PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan () diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 68 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A
(1) Dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan PPATK sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus; atau ? A
b. mendapat
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus. Pasal 68
(1) Pada saat Peraturan , Pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan .
(2) Dalam rangka penetapan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi wajib melakukan asistensi pelaksanaan agenda reformasi birokrasi di Lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan PPATK sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus; atau ? A
b. mendapat
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus. Pasal 68
(1) Pada saat Peraturan , Pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan .
(2) Dalam rangka penetapan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi wajib melakukan asistensi pelaksanaan agenda reformasi birokrasi di Lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.