Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KELOMPOK KEMENTERIAN NEGARA
Kementerian Negara terdiri atas:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
4.Kementerian
A
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi;
5. Kementerian SekretariatNegara;
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Kementerian Luar Negeri;
8. KementerianPertahanan;
9. Kementerian Agama;
10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
11. Kementerian Keuangan;
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Kementerian Kesehatan;
14. Kementerian Sosial;
15. Kementerian Ketenagakerjaan;
16. Kementerian Perindustrian;
17. Kementerian Perdagangan;
18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralryat;
20. Kementerian Perhubungan;
2I. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
22. Kementerian Pertanian;
23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
24. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
27. Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
31. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatifl
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
A
32. Kementerian
32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
33. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan
Inovasi Nasional; dan
34. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
PASAL 2
BAB I: KELOMPOK KEMENTERIAN NEGARA
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 adalah Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, yang selanjutnya dalam Peraturan . (21 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, angka 7, dan angka 8 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan .
(3) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka2l, angka 22, angka23, angka 24, angka 25, dan angka 26 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan . A
(4) Kementerian (41 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5, angka 27, angka28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, dan angka 34 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan I. BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II Bagian Kesatu Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi Paragraf 1 Kedudukan Pasal 3 Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf 2 Tugas Pasal 4
(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu negara.
(2) Tugas A REPUBLIK INDONESTA (21 T\rgas kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Paragraf 3 Fungsi Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
(3) Selain A
(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
b. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
(4) Berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian. Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf 1 Umum Pasal 6
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana;
d. unsur pengawas;
e. unsur pendukung; dan
f. unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Unsur
(2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana;
d. unsur pengawas; dan
e. unsur pendukung.
(2) Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah. Paragraf 2 Unsur Pemimpin Pasal 8
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, yaitu Menteri. (21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin Pasal 9
(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) huruf b, yaitu Sekretariat Jenderal. A
(2) Sekretariat
(2) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 10 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Pasal12 Pasal 12
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli. Paragraf 4 Unsur Pelaksana Pasal 13
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, yaitu Direktorat Jenderal.
(2) Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal. A Pasal 14 Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan perlrmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.
(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian. Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidangnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal yang melaksanakan uru.san pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya. A Pasal 16 Pasal 16
(1) Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi. Paragraf 5 Unsur Pengawas Pasal 17
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf d, yaitu Inspektorat Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. A Pasal 18 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 18 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 20
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat. (21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. A Paragraf6 Paragraf 6 Unsur Pendukung Pasal 21 Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (1) huruf e, yaitu Badan dan/atau Pusat. Pasal 22
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 23
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (21 Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal24 Badan dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 2L
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kesatu - Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf 2 Tugas
PASAL 4
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kesatu - Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu negara.
(2) Tugas A REPUBLIK INDONESTA (21 T\rgas kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Paragraf 3 Fungsi Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
(3) Selain A
(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
b. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
(4) Berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian. Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf 1 Umum Pasal 6
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana;
d. unsur pengawas;
e. unsur pendukung; dan
f. unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Unsur
(2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana;
d. unsur pengawas; dan
e. unsur pendukung.
(2) Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah. Paragraf 2 Unsur Pemimpin Pasal 8
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, yaitu Menteri. (21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin Pasal 9
(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) huruf b, yaitu Sekretariat Jenderal. A
(2) Sekretariat
(2) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 10 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Pasal12 Pasal 12
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli. Paragraf 4 Unsur Pelaksana Pasal 13
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, yaitu Direktorat Jenderal.
(2) Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal. A Pasal 14 Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan perlrmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.
(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian. Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidangnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal yang melaksanakan uru.san pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya. A Pasal 16 Pasal 16
(1) Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi. Paragraf 5 Unsur Pengawas Pasal 17
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf d, yaitu Inspektorat Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. A Pasal 18 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 18 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 20
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat. (21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. A Paragraf6 Paragraf 6 Unsur Pendukung Pasal 21 Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (1) huruf e, yaitu Badan dan/atau Pusat. Pasal 22
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 23
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (21 Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal24 Badan dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan dan/atau Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya; A
b. pelaksanaan. REPUBLIK INDONESTA
b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan dan/atau Pusat; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 26
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (41 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (41 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang. Pasal 27
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (41 yang tidak satu lokasi dengan Sekretariat Badan, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk Bagian. A
(2) Bagian (21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 28
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 7 Instansi Vertikal Pasal 29 Unsur pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan Pasal 7 ayat (21 adalah instansi vertikal yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A BAB III . . REPUBLIK INDONESlA -t7- BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III Bagian Kesatu Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi Paragraf 1 Kedudukan Pasal 30 Kementerian Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf 2 Tugas Pasal 31
(1) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu negara.
(2) Tugas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Paragraf 3 Fungsi Pasal 32
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya; A
b. koordinasi
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kelompok III juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf 1 Umum Pasal 33 Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana; dan
d. unsur pengawas. Paragraf 2 Unsur Pemimpin Pasal 34
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, yaitu Menteri. (21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian. A Paragraf 3 REPUBLIK !NDONESIA Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin Pasal 35
(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, yaitu Sekretariat Kementerian. (21 Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 36 Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 37 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasikegiatanKementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian ;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; A e.koordinasi
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang I jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 38
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli. Paragraf 4 Unsur Pelaksana Pasal 39
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, yaitu Deputi. A
(2) Deputi . (21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Deputi dipimpin oleh Deputi. Pasal 40
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidangnya. (21 Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian.
(3) Sebagian tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Pasal 4 1
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidangnya;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pemantaLran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi : A
a. pen]rusunan REFUBLIK INDONESIA
a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya. Pasal 42
(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang. Paragraf 5 Unsur Pengawas Pasal 43
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, yaitu Inspektorat. (21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 44 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. A Pasal 45 Pasal 45 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 46
(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR Bagian Kesatu Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi Paragraf 1 Kedudukan
PASAL 4T
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kesatu - Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kesatu - Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
(3) Selain A
(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
b. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
(4) Berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian. Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf 1 Umum
PASAL 6
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana;
d. unsur pengawas;
e. unsur pendukung; dan
f. unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Unsur
(2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II
terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana;
d. unsur pengawas; dan
e. unsur pendukung.
(2) Kementerian yang menangani urusan agama,
hukum, dan keuangan selain memiliki unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
Paragraf 2
Unsur Pemimpin
PASAL 8
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf
a, yaitu Menteri.
(21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Paragraf 3
Unsur Pembantu Pemimpin
PASAL 9
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal
7 ayat (1) huruf b, yaitu Sekretariat Jenderal.
A
(2) Sekretariat
(2) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
PASAL 10
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian.
PASAL 11
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
10,
Sekretariat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan
barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
A
PASAL 12
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Pasal 12
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7
(tujuh) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas
sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 memberikan dukungan administrasi
kepada unsur pemimpin, unsur pembantu
pemimpin, dan staf ahli.
Paragraf 4
Unsur Pelaksana
PASAL 13
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) huruf
c, yaitu Direktorat Jenderal.
(2) Direktorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
A
PASAL 14
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan perlrmusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidangnya.
(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.
(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran
strategis Kementerian.
PASAL 15
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidangnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidangnya;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
(21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal yang
melaksanakan uru.san pemerintahan yang bersifat
konkuren menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidangnya; dan
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidangnya.
A
PASAL 16
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Pasal 16
(1) Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan
pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima)
Direktorat.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.
Paragraf 5
Unsur Pengawas
PASAL 17
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf
d, yaitu Inspektorat Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
A
PASAL 18
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 18
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian.
PASAL 19
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18,
Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a. pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
PASAL 20
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat
Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima)
Inspektorat.
(21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak
4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua)
Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan
Fungsional Auditor.
A
Paragraf6
Paragraf 6
Unsur Pendukung
PASAL 21
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (1) huruf e, yaitu
Badan dan/atau Pusat.
PASAL 22
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 23
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(21 Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
PASAL 24
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Badan dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l
mempunyai tugas menyelenggarakan
dukungan yang bersifat substantif untuk mendukung
pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian
dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
PASAL 25
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan dan/atau Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya; A
b. pelaksanaan. REPUBLIK INDONESTA
b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan dan/atau Pusat; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 26
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4
(empat) Pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(41 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang,
serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (41
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
PASAL 27
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. - (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(41 yang tidak satu lokasi dengan Sekretariat
Badan, fungsi yang menangani ketatausahaan
dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.
A
(2) Bagian
(21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
PASAL 28
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. - (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l didasarkan pada analisis
organisasi dan beban kerja.
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang,
serta Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 7
Instansi Vertikal
PASAL 29
BAB II: KEMENTERIAN KELOMPOK I | Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. - (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan Pasal 7 ayat (21 adalah instansi vertikal yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A BAB III . . REPUBLIK INDONESlA -t7- BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III Bagian Kesatu Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi Paragraf 1 Kedudukan
PASAL 30
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kesatu - Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
Kementerian Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf 2 Tugas
PASAL 31
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kesatu - Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
(1) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu negara.
(2) Tugas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Paragraf 3 Fungsi
PASAL 32
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kesatu - Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Kementerian
Kelompok III menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di
bidangnya;
A
b. koordinasi
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di
bidangnya.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kelompok III
juga menyelenggarakan fungsi koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf 1
Umum
PASAL 33
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri
atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana; dan
d. unsur pengawas.
Paragraf 2
Unsur Pemimpin
PASAL 34
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, yaitu Menteri. (21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian. A Paragraf 3 REPUBLIK !NDONESIA Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin
PASAL 35
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, yaitu
Sekretariat Kementerian.
(21 Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
PASAL 36
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 37
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36,
Sekretariat Kementerian
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasikegiatanKementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program,
dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan
pemberian dukungan
administrasi yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan
dokumentasi Kementerian ;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
A
e.koordinasi
e. koordinasi dan
penJrusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan
barang
milik/kekayaan negara dan
pengelolaan
pengadaan barang I jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
PASAL 38
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak
4 (empat) Biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas
sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi
kepada unsur pemimpin, unsur pembantu
pemimpin, dan staf ahli.
Paragraf 4
Unsur Pelaksana
PASAL 39
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf c, yaitu Deputi.
A
(2) Deputi .
(21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(3) Deputi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 40
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan di bidangnya.
(21 Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sebagian tugas dan fungsi
Kementerian.
(3) Sebagian tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan
tujuan dan sasaran strategis Kementerian dalam
pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
PASAL 41
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidangnya;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pemantaLran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi : A
a. pen]rusunan REFUBLIK INDONESIA
a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.
PASAL 42
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada
analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau 2 (dua) Subbidang.
Paragraf 5
Unsur Pengawas
PASAL 43
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf d, yaitu Inspektorat.
(21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 44
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
A
PASAL 45
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
PASAL 46
BAB III: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR Bagian Kesatu Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi Paragraf 1 Kedudukan Pasal4T Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. A Paragraf 2 Paragraf 2 Tugas
PASAL 48
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kesatu - Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
(2) T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Paragraf 3 Fungsi
PASAL 49
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kesatu - Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
b. pengelolaan dan penanganan isu di bidangnya;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ; A e.penyelesaian
e. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/ Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
g. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf 1 Umum
PASAL 50
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
organisasi Kementerian Koordinator terdiri
Susunan
atas:
a. unsur
b. unsur
c. unsur
d. unsur
pemlmpln;
pembantu pemimpin;
pelaksana; dan
pengawas.
Paragraf 2
Unsur Pemimpin
PASAL 51
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf a, yaitu Menteri Koordinator.
(2) Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin
Kementerian Koordinator.
,5422 A
Paragraf 3
Paragraf 3
Unsur Pembantu Pemimpin
PASAL 52
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur Pembantu Pemimpin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf b, yaitu Sekretariat
Kementerian Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(3) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
PASAL 53
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator.
PASAL 54
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasikegiatanKementerianKoordinator;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Koordinator;
A
d. pembinaan .
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan
barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri Koordinator.
PASAL 55
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas
sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) memberikan dukungan administrasi
kepada unsur pemimpin, unsur pembantu
pemimpin, dan staf ahli.
Paragraf 4
Unsur Pelaksana
PASAL 56
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf c, yaitu Deputi.
A
(2) Deputi
(2) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(3) Deputi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 57
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan
sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian
pelaksanaan kebij akan Kementerian I Lembaga yang
terkait dengan isu di bidangnya.
(21 Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian
Koordinator.
(3) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disesuaikan dengan isu strategis serta tujuan dan
sasaran strategis Kementerian Koordinator dalam
pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
PASAL 58
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1), Deputi menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidangnya;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
c. pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidangnya; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
A
PASAL 59
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
REPUBLIK INDONESTA Pasal 59
(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan f atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang. Paragraf 5 Unsur Pengawas
PASAL 60
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf d, yaitu Inspektorat.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator melalui
Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 61
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Inspektorat
pengawasan
Koordinator.
mempunyal
intern di
tugas menyelenggarakan
lingkungan Kementerian
A
PASAL 62
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
PASAL 63
BAB IV: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang
menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok
Jabatan Fungsional Auditor.
(21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB V
WAKIL MENTERI
PASAL 64
BAB V: WAKIL MENTERI
(1) Dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. A (a) wakil
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
PASAL 65
BAB V: WAKIL MENTERI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin Kementerian.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 66
BAB VI: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan,
dan pembubaran organisasi Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
A
BAB VII
BAB VII
STAF AHLI
PASAL 67
BAB VII: BAB VII
(1) Menteri dan Menteri Koordinator dapat dibantu
oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan
dalam susunan organisasi Kementerian atau
Kementerian Koordinator.
(21 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau
Sekretaris Kementerian atau
Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri atau Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.
(4) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 5 (lima) Staf Ahli dan tidak melebihi
jumlah unsur pelaksana.
BAB VIII
STAF KHUSUS MENTERI
PASAL 68
BAB VIII: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Di lingkungan Kementerian atau Kementerian Koordinator dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus.
(2) Menteri atau Menteri Koordinator mengajukan usulan jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus kepada . A
(3) Usulan
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditujukan kepada .
(4) Staf Khusus diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan (3).
(5) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.
(6) Staf Khusus diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.
(7) Dalam hal Staf Khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang mengangkatnya berakhir, Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada , paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
PASAL 69
BAB VIII: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran
dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri
Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri
Koordinator.
(21 Penugasan yang diberikan oleh Menteri atau
Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat
khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi
Kementerian atau Kementerian Koordinator.
(3) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri
atau Menteri Koordinator.
A
PASAL 70
BAB VIII: STAF KHUSUS MENTERI
Pasal 70
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil
dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya
tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 71
BAB VIII: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan
diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 72
BAB VIII: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf
Khusus diberikan paling tinggi setara dengan
Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.
A
(2) Staf
(21 Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Kementerian
atau Sekretariat Kementerian Koordinator.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah
berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang
pensiun dan uang pesangon.
BAB IX
PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN
PASAL 73
BAB IX: PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN
(1) Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau
seluruh
urusan
pemerintahan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I
dengan sebagian atau seluruh urusan
pemerintahan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kelompok II atau Kementerian
Kelompok III, susunan organisasi mengikuti
Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau
seluruh
urusan
pemerintahan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II
dengan sebagian atau seluruh urusan
pemerintahan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kelompok III, susunan organisasi
mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l).
(3) Ruang lingkup urusan pemerintahan Kementerian
hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
Pasal T4
PASAL 74
BAB IX: PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN
(1) Dalam hal terdapat penggabungan tugas
pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah
Non Kementerian dengan urusan pemerintahan
yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok
I, susunan organisasi mengikuti Kementerian
Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1).
(21 Dalam hal terdapat penggabungan tugas
pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah
Non Kementerian dengan urusan pemerintahan
yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok
II, susunan organisasi mengikuti Kementerian
Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat penggabungan tugas
pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah
Non Kementerian dengan urusan pemerintahan
yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok
III, susunan organisasi mengikuti Lembaga
Pemerintah Non Kementerian.
(4) Ruang lingkup tugas pemerintahan tertentu dan
urusan pemerintahan hasil penggabungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan
ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
TATA KERJA
PASAL 75
BAB X: TATA KERJA
Menteri dan Menteri Koordinator melaksanakan
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional.
A
PASAL 76
BAB X: TATA KERJA
Pasal 76
Menteri dan Menteri Koordinator dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
PASAL 77
BAB X: TATA KERJA
(1) Kementerian dan Kementerian Koordinator harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian dan
Kementerian Koordinator.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian dan Kementerian Koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri
Koordinator.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/
Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator sesuai
bidangnya.
PASAL 78
BAB X: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan yang menjadi lingkup tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 79
BAB X: TATA KERJA
(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan KementerianfLernbaga yang terkait. A
(2) Selain (21 Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, pen)rusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan. (41 Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (71 Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pemantauan pelaksanaan tindaklanjut yang dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (7). A
(9) Hasil REPUBLIK TNDONESIA
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud ayat (71 dilaporkan kepada Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 80
BAB X: TATA KERJA
Kementerian dan Kementerian Koordinator harus
men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan masing-masing.
PASAL 81
BAB X: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dan
Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas
dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Kementerian dan Kementerian Koordinator sendiri,
maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan
lembaga lain yang terkait.
PASAL 82
BAB X: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian dan
Kementerian Koordinator harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-
undangan.
PASAL 83
BAB X: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. A
(2) Pengarahan REPUBLIK INDONESlA (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 84
BAB X: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB XI
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 85
BAB XI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris
Jenderal, Sekretaris Kementerian, Deputi, Direktur
Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan
adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Direktur, Asisten Deputi, Inspektur,
Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal,
Sekretaris Deputi, Sekretaris Inspektorat Jenderal,
dan Sekretaris Badan adalah Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
A
(4) Kepala
-4t -
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala
Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala
Seksi adalah Jabatan Pengawas atau jabatan
struktural eselon IV.a.
PASAL 86
BAB XI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh , setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri yang bersangkutan. A BABXII BAB XII EVALUASI KELEMBAGAAN
PASAL 87
BAB XII: EVALUASI KELEMBAGAAN
(1) Penataan organisasi pemerintahan dilakukan
berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis
kebutuhan organisasi.
(2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling kurang 3 (tiga)
tahun sekali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi
kelembagaan diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB XIII
ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
PASAL 88
BAB XIII: ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh masing-masing
Kementerian dan Kementerian Koordinator, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
PASAL 89
BAB XIII: ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas masing-masing
Kementerian dan Kementerian Koordinator dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
A
BAB XIV
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 90
BAB XIV: BAB XIV
(1) Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri, pertahanan, hukum, keuangan, dan agama yang merupakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan . (21 Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara diatur dengan Peraturan .
PASAL 91
BAB XIV: BAB XIV
Penataan organisasi Kementerian dan Kementerian Koordinator ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.
b. Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri Koordinator yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. A
PASAL 92
BAB XIV: BAB XIV
REPUBLIK !NDONESIA Pasal 92
(1) Dalam hal Menteri Kelompok II merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Lembaga Pemerintah Non Kementerian menggunakan sumber daya dan unit organisasi Kementerian Kelompok II. (21 Dalam hal Menteri Kelompok III merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Kementerian Kelompok III menggunakan sumber daya dan unit organisasi Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(3) Dalam hal Menteri merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian maka Wakil Menteri merangkap sebagai Wakil Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
PASAL 93
BAB XIV: BAB XIV
(1) Besaran organisasi Kementerian dan Kementerian Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.
PASAL 94
BAB XIV: BAB XIV
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural
eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli
tetap diberikan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.a.
A
BAB XV
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 95
BAB XV: BAB XV
Seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 96
BAB XV: BAB XV
Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan danlatau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 97
BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 7 Tahun 2OI5 tentang Organisasi Kementerian Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 98
BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A