PERPRES NOMOR 84 TAHUN 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-12-26
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:84
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan () diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 68 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A

(1) Dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan PPATK sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus; atau ? A

b. mendapat

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus. Pasal 68

(1) Pada saat Peraturan , Pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan .

(2) Dalam rangka penetapan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi wajib melakukan asistensi pelaksanaan agenda reformasi birokrasi di Lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 6A

(1) Dalam rangka pembayaran tunjangan khusus,
Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada
setiap jabatan di Lingkungan PPATK sesuai dengan
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK
setelah:
a.
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan
khusus; atau
? A
b. mendapat

b. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, jika
mengakibatkan perubahan alokasi anggaran
tunjangan khusus.

PASAL 68

Naskah pasal.

PASAL l

1 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan () diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 68 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A

(1) Dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan PPATK sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus; atau ? A

b. mendapat

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus. Pasal 68

(1) Pada saat Peraturan , Pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan .

(2) Dalam rangka penetapan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi wajib melakukan asistensi pelaksanaan agenda reformasi birokrasi di Lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal II Peraturan dangkan. 2 A Agar REPUBLIK TNDONESIA