Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang selanjutnya disebut BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BRIN dipimpin oleh Kepala.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
BRIN mempunyai tugas menjalankan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasi yang terintegrasi.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BRIN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
b. perumusan . A
b. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
c. koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d. penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. penetapan wajib .serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
g. penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
h. fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antarunsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi;
i. pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;
j. pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; ?7 A
k. perizinan
k. perizinar: pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional; L pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
m. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
n. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
o. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
q. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan
r. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN. A BABII REPUBLIK TNDONESIA BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 4
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
BRIN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan;
dan
d. Deputi Bidang Penguatan Inovasi.
Bagian Kedua
Kepala
PASAL 5
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin BRIN dalam
melaksanakan tugas dan fungsi BRIN.
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala dijabat oleh Menteri Riset dan Teknologi
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
A
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BRIN.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan BRIN;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran BRIN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
BRIN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan pen1rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan layanan pengadaan barangl
jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
(1) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. A
(2) Deputi REPUBLIK TNDONESIA
(2) Deputi Bidang Penguatan Riset Pengembangan dipimpin oleh Deputi. dan
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan,
koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penguatan riset dan pengembangan.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Deputi Bidang Penguatan Riset dan
Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan
sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset
dan pengembangan;
b. perumusan dan koordinasi kebijakan serta
fasilitasi pengelolaan aset kekayaan intelektual;
c. penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan
penelitian dan pengembangan oleh perguruan
tinggi asing, Lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan
orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan
penelitian dan pengembangan terapan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi
dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penguatan riset dan pengembangan;
A
f. pelaksanaan
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Penguatan Inovasi
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Penguatan Inovasi
(1) Deputi Bidang Penguatan Inovasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penguatan Inovasi dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Penguatan Inovasi
Deputi Bidang Penguatan Inovasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penguatan inovasi.
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Penguatan Inovasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Penguatan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
b. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi; A
c. pelaksanaan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Inovasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keenam Unsur Pengawas
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Unsur Pengawas
(1) Di lingkungan BRIN dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala dan secara administrasi
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Unsur Pengawas
Inspektorat mempunyai tugas
pengawasan intern di lingkungan BRIN
melaksanakan
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Unsur Pengawas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; A
d. penyusunan REPUBLIK INDONESTA
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Pusat
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Pusat
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan BRIN dapat dibentuk Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.
Bagian Kedelapan
Jabatan Fungsional
PASAL 20
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Jabatan Fungsional
lingkungan BRIN dapat ditetapkan jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Jabatan Fungsional
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi terdiri atas dan paling banyak 4
(empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
A
(4) Direktorat
(4) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
BAB III
TATA KERJA
PASAL 22
BAB III: TATA KERJA
Kepala BRIN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
PASAL 23
BAB III: TATA KERJA
(1) BRIN harus men)rusun bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
BRIN.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan BRIN.
PASAL 24
BAB III: TATA KERJA
BRIN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan BRIN.
PASAL 25
BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan BRIN dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRIN
maupun dalam hubungan antar kementerian dan
lembaga lain yang terkait.
A
PASAL 26
BAB III: TATA KERJA
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 26 Setiap unsur di lingkungan BRIN harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 27
BAB III: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan'
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 28
BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
unit
dan
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 29
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural
Eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Sekretaris Deputi, dan Kepala
Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau
Jabatan Struktural Eselon II.a.
A
(4) Kepala
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang adalah Jabatan Administrator atau Jabatan
Struktural Eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan
Pengawas atau Jabatan Struktural Eselon IV.a.
PASAL 30
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. BAB V PENDANAAN
PASAL 31
BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi BRIN dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 32
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekretaris Utama BRIN dijabat oleh Sekretaris
Kementerian Riset dan Teknologi.
PASAL 33
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BRIN ditetapkan oleh Kepala
setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
A
BAB VII
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 34
BAB VII: BAB VII
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Utama.
b. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan.
c. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Penguatan Inovasi.
PASAL 35
BAB VII: BAB VII
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di
lingkungan BRIN juga melaksanakan tugas dan fungsi
Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 36
BAB VII: BAB VII
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksaaan program dan anggaran dalam Tahun 2OI9, susunan organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan an tanggal 31 Desember 2019. A
(2) Dalam
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana ayat (1), organisasi BRIN harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi BRIN dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
PASAL 37
BAB VII: BAB VII
Pada saat Peraturan eserta pejabat yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
PASAL 38
BAB VII: BAB VII
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang riset, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 39
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A