Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak
Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan.
PASAL 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
yaitu:
a. Ketua, sebesar Rp 26.250.000,00 (dua puluh enam juta
dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b.Wakil
A
b. Wakil Ketua, sebesar Rp 24.063.000,00 (dua puluh
empat juta enam puluh tiga ribu rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp 21.875.000,00 (dua puluh satu juta
delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
PASAL 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 4
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan
Anak Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan
penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan penghasilan
sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
PASAL 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Pada saat Peraturan , Peraturan 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar A