Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dipimpin oleh Menteri Koordinator.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
A
a. koordinasi
a. koordinasi dan sinkronisasi perunusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan
investasi;
b. pengelolaan dan penangangan isu di bidang
kemaritiman dan investasi;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
d. pengawalan program prioritas nasional dan
kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang
Kabinet;
e. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat
diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/
Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan
dimaksud;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan :
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
c. Kementerian Perhubungan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; A
e. Kementerian trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
e. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
f. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g. Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
h. Instansi lain yang dianggap perlu. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim;
c. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan
Jasa;
d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur;
e. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya
Maritim;
f. Staf Ahli Bidang Hukum LauU
g. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim;
h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
i. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
A
Bagian
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(21 Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
b. koordinasi dan pen)rusunan rencana dan program
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
A
d. pembinaan
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan
barang
milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang kedaulatan maritim.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan
Maritim menyelenggarakan fungsi:
A
a. koordinasi
a. koordinasi dan sinl<ronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan
maritim;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kedaulatan maritim;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian
pelaksanaan hukum dan perjanjian maritim;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
ketahanan maritim;
e. koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian
pelaksanaan kebijakan pengelolaan wilayah
perbatasan maritim;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan pelaksanaan kebijakan keamanan dan
keselamatan maritim;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan
pembangunan wilayah maritim;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kedaulatan maritim; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Sumber
Daya Alam dan Jasa
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Sumber
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan
Jasa berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi
A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
(21 Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan
Jasa dipimpin oleh Deputi.
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Sumber
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang sumber daya alam dan jasa.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Sumber
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya
Alam dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan
sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang sumber daya alam dan jasa;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber
daya;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan
pengelolaan sumber daya hayati;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber
daya mineral dan energi;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber
daya non konvensional;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan industri
pariwisata;
g.koordinasi
A
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan
pengelolaan lingkungan dan kebencanaan;
h. pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sumber daya alam dan jasa; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur
(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
infrastruktur.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan
sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang infrastruktur;
b.pengendalian
A
trRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b. fengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
infrastruktur;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan pengendalian pembangunan infrastruktur
pelayaran, perikanan, dan kelautan;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan
pembangunan infrastruktur konektivitas antar
moda dan pengembangan sistem logistik nasional;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan
pelaksanaan kebijakan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur
pertambangan dan energi;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan industri
transportasi;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan
pelaksanaan kebijakan pen5rusunan tata ruang
wilayah laut;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang infrastruktur; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. A
(2) Deputi trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim dipimpin oleh Deputi.
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber
daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
budaya maritim.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya
Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya
Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang sumber daya
manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya
maritim;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber
daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
budaya maritim;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
pendidikan dan pelatihan maritim;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta
pengendalian pendayagunaan ilmu pengetahuan dan
teknologi maritim;
A
e. koordinasi
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
pengembangan jejaring inovasi maritim;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan pengembangan
budaya, seni, dan olahraga maritim;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan pengembangan
sistem observasi kelautan, pengelolaan data, dan
informasi maritim;
h. pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan budaya maritim; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Inspektorat
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di
lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, lnspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
A
b. pelaksanaan
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantatlan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
d. pen3rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh
Kementerian Koordinator.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian
Koordinator.
(21 Staf Ahli Bidang Hukum Laut mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.
(41 Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.
Bagian
A
-t4-
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
PASAL 25
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
PASAL 26
BAB III: TATA KERJA
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
PASAL 27
BAB III: TATA KERJA
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi harus men5rusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di
lingkungan
Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan
Investasi.
(2) Selain proses bisnis yang dimaksud dalam ayat (1),
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi juga harus men5rusun proses bisnis antar
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya serta
proses bisnis antar KementerianlLembaga yang
terkait.
(3) Proses
A
(3) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator.
(41 Proses bisnis penanganan isu Kemaritiman dan
Investasi antar Kementerian/Lembaga diatur oleh
Menteri Koordinator.
PASAL 28
BAB III: TATA KERJA
(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar kementerian yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/ lembaga lain yang terkait. (21 Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, pen5rusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator. ? A
(4) Menteri . .
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (71 Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri Koordinator melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (71.
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaporkan kepad?. Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 29
BAB III: TATA KERJA
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi harus men5rusun analisa jabatan, peta jabatan,
analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
A
PASAL 30
BAB III: TATA KERJA
Pasal 30
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi sendiri, maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
PASAL 31
BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 32
BAB III: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 33
BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap satuan organisasi di bawahnya.
A
BAB IV
BAB IV
PENDANAAN
PASAL 34
BAB IV: BAB IV
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 35
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi ditetapkan oleh
Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 36
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 48 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Atas Peraturan 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. A
PASAL 37
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam tahun anggaran 2019, susunan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang disusun berdasarkan Peraturan gal 31 Desember 2OI9. (21 Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 38
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 48 Tahun 2OL8, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 39
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar . REPUBLIK INDONESTA