Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Badan Usaha Milik Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) wakil A
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (41 Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan usaha milik negara.
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis,
penguatan daya saing dan sinergi, penguatan
kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan,
restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan
perundang-undangan, manajemen sumber daya
manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan
manajemen risiko badan usaha milik negara;
A
b. koordinasi
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis
strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum
dan peraturan perundang-undangan, manajemen
sumber daya manusia, teknologi dan informasi,
keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik
negara;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha
Milik Negara; dan
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
a. Wakil Menteri I;
b. Wakil Menteri II;
c. Sekretariat Kementerian;
d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan;
A
e. Deputi
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi,
dan Informasi;
f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
g. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;
h. Staf Ahli Bidang Industri; dan
i. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Bagian Kedua
Wakil Menteri
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Wakil Menteri
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Wakil Menteri juga melaksanakan
sebagian tugas kementerian yang meliputi:
a. perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan usaha, penyusunan inisiatif
bisnis strategis, penguatan daya saing dan
sinergi, penguatan kinerja, penciptaan
pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi
sektor Industri.
b. perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan usaha, penJrusunan inisiatif
bisnis strategis, penguatan daya saing dan
sinergi, penguatan kinerja, penciptaan
pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi
sektor Jasa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilaksanakan oleh Wakil Menteri I.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilaksanakan oleh Wakil Menteri II.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Wakil Menteri
A REPUBLIK IN)O?.IfSIA Pasal 8 Dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Wakil Menteri I menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, pen)rusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, pen5rusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Wakil Menteri
Dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Wakil Menteri II menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, pen5rusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa; b.koordinasi A REPUBLIK TNDONESIA -7
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa;
c. pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Wakil Menteri
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi,
Wakil Menteri I dan Wakil Menteri II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, Wakil Menteri
dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.
(2) Penentuan jumlah Asisten Deputi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis
organisasi, beban kerja, dan kebutuhan koordinasi
korporasi.
(3) Asisten Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Wakil Menteri
Asisten Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Bagian
A
Bagian Ketiga
Sekretariat Kementerian
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Kementerian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Kementerian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13,
Sekretariat Kementerian
menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
A
e. koordinasi
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum
dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik
negara.
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-
undangan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan hukum
dan peraturan perundang-undangan badan usaha
milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan hukum dan peraturan
perundang-undangan badan usaha milik negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengelolaan hukum dan peraturan
perundang-undangan badan usaha milik negara;
dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
A
Bagian
Bagian Kelima
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia,
Teknologi, dan Informasi
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kelima - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia,
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan
Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber
daya manusia, teknologi, dan informasi badan usaha
milik negara.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kelima - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia,
Teknologi, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber
daya manusia, teknologi, informasi, dan tanggung
jawab sosial badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang manajemen sumber daya manusia,
teknologi, informasi, dan tanggung jawab sosial
badan usaha milik negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi,
informasi, dan tanggung jawab sosial badan usaha
milik negara; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan
manajemen risiko badan usaha milik negara.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
d. pengawasan atas kinerja, administratif, dan manajemen risiko badan usaha milik negara; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Unsur Pengawas
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
(1) Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur
pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara.
A
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
-t2-
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada unsur pemimpin
kementerian terkait dengan implementasi kebijakan
strategis dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri.
(2) Staf Ahli Bidang Industri mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada unsur pemimpin kementerian terkait dengan
badan usaha milik negara sektor industri dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
(3) Staf
A
(3) Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada unsur pemimpin kementerian
terkait dengan badan usaha milik negara sektor jasa
keuangan dan pengembangan usaha mikro, kecil,
dan menengah dan pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional
PASAL 26
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Kelompok Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
PASAL 27
BAB III: TATA KERJA
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi
dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaran
pembangunan nasional.
PASAL 28
BAB III: TATA KERJA
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas
kinerj a instansi pemerintah.
PASAL 29
BAB III: TATA KERJA
(1) Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(2) Proses A REPUBLIK INDONESlA
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 30
BAB III: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 31
BAB III: TATA KERJA
Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus
menJrusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 32
BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain terkait.
PASAL 33
BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara harus menerapkan sistem pengendalian
intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 34
BAB III: TATA KERJA
Pasal 34
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 35
BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
PENDANAAN
PASAL 36
BAB IV: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik
Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 37
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Badan Usaha
Milik Negara ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelen
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
A
BAB VI
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 38
BAB VI: BAB VI
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 41 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 41 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan 4l Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan danlatau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 39
BAB VI: BAB VI
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 40
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 4l Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 4I Tahun 2OI7 tentang Perubahan Atas Peraturan 4l Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 41
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A REPUBLIK TNDONESIA -L7-