PERPRES NOMOR 69 TAHUN 2019

KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-24
Total Pasal: 30 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perurmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
A

Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.

PASAL 4

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu negara.

PASAL 5

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:

a. perlrmusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan ekonomi kreatif;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan ekonomi kreatif;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. BABII A REPUBLIK INDONESlA BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri
atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
c. Staf Ahli Bidang Multikultural;
d. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
e. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
A

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8,
Sekretariat Kementerian
menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan
tatalaksana;
e. koordinasi dan
pen5rusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan layanan pengadaan barangl
jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan
secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
A

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Staf Ahli
Pasal 1 1
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang ekonomi dan kawasan pariwisata.
(2) Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang multikultural.
(3) Staf Ahli Bidang Kemaritiman mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang kemaritiman.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi
dan komunikasi.
BAB III
TATA KERJA

PASAL 12

BAB III: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

PASAL 13

BAB III: TATA KERJA
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.
(2) Proses
A

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 14

BAB III: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 15

BAB III: TATA KERJA
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
men5rusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.

PASAL 16

BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain
terkait.

PASAL 17

BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistem pengendalian
intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 18

BAB III: TATA KERJA
REPUBLIK INDONESlA Pasal 18

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB IV
PENDANAAN

PASAL 20

BAB IV: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 21

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
A

PASAL 22

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal22
Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
juga merupakan Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.

PASAL 23

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam
melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan
sumber daya di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.

PASAL 24

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 25

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 93 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, dialihkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Staf Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

PASAL 26

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari:

a. Peraturan A

a. Peraturan 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 93 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Pariwisata; dan

b. Peraturan 6 Tahun 2OI5 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan 6 Tahun 2Ol5 tentang Badan Ekonomi Kreatif. masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 27

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan an tanggal 31 Desember 2OI9. (21 Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang pen5rusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penataan organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A

PASAL 28

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28 Pada saat Peraturan , seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 29

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan yang berkaitan dengan:

a. urusan pemerintahan di bidang pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 93 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan

b. tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 72 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Atas Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 30

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar