PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2019

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-24
Total Pasal: 60 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
A

PASAL 4

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 4 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu negara.

PASAL 5

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan
pendidikan masyarakat, serta pengelolaan
kebudayaan;
b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang standar kualitas sistem pembelajaran,
lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia
serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan
keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu
dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta
tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan
masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
f. pengelolaan .
A

f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan di daerah;
i. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
j. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi,
dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan
kebudayaan; dan
1. pelaksanaan dukungan substantif untuk
mendukung pencapaian tujuan dan sasaran
strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat;
A
d. Direktorat .

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah;
e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan;
f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahrran,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahrlan,
Teknologi Pendidikan Tinggi;
h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. InspektoratJenderal;
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
k. Badan Penelitian dan Pengembangan;
L Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan
Kebudayaan; dan
p. Staf Ahli Bidang Akademik.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal
mempunyai
tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
A

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
A

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pasal 1 1
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan
pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru
dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pen5rusunan
rencana kebutuhan dan pengendalian formasi,
pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan
kompetensi, pemindahan, dan
peningkatan
kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang penJrusunan
rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan
kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan
pe nin gkatan ke sej ahteraan tenaga kependidikan ;
d. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya
serta tenaga kependidikan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga
kependidikan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga
kependidikan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
A
Bagian

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat

PASAL 13

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

PASAL 14

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat.

PASAL 15

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; A

c. penyusunan REPUBLIK INDONESTA

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

PASAL 16

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab
kepad Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 17

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan
menengah.

PASAL 18

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
A
a. perumusan

trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
a. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta
didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata
kelola pendidikan dasar dan menengah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan
kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi
sumber daya, pemberian izin dan kerja sama
penyelenggaraan satuan pendidikan yang
diselenggarakan perwakilan negara asing atau
lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di
daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan
layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan
dasar dan menengah;
c. fasilitasi pembangunan teaching factory dan
technopark di lingkungan Sekolah Menengah
Kejuruan;
d. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pendidikan dasar dan menengah;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pendidikan dasar dan menengah;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan dasar dan menengah;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiwaan

PASAL 19

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiwaan
(1) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan dipimpin oleh Direktur Jenderal'
A

PASAL 20

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiwaan
_t2_
Pasal 20
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan
kemahasiswaan.

PASAL 21

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiwaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. perlrmusan kebijakan di bidang standar kualitas
sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan
penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
c. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang sistem penjaminan mutu internal
pendidikan tinggi;
d. pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran
dan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembelajaran dan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kelembagaan
Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

PASAL 22

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Kelembagaan
(1) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahrlan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. A

(2) Direktorat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Direktorat Jenderal Kelembagaan Pengetahllan, Teknologi, dan Pendidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Ilmu Tinggi

PASAL 23

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Kelembagaan
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahrlan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebdakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi
serta perumusan kebijakan, koordinasi, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang
kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

PASAL 24

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Kelembagaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi;

b. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahtran, teknologi, serta kawasan sains dan teknologi;

c. pelaksanaan pembangunan dan fasilitasi kawasan sains dan teknologi di kawasan politeknik;

d. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;

e. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi;

f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan ilmu pengetahllan, teknologi, dan pendidikan tinggi; A

g. pelaksanaan REPUBLIK INDONESlA

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu PengetahLlan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahlran, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

PASAL 25

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahlran,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 26

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi
serta perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya ilmu
pengetahuan dan teknologi.

PASAL 27

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 26, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
menyelenggarakan fungsi :
A
a. perumusan .

_ 15_
a. perumusan, koordinasi, dan
sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang keahlian,
kepakaran, kompetensi manusia
dan
pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan
informasi, serta sarana dan prasarana ilmu
pengetahuan dan teknologi;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
sumber daya pendidikan tinggi;
c. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan
mutu sumber daya manusia dan sarana prasarana
ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
sumber daya ilmu pengetahrlan, teknologi, dan
pendidikan tinggi;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Sumber Daya Ilmu Pengetahllan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Kebudayaan

PASAL 28

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Kebudayaan
(1) Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 29

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Kebudayaan
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi,
kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, sejarah,
cagat budaya, permuseuman, warisan budaya, dan
kebudayaan lainnya.
A

PASAL 30

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Kebudayaan
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perfilman, kesenian,
tradisi, kepercayaan terhadap Thhan Yang Maha
Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan
budaya, dan kebudayaan lainnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan
pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan
pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan
kebangsaan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
lembaga kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha
Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya
nasional dan dunia, dan museum nasional,
pembinaan dan perizinan perfilman nasional,
promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar
daerah dan antar negara, serta pembinaan dan
pengembangan tenaga kebudayaan;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan
terhadap Ttrhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar
budaya, permuseuman, warisan budaya, dan
kebudayaan lainnya;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap
T\rhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya,
permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan
lainnya;
g. pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;
A
h. pelaksanaan

h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah,
cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan
kebudayaan lainnya;
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Kebudayaan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal

PASAL 31

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.

PASAL 32

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PASAL 33

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; A

c. pelaksanaan REPUBLIK INDONESlA _ 18_

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

PASAL 34

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
(1) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 35

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan
sastra serta pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan.

PASAL 36

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35, Badan Pengembangan Bahasa dan
Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, program,
dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan
sastra serta
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem
perbukuan;

b. pelaksanaan

_t9_
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
c. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan,
dan pengawasan sistem perbukuan;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas
Badan Penelitian dan Pengembangan

PASAL 37

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Penelitian dan Pengembangan
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh
Kepala Badan.

PASAL 38

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Penelitian dan Pengembangan
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan
pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.

PASAL 39

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Penelitian dan Pengembangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, Badan Penelitian dan Pengembangan
menyelenggarakan fungsi:
A
a. penyusunan.

a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan
anggaran penelitian dan pengembangan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan
pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan
pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
c. pemantaLlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan
masyarakat, serta kebudayaan;
d. pelaksanaan administrasi Badan, dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketigabelas
Staf Ahli

PASAL 40

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan
secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 41

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi dan daya saing. A

(2) Staf REPUBLIK INDONESlA -2r- (21 Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan pusat dan daerah.

(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan karakter. (41 Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan.

(5) Staf Ahli Bidang Akademik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang akademik. Bagian Keempatbelas Pusat Pasal,42

(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk Pusat. (21 Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian Kelimabelas Jabatan Fungsional

PASAL 43 Di

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
A
BAB III

.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 44

BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

PASAL 45

BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA

PASAL 46

BAB IV: TATA KERJA
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan
sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

PASAL 47

BAB IV: TATA KERJA
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
A

PASAL 48

BAB IV: TATA KERJA
Pasal 48 Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 49

BAB IV: TATA KERJA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus
men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PASAL 50

BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan maupun dalam hubungan
antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

PASAL 51

BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 52

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas
yang telah ditetapkan.
A
(2) Pengarahan

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab
serta
dilaporkan secara berkala sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 53

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
unit
dan
BAB V
PENDANAAN

PASAL 54

BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 55

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A BABVII REPUBLIK INDONESlA BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 56

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:

a. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahtlan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahtl€u:r, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

c. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

d. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Akademik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan 13 Tahun 2015 dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PASAL 57

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
A Pasal 57 Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari:

a. Peraturan 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 101 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Atas Peraturan 14 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. Peraturan 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi; masih berlaku sepanjang tidak bertentangan danlatau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 58

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan an tanggal 31 Desember 2OI9. (21 Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang pen5rusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(3) Penataan

(3) Penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PASAL 59

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2). BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 60

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , maka ketentuan mengenai:

a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan 14 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 101 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Atas Peraturan 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

b. Peraturan 13 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sepanjang mengatur mengenai tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 61

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . berlaku pada tanggal Agar A