Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b.membantu A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk membantu negara.
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi,
dan pengelolaan kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian
formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan
pengembangan karir pendidik, serta pemindahan
pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah
provinsi;
c. penetapan standar nasional pendidikan dan
kurikulum nasional pendidikan menengah,
pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan
pendidikan nonformal;
d.pelaksanaan
A
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
e. pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga
kependidikan dan penyeienggaraar, pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan
tinggi, serta pengelolaan kebud ayaan;
f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang pendidik dan tenaga kependidikan,
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan vokasi,
pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebud ay aan;
g. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar
budaya dan pemajuan kebudayaan;
h. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
perfilman nasional;
i. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
j. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
k. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
1. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
m. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
n. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian; dan
o. pelaksanaan dukungan substantif untuk
mendukung pencapaian tujuan dan sasaran
strategis Kementerian.
BABII
A
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Struktur Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Struktur Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. DirektoratJenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan
Perbukuan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan
Kebudayaan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal
mempunyai
tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian.
A
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
A
Pasal 1 1
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
f. pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
h. pelaksanaan . A REPUBLIK INDONESTA
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
b. perumusan . A
b. perumusan standar peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
c. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
d. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
e. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
g. perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaks araar,, dan pendidikan kesetaraan ;
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pendidikan vokasi.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan vokasi,
pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan standar
dan penjaminan mutu peserta didik, sarana
prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi,
pendidikan kejuman, dan pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja;
c. pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan
penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan
pada pendidikan vokasi;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata
kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja;
e.pemberian
A
-t2-
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola
pendidikan kejuman, dan pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja;
f. pelaksanaan kemitraan dan
penyelarasan
pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia
industri;
g. perumusan pemberian izin penyelenggaraan
perguruan tinggi vokasi swasta yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi
akademik;
b. pelaksanaan.
47'l A
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran,
kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya
pendidikan tinggi akademik;
c. perumusan pemberian izin penyelenggaraan
perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan tinggi akademik;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kebudayaan
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Kebudayaan
(1) Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Kebudayaan
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan.
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Kebudayaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
a. perlrmusan kebijakan di bidang pengelolaan
kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar
budaya dan pemajuan kebudayaan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
perfilman nasional;
d. perumusan . .
A
d. perumusan pemberian izin dt bidang perlilman;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan
kebudayaan;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelestarian cagar budaya dan pemajuan
kebudayaan;
g. pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pelestarian cagar budaya dan
pemajuan
kebudayaan;
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
b. pelaksanaan.
A
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantarran, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. pelaksanaan pengawasan teknis bidang pendidikan
dan kebudayaan di daerah;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
f. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan dan
Perbukuan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dan
Perbukuan dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan
serta pengelolaan sistem perbukuan.
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Badan Penelitian dan Pengembangan
dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan .
A
-t6-
a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan
pengembangan di bidang pendidikan dan
kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan
dan kebudayaan serta pengelolaan sistem
perbukuan;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
(1) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 32
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan
sastra Indonesia.
PASAL 33
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan.
A
a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan
sastra Indonesia;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia;
c. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di
bidang bahasa dan sastra Indonesia;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
PASAL 34
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
(1) Di lingkungan Kementerian dibentuk Staf Ahli
Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan
oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 35
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
regulasi pendidikan dan kebudayaan.
Bagian Keduabelas
Pusat
PASAL 36
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Pusat
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan Kementerian dapat dibentuk Fusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.
Bagian
A
trRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional
PASAL 37
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 38
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
PASAL 39
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 40
BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
PASAL 41
BAB IV: TATA KERJA
(1) Kementerian harus men1rusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan keda yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses A
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pas.al42 Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 43
BAB IV: TATA KERJA
Kementerian harus men5rusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 44
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan
antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
PASAL 45
BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 47
BAB IV: TATA KERJA
A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 47 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya unit dan BAB V PENDANAAN
PASAL 48
BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 49
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 50
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari:
a. Peraturan 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan 14 Tahun 2OI5 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 192); A
b. Peraturan -2r-
b. Peraturan 13 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi () yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi;
c. Peraturan 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O7l; masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 51
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan 31 Desember 2019.
PASAL 52
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 53
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 72 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 54
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A