PERPRES NOMOR 73 TAHUN 2019

KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-24
Total Pasal: 29 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Riset dan Teknologi dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan A

b. membantu

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian. Pasal 3 Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Pasal 4 Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu negara. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. BABII A BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 6 Kementerian Riset dan Teknologi terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan

c. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 7

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 8 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian Riset dan Teknologi. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi kegiatan Kementerian Riset dan Teknologi; A b.koordinasi

b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, ddn anggaran Kementerian Riset dan Teknologi;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset dan Teknologi;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Staf Ahli Pasal 10 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 1 1

(1) Staf Ahli Bidang Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi. A

(2) Staf REPUBLIK TNDONESIA

(2) Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan. BAB III TATA KERJA Pasal 12 Menteri Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 13

(1) Kementerian Riset dan Teknologi harus men)rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 14 Menteri menyampaikan laporan kepada merintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. A Pasal 15 Pasal 15 Kementerian Riset dan Teknologi harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. Pasal 16 Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait. Pasal 17 Semua unsur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 19 Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB IV PENDANAAN Pasal 20 Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 21 Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi juga merupakan Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pasal22 Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Riset dan Teknologi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABVI A REPUBLTK INDONESIA BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal24 Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka

a. pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

b. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

c. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas sebagaimana diatur dalam Peraturan 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. Pasal 25 Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 13 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. A Pasal 26 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA _10_ Pasal 26

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susuna.n organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang disusun berdasarkan Peraturan an tanggal 31 Desember 2019. (21 Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara

PASAL 2T

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.

PASAL 4

BAB I: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu negara.

PASAL 5

BAB I: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Riset dan Teknologi
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta invensi dan inovasi.
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan
inovasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan
Teknologi;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi.
BABII
A

BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Riset dan Teknologi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan
c. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian Riset
dan Teknologi.

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8,
Sekretariat Kementerian
menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Riset dan
Teknologi;
A
b.koordinasi

b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, ddn
anggaran Kementerian Riset dan Teknologi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Riset dan Teknologi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan
secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi. A

(2) Staf REPUBLIK TNDONESIA

(2) Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan. BAB III TATA KERJA

PASAL 12

BAB III: TATA KERJA
Menteri Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.

PASAL 13

BAB III: TATA KERJA
(1) Kementerian Riset dan Teknologi harus men)rusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 14

BAB III: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada merintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. A

PASAL 15

BAB III: TATA KERJA
Pasal 15
Kementerian Riset dan Teknologi harus men5rusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi.

PASAL 16

BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Riset
dan Teknologi maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

PASAL 17

BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB III: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A

PASAL 19

BAB III: TATA KERJA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
PENDANAAN

PASAL 20

BAB IV: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 21

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi juga
merupakan Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi
Nasional.

PASAL 22

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan
tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya
di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

PASAL 23

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Riset dan Teknologi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABVI A REPUBLTK INDONESIA BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 24

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka

a. pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

b. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

c. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas sebagaimana diatur dalam Peraturan 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

PASAL 25

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 13 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. A

PASAL 26

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA _10_ Pasal 26

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susuna.n organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang disusun berdasarkan Peraturan an tanggal 31 Desember 2019. (21 Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara Pasal2T Pada saat Peraturan , seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 28

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan 13 Tahun 2OLS tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 29

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A