PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2019

BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M DAN PENGELUARAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M YANG BERSUMBER DARI NILAI MANFAAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-03-14
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA .

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
KETIGA

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
KELIMA BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji (Direct Cost) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji dan yang bersumber dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Nilai Manfaat (Indirect Cosf) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas Nilai Manfaat Setoran BPIH Jemaah Haji Reguler dan Setoran BPIH Jemaah Haji Khusus. Besaran BPIH Tahun l44OHl2019M yang bersumber dari Jemaah Haji sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp3O.881.010,OO

b. Embarkasi Medan sebesar Rp31.730.375,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp32.306.450,0O

d. Embarkasi Padang sebesar Rp32.918.065,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp33.429.575,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp34.987.280,00

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp34.987.280,00

h. Embarkasi Solo sebesar Rp36.429.275,OO

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp36.586.945,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.885.084,OO

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.259.345,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp38.454.405,OO

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp39.207.741,OO Besaran BPIH Tahun l44OHl2019M yang bersumber dari TPHD sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp66.645.5O4,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp67.363.504,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp67.905.3O4,0O

d. Embarkasi Padang sebesar Rp68.363.5O4,0O

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp68.566.804,OO

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp69.963.5O4,00 g.Embarkasi...

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan

DIKTUM KEDELAPAN

Diktum Instruksi / Penetapan

DIKTUM KESEMBILAN

Diktum Instruksi / Penetapan

DIKTUM KESEPULUH

Diktum Instruksi / Penetapan

DIKTUM KESEBELAS

Diktum Instruksi / Penetapan
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp69.963.5O4,0O

h. Embarkasi Solo sebesar Rp71.163.504,00

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp71.492.104,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp72.118.504,00

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp72.243.5O4,OO

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp72.523.5O4,00

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp73.543.504,00 Besaran Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun l44OHl2019M yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost) terdiri atas:

a. Nilai Manfaat (Indirect Cosf) Setoran BPIH untuk Jemaah Hdi Reguler sebesar Rp7.O39. 80 I.97 1.254,OO.

b. Nilai Manfaat (Indirect Cost) Setoran BPIH untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.098.458.O00,O0. BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan Diktum KELIMA disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh BPKH. Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dipergunakan untuk sebagian biaya penerbangan haji dan biaya hidup (liuing cost). Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (liuing cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri. Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan Diktum KELIMA tidak termasuk biaya visa bagi Jemaah Haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji sebesar SAR2.OO0 per orang. Biaya visa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH menjadi beban Jemaah Haji dan TPHD. KEDUA BELAS PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA KEDUA BELAS : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama. KETIGA BELAS: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2Ol9 , JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan, dan Perundang-undangan, Cahyono lK1 NO ttd E II >4*