PERPRES NOMOR 76 TAHUN 2019

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK TAJIKISTAN MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF TAJIKISTAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-11-12
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Naskah pasal.

PASAL 1 A

REFUBLIK INDONESIA Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai penghindaran pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan pajak atas penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and. the Repubtic of Tajikistan for the Auoidance of Double Taxation and. ttrc Preuention of Fiscat Euasion with Respect to Taxes on Income) yang ditandatangani di Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2003. ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Tajik, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini.

PASAL 2

Peraturan dangkan. Agar A

(2) salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada REPUBLIK TNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik