan dan
kesiapan
operasional TNI Angkatan Laut;
b. membantu Panglima dalam menyusun
kebijakan tentang pengembangan postur,
doktrin dan strategi serta operasi militer
matra laut;
c. membantu Panglima dalam penggunaan
komponen pertahanan negara sesuai dengan
kebutuhan TNI Angkatan Laut; dan
d. melaksanakan tugas lain matra laut yang
diberikan oleh Panglima.
(3) Kepala Staf Angkatan Laut dalam pelaksanaan
tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Laut.

PASAL 110

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Wakil Kepala Staf Angkatan Laut merupakan
pembantu dan penasehat utama Kepala Staf
Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Laut.
(2) Wakil Kepala Staf Angkatan Laut bertugas sebagai
pembantu dan penasehat utama Kepala Staf
Angkatan Laut
dalam
memimpin,
mengoordinasikan dan membina unsur pembantu
pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan
Kotama Bin, serta tugas lain yang dibebankan
oleh Kepala Staf Angkatan Laut.
Paragraf3
A

Paragraf 3
Unsur Pembantu Pimpinan

PASAL 111

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Laut di bidang
pengawasan dan pemeriksaan operasi dan latihan,
umum serta perbendaharaan terhadap daya guna,
hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib
administrasi dan tertib tindak di bidang
pembinaan kesiapsiagaan dan pembangunan
kekuatan di jajaran TNI Angkatan Laut dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI
Angkatan Laut.
(2) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut dipimpin
oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut dibantu
oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut,
Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan
Laut, dan 3 (tiga) Inspektur Inspektorat Jenderal
TNI Angkatan Laut.

PASAL 112

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut bertugas membantu memberikan saran dengan mengolah secara akademis yang disusun secara konsepsional baik masalah internal dan eksternal untuk membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam menentukan kebijakan yang bersifat strategis dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Staf A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh 6 (enam) perwira Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut yang bertanggung jawab kepada Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL 113

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan
Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan
Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI
Angkatan Laut di bidang perencanaan dan
anggaran serta reformasi birokrasi dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan
Laut dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan
Anggaran Kepala Staf Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf
Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten
Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan
Laut.

PASAL 114

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Staf Intelijen TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang intelijen dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Staf A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Staf Intelijen TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL 115

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Staf Operasi TNI Angkatan Laut bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI
Angkatan Laut dalam rangka pembinaan bidang
operasi dan latihan dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Staf Operasi TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut
dibantu oleh Wakil Asisten Operasi Kepala Staf
Angkatan Laut.

PASAL 116

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Staf Personalia TNI Angkatan Laut bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI
Angkatan Laut di bidang personel dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Staf
A

(2) Staf Personalia TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut
dibantu oleh Wakil Asisten Personalia Kepala Staf
Angkatan Laut.

PASAL 117

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Staf Logistik TNI Angkatan Laut bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI
Angkatan Laut di bidang logistik dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(21 Staf Logistik TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Laut
dibantu oleh Wakil Asisten Logistik Kepala Staf
Angkatan Laut.

PASAL 118

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Staf Potensi Maritim TNI Angkatan Laut bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI
Angkatan Laut di bidang pemberdayaan wilayah
pertahanan laut dalam rangka mendukung tugas
TNI Angkatan Laut.
(2) Staf
A

(2) Staf Potensi Maritim TNI Angkatan Laut dipimpin
oleh Asisten Potensi Maritim Kepala Staf Angkatan
Laut yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Laut.
(3) Asisten Potensi Maritim Kepala Staf Angkatan
Laut dibantu oleh Wakil Asisten Potensi Maritim
Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL 119

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan
Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan
Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI
Angkatan Laut di bidang komunikasi, elektronika
dan peperangan elektronika dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(21 Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan
Laut dipimpin oleh Asisten Komunikasi dan
Elektronika Kepala Staf Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf
Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten
Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf Angkatan
Laut.
Paragraf 4
Unsur Pelayanan
A

PASAL 120

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
REPUBLIK INDONES!A Pasal 120 Unsur Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Panglima. Paragraf 5 Badan Pelaksana Pusat

PASAL 121

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Akademi Angkatan Laut
bertugas
menyelenggarakan pendidikan pertama perwira
sukarela TNI Angkatan Laut
tingkat
akademi/vokasi strata Diploma 4 (empat) dalam
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(21 Akademi Angkatan Laut dipimpin oleh Gubernur
Akademi Angkatan Laut yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Laut, dalam rangka operasional
kegiatan integratif bertanggung jawab kepada
Komandan Jenderal Akademi TNI.
(3) Gubernur Akademi Angkatan Laut dibantu oleh
Wakil Gubernur Akademi Angkatan Laut dan
Sekretaris Lembaga Akademi Angkatan Laut.

PASAL 122

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut
bertugas melaksanakan pendidikan pengembangan
umum tertinggi TNI Angkatan Laut, pengkajian
dan pengembangan strategis dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut
dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan
Komando TNI Angkatan Laut yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Laut.
(3) Komandan
A

trRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI
Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Komandan
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut,
Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan
Komando TNI Angkatan, dan Kepala Pusat
Pengkajian Maritim Sekolah Staf dan Komando
TNI Angkatan Laut.

PASAL 123

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut bertugas
membina dan
menyelenggarakan fungsi
penerbangan TNI Angkatan Laut dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(21 Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut dipimpin
oleh Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan
Laut yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Laut.
(3) Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut
dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Penerbangan
TNI Angkatan Laut.

PASAL 124

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan penegakan hukum, penegakan
tata tertib dan disiplin, penyelidikan kriminal dan
pengamanan fisik, pengurusan tahanan militer,
pembinaan umum, serta pembinaan personil
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan
Laut.
(2) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut dipimpin
oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan
Laut yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Laut.
(3) Komandan
A

(3) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut
dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer
TNI Angkatan Laut.

PASAL 125

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Pusat Komando Pasukan Katak TNI Angkatan
.
Laut bertugas melaksanakan pembinaan
kekuatan dan kemarnpuan tempur prajurit sesuai
tuntutan kualifikasi sebagai pasukan katak dalam
rangka meningkatkan kemampuan tempur
Komando Armada.
(2) Pusat Komando Pasukan Katak TNI Angkatan
Laut dipimpin oleh Komandan Pusat Komando
Pasukan Katak TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL 126

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Pengamanan dan Persandian TNI Angkatan
Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan
pengamanan, intelijen maritim, penelitian
personel, operasi intelijen, intelijen teknik dan
persandian dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Laut.
(21 Dinas Pengamanan dan Persandian TNI Angkatan
Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Pengamanan dan
Persandian TNI Angkatan Laut
yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
A

PASAL 127

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
Pasal 127
(1) Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan pembinaan penerangan yang
meliputi penerangan pasukan, penerangan
umum, produksi penerangan, multimedia dan
konter opini dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Laut.
(21 Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut dipimpin
oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL 128

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan
Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan
komunikasi dan peperangan elektronika TNI
Angkatan Laut, meliputi dukungan komunikasi,
pengembangan komunikasi, peperangan
elektronika dan operasional komunikasi dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan
Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan
Elektronika TNI Angkatan Laut
yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL 129

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Hukum TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan pembinaan hukum di
lingkungan TNI Angkatan Laut yang meliputi
pembinaan hukum laut, hak asasi manusia dan
humaniter, hukum dan perundang-undangan,
kesadaran hukum, penegakan hukum di laut,
bantuan hukum, serta kerja sama dan perjanjian
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan
Laut.
(2) Dinas
A

(2) Dinas Hukum TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL 130

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut
bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut
dalam menyelenggarakan pembinaan korps
pelaut, membina kesiapan operasi unsur TNI
Angkatan Laut, meningkatkan kemampuan
prajurit dan unsur TNI Angkatan Laut melalui
penyelenggaraan latihan,
membina
penyelenggaraan dukungan operasi dan latihan
serta pengembangan strategi dan taktik operasi
TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut
dipimpin oleh Kepala Dinas Operasi dan Latihan
TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Laut.

PASAL 131

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan potensi maritim yang meliputi pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, sarana dan prasarana nasional di bidang maritim serta dinamisasi pembangunan kelautan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Dinas A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL 132

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut
bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi
dan pelaksanaan kegiatan administrasi personel
meliputi penyediaan, penggunaan, dan pemisahan
personel TNI Angkatan Laut dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(21 Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut
dipimpin oleh Kepala Dinas Administrasi Personel
TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Laut.

PASAL 133

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan pendidikan yang meliputi analisa kebutuhan, perencanaan, pengembangan, kurikulum, operasional, evaluasi, validasi, kualilikasi dan kompetensi tenaga pendidikan dan kependidikan, dukungan umum pendidikan serta penjaminan mutu pendidikan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut. Pasall34 A REPUBLIK TNDONESIA

PASAL 134

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut
bertugas menyelenggarakan pembinaan perawatan
personel yang meliputi pelayanan personel,
kesejahteraarL, pembinaan jasmani, pembinaan
musik, dan penyaluran personel dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut
dipimpin oleh Kepala Dinas Perawatan Personel
TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Laut.

PASAL 135

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan pembinaan kesehatan yang
meliputi kesehatan matra laut, kesehatan
preventif, pelayanan kesehatan, fasilitas
kesehatan, materiel kesehatan, dan sumber daya
tenaga kesehatan dalam rangka mendukung tugas
TNI Angkatan Laut.
(2) Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut
dibantu oleh Kepala Rumah Sakit Pusat TNI
Angkatan Laut dr. Ramelan dan Kepala Lembaga
Kedokteran Gigi TNI Angkatan Laut Raden Eddy
Martadinata.
A

PASAL 136

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 136

(1) Dinas Materiel TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan materiel yang meliputi materiel kapal tempur, materiel kapal bantu, materiel tempur pasukan pendarat, pembinaan sistem pemeliharaan terencana bidang platform dan teknologi perkapalan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (21 Dinas Materiel TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Materiel TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL 137

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI
Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan
pembinaan dan pemeliharaan materiel senjata,
amunisi dan elektronika yang meliputi materiel
navigasi, elektronika penginderaan, sistem kendali
senjata serta instrumen dan sistem pemeliharaan
terencana biddng indra pengendalian senjata
(sensor weapon command) dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI
Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas
Materiel Senjata dan Elektronika TNI Angkatan
Laut yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Laut.
A

PASAL 138

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
Pasal 138
(1) Dinas Kelaikan Materiel TNI Angkatan Laut
bertugas menyelenggarakan pembinaan kelaikan
materiel meliputi pengujian mutu, standarisasi
dan sertifikasi serta pembinaan keselamatan kerja
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan
Laut.
(2) Dinas Kelaikan Materiel TNI Angkatan Laut
dipimpin oleh Kepala Dinas Kelaikan Materiel TNI
Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Laut.

PASAL 139

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut
bertugas menyelenggarakan pembinaan fasilitas
pangkalan yang meliputi fasilitas labuh, fasilitas
pemeliharaan, fasilitas pembekalan, fasilitas
perawatan personel, fasilitas pembinaan
pangkalan serta sarana dan prasarana lainnya
dalam ran[ka mendukung tugas TNI Angkatan
Laut.
(2) Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut
dipimpin oleh Kepala Dinas Fasilitas Pangkalan
TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Laut.

PASAL 140

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan pembinaan pengadaan yang
meliputi pengadaan alat utama, pengadaan luar
negeri, pengadaan dalam negeri, dan pengendalian
pengadaan dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Laut.
(2) Dinas
A

(2) Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut dipimpin
oleh Kepala Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL 141

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan pembinaan pengadaan yang
meliputi pembekalan materiel dan pembeka-lan
personel bagi perorangan maupun satuan dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut dipimpin
oleh Kepala Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL 142

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan pembinaan keuangan yang
meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan,
akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban
keuangan negara, serta pengelolaan administrasi
tabungan disiplin prajurit dan Pegawai Negeri Sipil
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan
Laut.
(2) Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
.Kepala Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL 143

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
A

Pasal 143
(1) Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan
Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan
penelitian dan pengembangan yang meliputi
penelitian, pengembangan, pengujian dan evaluasi
perangkat keras dan lunak serta pengkajian dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
termasuk pelaksanaan presentasi, demonstrasi
dan uji coba pembinaan kekuatan dan
kemampuan dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Laut.
(21 Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan
Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Penelitian dan
Pengembangan TNI Angkatan Laut yang
b'erkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL 144

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI
Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan
pembinaan sistem informasi dan pengolahan data
yang meliputi dukungan teknis, pembangunan,
pengembangan, pemeliharaan sistem informasi
TNI Angkatan Laut secara elektronik yang meliputi
bidang intelijen, operasi, personel, logistik/
materiel, keuangan, perencanaan pembangunan
kekuatan, program dan anggaran, metode, dan
potensi maritim dalam rangka mendukung tugas
TNI Angkatan Laut.
(2) Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI
Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas
Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan
Laut yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Laut.

PASAL 145

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
A

Pasal 145
(1) Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan pembinaan psikologi personel
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan
Laut.
(2) Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL 146

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut bertugas
menyelenggarakan fungsi sejarah Angkatan Laut
yang meliputi pembinaan fungsi riset dan
penulisan sejarah, dokumen arsip sejarah dan
museum monumen tradisi dalam rangka
mendukung tugas pokok TNI Angkatan Laut.
(2) Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Kepala Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari.hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

PASAL 147

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
(1) Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Laut
bertugas menyelenggarakan pembinaan mental
prajurit dan Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan
Laut beserta keluarga dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI Angkatan Laut.
(21 Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Laut
dipimpin oleh Kepala Dinas Pembinaan Mental
TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Laut.

PASAL 148

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
A

Pasal 148
(1) Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut
bertugas menyelenggarakan pendidikan tingkat
Diploma 3 (tiga), Strata 1 (satu), dan Strata 2
(dua) dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Laut.
(2) Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut
dipimpin oleh Komandan Sekolah Tinggi Teknologi
TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf
Angkatan Laut.
Paragraf 6
Komando Utama Pembinaan

PASAL 149

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Markas Besar TNI Angkatan Laut
Komando Armada Republik Indonesia disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina kesiapan operasional atas segenap jajaran komandonya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut.