Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas
a. rincian Anggaran.Pendapatan Negara;
b. rincian Anggaran Belanja Negara; dan
c. rincian Pembiayaan Anggaran.
PASAL 2
Naskah pasal.
PASAL 2L
ayat (5), dan Pasal 22 ayat (41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O, perlu menetapkan Peraturan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 198, a1O); A MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas
a. rincian Anggaran.Pendapatan Negara;
b. rincian Anggaran Belanja Negara; dan
c. rincian Pembiayaan Anggaran. Pasal 2 Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas: a rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b. rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b terdiri atas:
a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
A
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (7), Pasal 8 ayat (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 2l ayat (5), dan Pasal 22 ayat (41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O, perlu menetapkan Peraturan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 198, a1O); A MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas
a. rincian Anggaran.Pendapatan Negara;
b. rincian Anggaran Belanja Negara; dan
c. rincian Pembiayaan Anggaran. Pasal 2 Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas: a rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b. rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas:
a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. A Pasal 4 REFUBLIK INDONESIA Pasal 4
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Nega ra I Lembaga; dan
b. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dirinci menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
(4) Rincian Anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. rincian Anggaran Transfer ke Daerah; dan
b. rincian Dana Desa.
(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. rincian Dana Perimbangan;
b. rincian Dana Insentif Daerah; dan
c. rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. A
(3) Rincian
(3) Rincian Anggaran Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a terdiri atas:
a. rincian Dana Transfer Umum; dan
b. rincian Dana Transfer Khusus.
(4) Rincian Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. rincian Dana Bagi Hasil; dan
b. rincian Dana Alokasi Umum.
(5) Rincian Anggaran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. rincian Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
b. rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
(6) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler;
b. Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan; dan
c. Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi.
(7) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(8) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran Berjalan; dan
b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil.
(9) Dana Bagi Hasil tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a terdiri atas:
a. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/KabupatenlKota tercantum dalam Lampiran VI;
b. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri menurut Provinsi/KabupatenlKota tercantum dalam Lampiran VII;
c. rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi tercantum dalam Lampiran VIII; A d.rincian REPUBLIK TNDONESIA
d. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran X;
e. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara menurut Provinsi/KabupatenlKota tercantum dalam Lampiran X;
f. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/KabupatenlKota tercantum dalam Lampiran XI;
g. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut KabupatenlKota tercantum dalam Lampiran XII; dan
h. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(10) Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(11) Rincian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Rincian Dana Alokasi Umum yang dialokasikan berdasarkan formula menurut Provinsi/Kabupaten/ Kota; dan
b. Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan menurut Provinsi/ Kabupate n f Kota, tercarrtum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (I2) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi/KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A
(13) Rincian
(13) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini. (14) (1s) (16) (t7l (18) (1e) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (13) untuk dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah menurut Provinsi/KabupatenlKota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (13) menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga dalam menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan . Rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi/KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini. Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (16) untuk kategori pengelolaan sampah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
a. perubahan data; dan/atau
b. kesalahan hitung, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. A
(20) Dana
(20) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:
a. paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah; dan/atau
b. memenuhi anggaran yang diwajibkan dan/atau membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
(21) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(20) tidak termasuk:
a. Dana Alokasi Umum Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b; dan
b. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf f berupa Dana Reboisasi. (22)' Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pelaporan, dan penerapan sanksi atas penggunaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2olr, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk Dana Abadi investasi pemerintah di bidang Pendidikan sebesar Rp29. 000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
a. pengembangan pendidikan nasional;
b. penelitian;
c. kebudayaan; dan
d. perguruan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. A
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Pasal 7 Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan
saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru untuk
penanggulangan bencana alam;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah
termasuk hibah yang diterushibahkan;
d. perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulanggan bencana alam;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim
asuransi Barang Milik Negara pada kementerian
negara/ lembaga tertentu;
f. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat
Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan
kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga
termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada
tahun 2Ol9;
g. perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang
bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah
closing date;
h. perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi
berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro,
perubahan parameter, dan/atau pembayaran
kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
A
i. perubahan
i. perubahan pembayaran investasi
pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan
usaha internasional sebagai akibat dari perubahan
kurs;
j. perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni
Pendamping Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun
2OI9 yang tidak terserap untuk pembayaran uang
muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar
negeri;
k. perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari
penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan
Pinjaman T\rnai, penerbitan Surat Berharga Negara
dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan
Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
l. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam;
m. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum
Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga, antar subbagian
anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), atau
antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
n. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satuan kerja
dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram
dalam satu Bagian Anggaran;
o. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni
untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
p. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman
dan/atau hibah luar negeri;
q. pergeseran anggaran antar program dalam rangka
penyelesaian restrr-rkturisasi
Kementerian
Negara/Lembaga;
A
r. realokasi .
_10_
r. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari
perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang
dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
dan
s. pergeseran arlggaran dalam satu atau antar
Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan
untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan,
urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh
penambahan atau pengurangan anggaran belanja
kementerian negaraflembaga dan/atau Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian
anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan pergeseran
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 9
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal
dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan
Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
a. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2OI9 yang tidak terserap;
c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
d. pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang
telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian
Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
A
PASAL 10
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Pasal 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi
dasar pen)rusunan dan pengesahan masing-masing Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2O2O.
PASAL 11
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan
Kementerian Negara/Lembaga, penyesuaian terhadap
rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(2) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai
akibat pembentukan dan/atau pengubahan Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pergeseran alokasi Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
PASAL 12
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Keuangan.
PASAL 13
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Naskah pasal.
PASAL 25
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. - (2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri menurut Provinsi/KabupatenlKota tercantum dalam Lampiran VII;
c. rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi tercantum dalam Lampiran VIII; A d.rincian REPUBLIK TNDONESIA
d. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran X;
e. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara menurut Provinsi/KabupatenlKota tercantum dalam Lampiran X;
f. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/KabupatenlKota tercantum dalam Lampiran XI;
g. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut KabupatenlKota tercantum dalam Lampiran XII; dan
h. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(10) Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(11) Rincian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Rincian Dana Alokasi Umum yang dialokasikan berdasarkan formula menurut Provinsi/Kabupaten/ Kota; dan
b. Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan menurut Provinsi/ Kabupate n f Kota, tercarrtum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (I2) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi/KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A
(13) Rincian
(13) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini. (14) (1s) (16) (t7l (18) (1e) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (13) untuk dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah menurut Provinsi/KabupatenlKota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (13) menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga dalam menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan . Rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi/KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini. Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (16) untuk kategori pengelolaan sampah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
a. perubahan data; dan/atau
b. kesalahan hitung, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. A
(20) Dana
(20) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:
a. paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah; dan/atau
b. memenuhi anggaran yang diwajibkan dan/atau membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
(21) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(20) tidak termasuk:
a. Dana Alokasi Umum Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b; dan
b. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf f berupa Dana Reboisasi. (22)' Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pelaporan, dan penerapan sanksi atas penggunaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2olr, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 6
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk Dana Abadi investasi pemerintah di bidang Pendidikan sebesar Rp29. 000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
a. pengembangan pendidikan nasional;
b. penelitian;
c. kebudayaan; dan
d. perguruan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. A Pasal7 Pasal 7 Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
PASAL t
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
huruf c tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 8
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru untuk penanggulangan bencana alam;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
d. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulanggan bencana alam;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi Barang Milik Negara pada kementerian negara/ lembaga tertentu;
f. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2Ol9;
g. perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
h. perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya; A
i. perubahan
i. perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan kurs;
j. perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2OI9 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
k. perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
l. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam;
m. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
n. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
o. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
p. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
q. pergeseran anggaran antar program dalam rangka penyelesaian restrr-rkturisasi Kementerian Negara/Lembaga; A
r. realokasi . _10_
r. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal; dan
s. pergeseran arlggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negaraflembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan pergeseran Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 9
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
a. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2OI9 yang tidak terserap;
c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
d. pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. A Pasal 10 Pasal 10 Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar pen)rusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2O2O. Pasal 1 1
(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan Kementerian Negara/Lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan dan/atau pengubahan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Keuangan. Pasal 13 Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar