PERPRES NOMOR 83 TAHUN 2019

KANTOR STAF PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-12-18
Total Pasal: 43 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Kedudukan
(1) Kantor Staf erada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. A

(2) Kantor SALINAN (21 Kantor Staf nan. Bagian Kedua Tugas

PASAL 2

BAB I: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, | Bagian Kedua - Tugas
Kantor Staf mberian dukungan kepada an pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Bagian Ketiga Fungsi

PASAL 3

BAB I: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, | Bagian Ketiga - Fungsi
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN AN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasal I

(1) Kantor Staf erada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. A

(2) Kantor SALINAN (21 Kantor Staf nan. Bagian Kedua Tugas Pasal 2 Kantor Staf mberian dukungan kepada an pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Staf :

a. pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program-program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden;

b. pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis;

c. monitor dan evaluasi pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis;

d. penyelesaian masalah secara komprehensif program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;

e. pengelolaan isu strategis;

f. pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan Lembaga Kepresidenan; A

g. pengelolaan

g. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;

h. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;

i. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 Kantor Staf :

a. Kepala Staf Kepresidenan;

b. Wakil Kepala Staf Kepresidenan;

c. Deputi; dan

d. Tenaga Profesional.

PASAL 5

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden.

PASAL 6

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas Kepala Staf Kepresidenan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

(2) Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.

(3) Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kantor Staf Presiden. A

PASAL 7

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7

(1) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.

(2) Deputi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Staf .

(3) Deputi Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Deputi.

PASAL 8

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Tenaga Profesional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Deputi.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
a. Tenaga Ahli Utama;
b. Tenaga Ahli Madya;
c. Tenaga Ahli Muda; dan
d. Tenaga Terampil.

PASAL 9

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Rincian tugas dan fungsi Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasai 8, ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

PASAL 10

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu. (21 Kantor Staf ri luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. A BAB III . BAB III SEKRETARIAT

PASAL 11

BAB III: SEKRETARIAT
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Kantor Staf esiden.

(2) Sekretariat Kantor Staf (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

(3) Sekretariat Kantor Staf .

PASAL 12

BAB III: SEKRETARIAT
Sekretariat Kantor Staf ian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf Presiden.

PASAL 13

BAB III: SEKRETARIAT
(1) Sekretariat Kantor Staf ional.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Kantor Staf (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. A

PASAL 14

BAB III: SEKRETARIAT
Pasal 14 Di lingkungan Sekretariat Kantor Staf esuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB III: SEKRETARIAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Kantor Staf lenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 16

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh . (41 Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

PASAL 17

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden.

(2) Masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan. A

PASAL 18

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18 Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 19

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 20

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

PASAL 21

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
REFUBLIK INDONESIA Pasal 21

(1) Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 22

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas pada Sekretariat Kantor Staf teri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V HAK KEUANGAN DAN FASILITAS

PASAL 23

BAB V: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.

PASAL 24

BAB V: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri.

PASAL 25

BAB V: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau pejabat struktural eselon I.a.
A
(2) Tenaga .

(2) Tenaga Ahli Utama diberi hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya atau pejabat eselon I.b.
(3) Tenaga Ahli Madya diberi hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat eselon II.a.
(4) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberi hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat dengan Jabatan Administrator atau
pejabat eselon III.a.

PASAL 26

BAB V: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. BAB VI STAF KHUSUS

PASAL 27

BAB VI: STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kantor Staf 5 (lima) orang Staf Khusus.

(2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.

PASAL 28

BAB VI: STAF KHUSUS
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Staf Kepresidenan sesuai penugasan Kepala Staf Kepresidenan. A

PASAL 29

BAB VI: STAF KHUSUS
REPUBLIK INDONESlA _ 10_ Pasal 29

(1) Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Kantor Staf Presiden. (21 Tata kerja Staf Khusus diatur oleh Kepala Staf Kepresidenan.

PASAL 30

BAB VI: STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

(2) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 31

BAB VI: STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf
Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya
selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat sebagai Staf Khusus dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 32

BAB VI: STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah
berakhir masa jabatannya sebagai Staf Khusus,
diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai
formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
(2) Pegawai

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf
Khusus yang telah mencapai batas usia pensiun
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil dan
diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 33

BAB VI: STAF KHUSUS
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
diberikan setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau jabatan struktural eselon I.b.

PASAL 34

BAB VI: STAF KHUSUS
(1) Masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

(2) Staf Khusus apabila berhenti atau telah'berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau uang pesangon. BAB VII TATA KERJA

PASAL 35

BAB VII: TATA KERJA
Semua satuan organisasi di lingkungan Kantor Staf n internal di lingkungan masing-masing.

PASAL 36

BAB VII: TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi
bawahannya masing-masing dan apabila terjadi
penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A

PASAL 37

BAB VII: TATA KERJA
-t2- Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Kantor Staf n. BAB VIII PENDANAAN

PASAL 38

BAB VIII: PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf dan Belanja Negara. (21 Kantor Staf n dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 39

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh organisasi di lingkungan Kantor Staf n 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf ya sampai dengan terbentuknya organisasi Kantor Staf an Presiden ini. A

PASAL 40

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
_13_ Pasal 40 Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan Peraturan Presiden ini.

PASAL 41

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya yang diperlukan Kantor Staf ya di tahun 2Ol9 menggunakan anggaran Kantor Staf 2019. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 42

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 26 Tahun 2OLS tentang Kantor Staf u.

PASAL 43

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A