PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2019

BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-24
Total Pasal: 72 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Kedudukan
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Kedudukan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu , menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif. A

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Kedudukan
Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

c. perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

e. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

f. pelaksanaan . A

f. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 1O (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;

g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

i. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

j. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait;

k. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; A l.pengelolaan

l. pengelolaan barang milik/kekayaar. negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

m. pengawasan atas pelaksanaan tugas Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

n. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan . BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:

a. Kepala;

b. Wakil Kepala;

c. Sekretariat Utama;

d. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan;

e. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;

f. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I;

g. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II;

h. Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan;

i. Deputi Akses Permodalan;

j. Deputilnfrastruktur;

k. Deputi Pemasaran;

l. Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan

m. Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah. A Bagian Bagian Kedua Kepala Pasal 5 Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 6 Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Bagian Ketiga Wakil Kepala Pasal 7

(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

(3) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala. Bagian Keempat Sekretariat Utama Pasal 8

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. A Pasal 9 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 9 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

b. koordinasi dan pen5rusunan rencana dan program Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan perundang-undangan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi;

d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan kemasyarakatan;

e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pasal 1 1

(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. A

(2) Deputi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, pengembangan industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia, dan kerja sama antarlembaga. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga; A d.pemberian REPUBLIK TNDONES!A

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pariwisata;

f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;

g. pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

i. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pariwisata; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Pasal 14

(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dipimpin oleh Deputi. A Pasal 15 Pasal 15 Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;

f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; A

g. pelaksanan REPUBLIK TNDONESIA

g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I Pasal 17

(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I mempunyai tugas menyelenggarakanan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran I. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania; A

b. koordinasi REPUBLIK INDONESTA -t2-

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania; A

f. pelaksanaan .

f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pernasaran I; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II Pasal 20

(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II dipimpin oleh Deputi. Pasal 2 1 Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai tugas penyiapan perllmusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2t, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa; A

c. penyusunan .

c. pen)rusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;

f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kesembilan Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan Pasal 23

(1) Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi. A Pasal 24 trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal24 Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan dan sinkronisasi kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;

b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;

c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;

e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan dalam riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala. Bagian Kesepuluh Deputi Akses Permodalan Pasal 26

(1) Deputi Akses Permodalan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Akses Permodalan dipimpin oleh Deputi. A Pasal27 REPUBLIK INDONESTA Pasal 27 Deputi Akses Permodalan mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Akses Permodalan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;

b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;

c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;

e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait akses permodalan ekonomi kreatif;

f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk akses permodalan ekonomi kreatif; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala. Bagian Kesebelas Deputi Infrastruktur Pasal 29

(1) Deputi Infrastruktur berada di bawah bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Infrastruktur dipimpin oleh Deputi. A Pasal 3O dan -t7- Pasal 30 Deputi Infrastruktur mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif. Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;

b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;

c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;

e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala. Bagian Keduabelas Deputi Pemasaran Pasal 32

(1) Deputi Pemasaran berada di bawah bertanggungj awab kepada Kepala.

(2) Deputi Pemasaran dipimpin oleh Deputi. dan A Pasal33 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 33 Deputi Pemasaran mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program pengembangan brandino, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif di dalam dan luar negeri. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi pemasaran menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;

b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;

c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;

e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;

f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala. A Bagian Bagian Ketigabelas Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Pasal 35

(1) Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Regulasi berada di bawah dan kepada Kepala. (21 Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Regulasi dipimpin oleh Deputi. Intelektual dan bertanggungjawab Intelektual dan Pasal 36 Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan sinkronisasi regulasi di bidang ekonomi kreatif. Pasal 37 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;

b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;

c. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan regulasi di bidang ekonomi kreatif;

d. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif; A

e. pemberian

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;

f. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan dalam memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala. Bagian Keempatbelas Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah Pasal 38

(1) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah dipimpin oleh Deputi. Pasal 39 Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah. Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;

b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah; A

c. pengawasan . -2t-

c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;

e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait hubungan antar lembaga dan wilayah;

f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait hubungan antar lembaga dan wilayah;

g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala. Bagian Kelimabelas Unsur Pengawas Pasal 41

(1) Di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal42 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 43 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: A a penyiapan .

a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan; dan

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat. Bagian Keenambelas Besaran Organisasi Pasal 44

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

(5) Tata usaha pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli. Pasal 45

(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g terdiri atas Sekretaris Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. A

(2) Sekretaris trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Sekretaris Deputi terdiri atas 2 (dua) Bagan dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) Subbidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 46

(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf I dan huruf m dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Direktorat dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.

PASAL 4T

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenambelas - Besaran Organisasi
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedua - Kepala
Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(21 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di
bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
A

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 9 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana dan program
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. pembinaan dan
pelayanan administrasi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan
perundang-undangan, kerumahtanggaan, kearsipan,
dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata
laksana, kerja
sama, dan
hubungan
kemasyarakatan;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan
(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. A

(2) Deputi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan
Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang manajemen strategis, pengembangan industri
dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya
manusia, dan kerja sama antarlembaga.

PASAL 13

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga; A d.pemberian REPUBLIK TNDONES!A

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pariwisata;

f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;

g. pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;

i. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pariwisata; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata

PASAL 14

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(21 Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
dipimpin oleh Deputi.
A

PASAL 15

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
Pasal 15
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang
pengembangan destinasi pariwisata.

PASAL 16

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;

f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; A

g. pelaksanan REPUBLIK TNDONESIA

g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I

PASAL 17

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 18

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I mempunyai
tugas menyelenggarakanan perumusan kebijakan,
koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
pemasaran I.

PASAL 19

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania; A

b. koordinasi REPUBLIK INDONESTA -t2-

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania; A

f. pelaksanaan .

f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pernasaran I; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II

PASAL 20

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 21

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai
tugas penyiapan perllmusan kebijakan, koordinasi
pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II.

PASAL 22

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2t, Deputi Bidang Pengembangan
Pemasaran II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi
dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan
pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan,
Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab
Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta
pengembangan pemasaran regional China, Jepang,
Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia
Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan
Eropa;
A
c. penyusunan .

c. pen)rusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di
bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta
pengembangan pemasaran regional China, Jepang,
Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia
Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan
Eropa;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
strategi dan komunikasi pemasaran, serta
pengembangan pemasaran regional China, Jepang,
Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia
Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan
Eropa;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
strategi dan komunikasi pemasaran, serta
pengembangan pemasaran regional China, Jepang,
Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia
Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan
Eropa;
f. pelaksanaan administrasi Deputi
Bidang
Pengembangan Pemasaran II; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesembilan
Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan

PASAL 23

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan
(1) Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan dipimpin
oleh Deputi.
A

PASAL 24

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal24 Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan dan sinkronisasi kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif.

PASAL 25

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Deputi Riset, Edukasi, dan
Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
dan program riset, edukasi dan pengembangan
ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan
kebijakan dan program riset, edukasi dan
pengembangan ekonomi kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program
riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi
dan pengembangan ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan
kepada semua pemangku kepentingan dalam riset,
edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Bagian Kesepuluh
Deputi Akses Permodalan

PASAL 26

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Akses Permodalan
(1) Deputi Akses Permodalan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Akses Permodalan dipimpin oleh Deputi.
A

PASAL 27

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Akses Permodalan
REPUBLIK INDONESTA Pasal 27 Deputi Akses Permodalan mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif.

PASAL 28

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Akses Permodalan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Deputi Akses Permodalan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
dan program terkait akses permodalan ekonomi
kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan
kebijakan dan program terkait akses permodalan
ekonomi kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program
terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses
permodalan ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan
kepada semua pemangku kepentingan terkait akses
permodalan ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan
pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri
untuk akses permodalan ekonomi kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Bagian Kesebelas
Deputi Infrastruktur

PASAL 29

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Infrastruktur
(1) Deputi Infrastruktur berada di
bawah
bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
A

PASAL 30

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Infrastruktur
dan

-t7-
Pasal 30
Deputi Infrastruktur mempunyai tugas merumuskan,
menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi
kebijakan dan program pengembangan infrastruktur
ekonomi kreatif.

PASAL 31

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Infrastruktur
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Deputi Infrastruktur menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan
program pengembangan infrastruktur ekonomi
kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan
kebijakan dan program pengembangan infrastruktur
ekonomi kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program
pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan
infrastruktur ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan
kepada semua pemangku kepentingan terkait
pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Bagian Keduabelas
Deputi Pemasaran

PASAL 32

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Deputi Pemasaran
(1) Deputi Pemasaran berada di
bawah
bertanggungj awab kepada Kepala.
(2) Deputi Pemasaran dipimpin oleh Deputi.
dan
A

PASAL 33

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Deputi Pemasaran
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 33 Deputi Pemasaran mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program pengembangan brandino, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif di dalam dan luar negeri.

PASAL 34

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Deputi Pemasaran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, Deputi pemasaran menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
dan program pengembangan branding, promosi dan
publikasi produk ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan
kebijakan dan program pengembangan branding,
promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program
pengembangan branding, promosi dan publikasi
produk ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan
branding, promosi dan publikasi produk ekonomi
kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan
kepada semua pemangku kepentingan terkait
pengembangan branding, promosi dan publikasi
produk ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan
Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain
yang terkait di dalam dan luar negeri untuk
pengembangan branding, promosi dan publikasi
produk ekonomi kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
A
Bagian

Bagian Ketigabelas
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual
dan Regulasi

PASAL 35

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketigabelas - Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual
(1) Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan
Regulasi berada di bawah dan
kepada Kepala.
(21 Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan
Regulasi dipimpin oleh Deputi.
Intelektual dan
bertanggungjawab
Intelektual dan

PASAL 36

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketigabelas - Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi
mempunyai tugas merumuskan, menetapkan,
mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan
program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan
sinkronisasi regulasi di bidang ekonomi kreatif.

PASAL 37

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketigabelas - Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan
Intelektual dan Regulasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di
bidang ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan
kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan
Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
c. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan
regulasi di bidang ekonomi kreatif;
d. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program
fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi
kreatif;
A
e. pemberian

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak
Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan
kepada semua pemangku kepentingan dalam
memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang
ekonomi kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Bagian Keempatbelas
Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah

PASAL 38

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah
(1) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 39

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah
Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah
mempunyai tugas merumuskan, menetapkan,
mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan
program hubungan antar lembaga dan wilayah.

PASAL 40

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39, Deputi Hubungan Antar Lembaga dan
Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan
program hubungan antar lembaga dan wilayah;
b. pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi
perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan
program hubungan antar lembaga dan wilayah;
A
c. pengawasan .

-2t-
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program
hubungan antar lembaga dan wilayah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar
lembaga dan wilayah;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan
kepada semua pemangku kepentingan terkait
hubungan antar lembaga dan wilayah;
f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan
Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain
yang terkait hubungan antar lembaga dan wilayah;
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Bagian Kelimabelas
Unsur Pengawas

PASAL 41

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Unsur Pengawas
(1) Di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala dan secara administrasi
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 42

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Unsur Pengawas
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.

PASAL 43

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Unsur Pengawas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
A
a
penyiapan .

a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Bagian Keenambelas
Besaran Organisasi

PASAL 44

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenambelas - Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana pada ayat
(3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
kebutuhan.
(5) Tata usaha pimpinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada
unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan
Staf Ahli.

PASAL 45

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenambelas - Besaran Organisasi
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g terdiri atas Sekretaris Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. A

(2) Sekretaris trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Sekretaris Deputi terdiri atas 2 (dua) Bagan dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) Subbidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

PASAL 46

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenambelas - Besaran Organisasi
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h,
huruf i, huruf j, huruf k, huruf I dan huruf m dapat
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan
fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 2 (dua) Subdirektorat.
Pasal4T
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha
dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Ketujuhbelas
Jabatan Fungsional

PASAL 48 Di

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuhbelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai
dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
Bagian

Bagian Kedelapanbelas
Satuan T\rgas

PASAL 49

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedelapanbelas - Satuan T\rgas
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan T\.rgas yang
terdiri atas Tenaga Profesional sesuai dengan bidang
tugasnya.
(21 Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dibentuk sesuai kebutuhan.
(3) Ketentuan mengenai Satuan T\rgas sebagaimana
dimaksud padaayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Kepala.
BAB III
TATA KERJA

PASAL 50

BAB III: TATA KERJA
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

PASAL 51

BAB III: TATA KERJA
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
menJrusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Badan.
A

PASAL 52

BAB III: TATA KERJA
Pasal 52
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus men5rusun
analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

PASAL 53

BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif sendiri, maupun dalam hubungan
antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.

PASAL 54

BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistem pengendalian
intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 55

BAB III: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan
dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggungjawab
serta
dilaporkan secara
berkala sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 56

BAB III: TATA KERJA
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB TV
JAE}ATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 57

BAB III: TATA KERJA
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan
Tinggr Madya atau jabatan strukhrral eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Asisten Deputi, Direktur,
dan Inspekhrr adalah Jabatan Pimpinan Ting$ Pratama
atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Kepala Subdirektorat
adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural
eselon IILa.
(41 Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan Kepala Seksi
adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon
lV.a.

PASAL 58

BAB III: TATA KERJA
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh /Kepala.

(2) Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan perafuran perundang-undangan. A BABV BAB V HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA

PASAL 59

BAB V: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
Wakit Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala
Subdirektorat di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari Pegawai Negeri
Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa
jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 60

BAB V: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Wakil Kepala dan Deputi yang bukan berasal dari
pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi
dan fasilitas lainnya paling tinggr setingkat dengan
jabatan eselon La.
(21 Direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri
diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas
lainnya paling tinggr setingkat jabatan eselon II.a.
(3) Kepala Subdirel<torat yang bukan berasal dari pegawai
negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas
lainnya paling tinggr setingkat jabatan eselon III.a.
BAB VI
PENDANAAN

PASAL 61

BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BAB VII REFUBLIK INDONESIA BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 62

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Wakil Kepala sebagaimana dimaksud
huruf b dijabat oleh Wakil Menteri
Ekonomi Kreatif.
dalam Pasal 4
Pariwisata dan

PASAL 63

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.

PASAL 64

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di
lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga
melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 65

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi dan tata kerja Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PASAL 66

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk mengembangkan sumber daya manusia sektor
pariwisata, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi vokasi di
bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
BAB VIIi

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 67

BAB VIII: BAB VIII
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:

a. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 93 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

b. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan 19 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 93 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. A

c. pelaksanaan . trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

c. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pemasaran I di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 93 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 Tahun 2OI5 tentang Kementerian Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Pemasaran I di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

d. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pemasaran II di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan 19 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Pe.raturan 93 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Pemasaran II di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

e. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Riset, Edukasi, dan Pengembangan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 72 Tahun 2OLS tentang Perubahan Atas Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Riset, Edukasi, dan Pengembangan di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. A

f. pelaksanaan PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA

f. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Akses Permodalan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Akses Permodalan di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

g. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Infrastruktur di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan 6 Tahun 2Ol5 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan 6 Tahun 2Ol5 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Infrastruktur di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

h. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pemasaran di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan 6 Tahun 2Ol5 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Pemasaran di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. A

i. pelaksanaan .

i. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 72 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Atas Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

j. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan 6 Tahun 2Ol5 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

k. pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan 19 Tahun 20 15 tentang Kementerian Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Inspektorat di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

PASAL 68

BAB VIII: BAB VIII
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari: A

a. Peraturan

a. Peraturan 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 93 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan

b. Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 69

BAB VIII: BAB VIII
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan an tanggal 31 Desember 2019.

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana ayat (1), organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penataan organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan rakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A

PASAL 70

BAB VIII: BAB VIII
Pasal 70 Pada saat Peraturan , seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 71

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan yang berkaitan dengan:

a. urusan pemerintahan di bidang pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan 19 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 93 Tahun 2OI7 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan

b. tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan 6 Tahun 2Ol5 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 72

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLTK !NDONESIA