PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 90 Tahun 2Ol7 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 208)l, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas:
a. Konsil Psikologi Klinis;
b. Konsil Keperawatan;
c. Konsil Kebidanan;
d. Konsil Kefarmasian; A
e. Konsil
e. Konsil Kesehatan Masyarakat;
f. Konsil Kesehatan Lingkungan;
g. Konsil Gizi;
h. Konsil Keterapian Fisik;
i. Konsil Keteknisian Medis;
j. Konsil Teknik Biomedika; dan
k. Konsil Kesehatan Tradisional.
(2) Konsil Psikologi Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menaungi dan membina psikologi klinis.
(3) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menaungi dan membina berbagai jenis perawat.
(4) Konsil Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menaungi dan membina bidan.
(5) Konsil Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menaungi dan membina apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
(6) Konsil Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menaungi dan membina epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing keseh4tan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
(7) Konsil Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menaungi dan membina tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
(8) Konsil Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g menaungi dan membina nutrisionis dan dietisien. A
(9) Konsil
(9) Konsil Keterapian Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h menaungi dan membina fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
(10) Konsil Keteknisian Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i menaungi dan membina perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/ optometris, teknisi gigi, penata anastesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis. ( 1 1) Konsil Teknik Biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j menaungi dan membina radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
(12) Konsil Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k menaungi dan membina tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk konsil tersendiri di lingkungan KTKI secara selektif bagi jenis Tenaga Kesehatan lain yang belum tergabung dalam konsil masing- masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. A
(2) Ketentuan REPUBLIK INDONESlA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan konsil tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), konsil masing-masing tenaga kesehatan juga mempunyai tugas untuk men5rusun standar kompetensi kerja bersama dengan organisasi profesi. (21 Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
4. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A Anggota Konsil Psikologi Klinis terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi psikologi klinis sebanyak 1 (satu) orang; A
d. kolegium
d. kolegium profesi psikologi klinis sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan psikologi klinis sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
5. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Anggota Konsil Keperawatan terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi keperawatan sebanyak 1 (satu orang);
d. kolegium keperawatan sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A Anggota Konsil Kebidanan terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; b.kementerian A
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi kebidanan sebanyak 1 (satu) orang;
d. kolegium kebidanan sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan kebidanan sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
7. Ketentuan huruf d dan huruf e Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi kefarmasian sebanyak 2 (dua) orang;
d. kolegium kefarmasian sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan kefarmasian sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. A
8. Ketentuan Pasal 16 dihapus
9. Di antara REPUBLIK INDONESlA
9. Di antara Pasal 15 dan Pasal 17 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 16,{, Pasal 168, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, Pasal 16F, Pasal 16G, dan Pasal 16H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A Anggota Konsil Kesehatan Masyarakat terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak I (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi kesehatan masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;
d. kolegium kesehatan masyarakat sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan kesehatan masyarakat sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. Pasal 168 Anggota Konsil Kesehatan Lingkungan terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi kesehatan lingkungan sebanyak 2 (dua) orang; A
d. kolegium
d. kolegium kesehatan lingkungan sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan kesehatan lingkungan sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A huruf f; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. Pasal 16C Anggota Konsil Gizi terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi gizi sebanyak 1 (satu) orang;
d. kolegium gizi sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan gizi sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. Pasal 16D Anggota Konsii Keterapian Fisik terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang; A
c. organlsasl
c. organisasi profesi keterapian Iisik sebanyak 4 (empat) orang;
d. kolegium profesi keterapian fisik sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan keterapian fisik sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A huruf f; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. Pasal 16E Anggota Konsil Keteknisian Medis terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi keteknisian medis sebanyak 8 (delapan) orang;
d. kolegium keteknisian medis sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan keteknisian medis sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. Pasal 16F Anggota Konsil Teknik Biomedika terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian A
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi teknik biomedika sebanyak 5 (lima) orang;
d. kolegium teknik biomedika sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan teknik biomedika sebanyak I (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. Pasal 16G Anggota Konsil Kesehatan Tradisional terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A huruf a;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A huruf b;
c. organisasi profesi kesehatan tradisional sebanyak 1 (satu) orang;
d. kolegium kesehatan tradisional sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan kesehatan tradisional sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. A Pasal 16H _12_ Pasal 16H Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14, Pasal l4A, Pasai 15, Pasal 16A, Pasal 168, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, Pasal 16F, dan Pasal 16G berstatus Pegawai Aparatur Sipil Negara. 1O. Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 18 diubah dan di antara huruf e dan huruf f ayat (1) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf e 1 dan huruf e2 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
e. pernah melakukan praktik Tenaga Kesehatan paling sedikit 5 (lima) tahun dan memiliki surat tanda registrasi, kecuali untuk wakil dari unsur tokoh masyarakat, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; A el. berusia . _13_ e1. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan bagi calon dari unsur selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; e2. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi calon dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
f. cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
g. melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi jabatan struktural dalam pemerintahan dan dalam kepengurusan yang terdapat pada organisasi profesi, kolegium, asosiasi institusi pendidikan, dan asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut: A a.mempunyal REPUBLIK INDONESTA
a. mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyarakat;
b. berwawasan nasional;
c. memahami masalah kesehatan; dan
d. bukan merupakan Tenaga Kesehatan. 1 1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diusulkan oleh masing-masing pimpinan unsur kepada Menteri kecuali unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tokoh masyarakat. (21 Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tokoh masyarakat diusulkan oleh Menteri.
(3) Jumlah calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang diusulkan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah setiap unsur keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan.
12. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KTKI diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Pemberhentian. . REPUBLIK INDONESTA _15_ (21 Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah janji dan berakhir pada saat selesainya masa bakti sebagai anggota KTKI.
13. Ketentuan ayat (3) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal29
(1) Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu dapat melakukannya secara langsung atau melalui kuasa pengadu.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara:
a. tertulis; dan/atau
b. lisan.
(3) Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan disampaikan kepada konsil masing-masing tenaga kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
14. Ketentuan Pasal 35 dihapus
15. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37
(1) Semua unsur organisasi KTKI dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib bekerja sama di bawah koordinasi Ketua KTKI. A
(2) Semua -t6- (21 Semua unsur organisasi KTKI dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan KTKI sendiri dan konsil masing-masing tenaga kesehatan, maupun dalam hubungan antara KTKI dengan para pemangku kepentingan terkait.
(3) Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui rapat:
a. pleno;
b. pimpinan;
c. konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
d. lain sesuai kebutuhan organisasi.
16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas, KTKI harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan KTKI maupun dengan instansi lain di luar KTKI.
17. Ketentuan Pasal 39 dihapus.
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4O
(1) Untuk peningkatan kinerja, KTKI melakukan evaluasi kinerja terhadap masing-masing tenaga kesehatan. dapat konsil A
(2) Evaluasi -L7- (21 Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
19. Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 44 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44
(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, anggota KTKI diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(1a) Selain ketua, wakil ketua, dan anggota KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak keuangan dan fasilitas juga diberikan kepada anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Presiden.
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas:
a. Konsil Psikologi Klinis;
b. Konsil Keperawatan;
c. Konsil Kebidanan;
d. Konsil Kefarmasian; A
e. Konsil
e. Konsil Kesehatan Masyarakat;
f. Konsil Kesehatan Lingkungan;
g. Konsil Gizi;
h. Konsil Keterapian Fisik;
i. Konsil Keteknisian Medis;
j. Konsil Teknik Biomedika; dan
k. Konsil Kesehatan Tradisional.
(2) Konsil Psikologi Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menaungi dan membina psikologi klinis.
(3) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menaungi dan membina berbagai jenis perawat.
(4) Konsil Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menaungi dan membina bidan.
(5) Konsil Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menaungi dan membina apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
(6) Konsil Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menaungi dan membina epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing keseh4tan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
(7) Konsil Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menaungi dan membina tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
(8) Konsil Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g menaungi dan membina nutrisionis dan dietisien. A
(9) Konsil
(9) Konsil Keterapian Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h menaungi dan membina fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
(10) Konsil Keteknisian Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i menaungi dan membina perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/ optometris, teknisi gigi, penata anastesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis. ( 1 1) Konsil Teknik Biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j menaungi dan membina radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
(12) Konsil Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k menaungi dan membina tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk konsil tersendiri di lingkungan KTKI secara selektif bagi jenis Tenaga Kesehatan lain yang belum tergabung dalam konsil masing- masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. A
(2) Ketentuan REPUBLIK INDONESlA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan konsil tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), konsil masing-masing tenaga kesehatan juga mempunyai tugas untuk men5rusun standar kompetensi kerja bersama dengan organisasi profesi. (21 Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
4. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A Anggota Konsil Psikologi Klinis terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi psikologi klinis sebanyak 1 (satu) orang; A
d. kolegium
d. kolegium profesi psikologi klinis sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan psikologi klinis sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
5. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Anggota Konsil Keperawatan terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi keperawatan sebanyak 1 (satu orang);
d. kolegium keperawatan sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A Anggota Konsil Kebidanan terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; b.kementerian A
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi kebidanan sebanyak 1 (satu) orang;
d. kolegium kebidanan sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan kebidanan sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
7. Ketentuan huruf d dan huruf e Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi kefarmasian sebanyak 2 (dua) orang;
d. kolegium kefarmasian sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan kefarmasian sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. A
8. Ketentuan Pasal 16 dihapus
9. Di antara REPUBLIK INDONESlA
9. Di antara Pasal 15 dan Pasal 17 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 16,{, Pasal 168, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, Pasal 16F, Pasal 16G, dan Pasal 16H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A Anggota Konsil Kesehatan Masyarakat terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak I (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi kesehatan masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;
d. kolegium kesehatan masyarakat sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan kesehatan masyarakat sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. Pasal 168 Anggota Konsil Kesehatan Lingkungan terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi kesehatan lingkungan sebanyak 2 (dua) orang; A
d. kolegium
d. kolegium kesehatan lingkungan sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan kesehatan lingkungan sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A huruf f; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. Pasal 16C Anggota Konsil Gizi terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi gizi sebanyak 1 (satu) orang;
d. kolegium gizi sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan gizi sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. Pasal 16D Anggota Konsii Keterapian Fisik terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang; A
c. organlsasl
c. organisasi profesi keterapian Iisik sebanyak 4 (empat) orang;
d. kolegium profesi keterapian fisik sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan keterapian fisik sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A huruf f; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. Pasal 16E Anggota Konsil Keteknisian Medis terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi keteknisian medis sebanyak 8 (delapan) orang;
d. kolegium keteknisian medis sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan keteknisian medis sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. Pasal 16F Anggota Konsil Teknik Biomedika terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian A
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi teknik biomedika sebanyak 5 (lima) orang;
d. kolegium teknik biomedika sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan teknik biomedika sebanyak I (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. Pasal 16G Anggota Konsil Kesehatan Tradisional terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A huruf a;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A huruf b;
c. organisasi profesi kesehatan tradisional sebanyak 1 (satu) orang;
d. kolegium kesehatan tradisional sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan kesehatan tradisional sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. A Pasal 16H _12_ Pasal 16H Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14, Pasal l4A, Pasai 15, Pasal 16A, Pasal 168, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, Pasal 16F, dan Pasal 16G berstatus Pegawai Aparatur Sipil Negara. 1O. Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 18 diubah dan di antara huruf e dan huruf f ayat (1) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf e 1 dan huruf e2 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
e. pernah melakukan praktik Tenaga Kesehatan paling sedikit 5 (lima) tahun dan memiliki surat tanda registrasi, kecuali untuk wakil dari unsur tokoh masyarakat, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; A el. berusia . _13_ e1. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan bagi calon dari unsur selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; e2. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi calon dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
f. cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
g. melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi jabatan struktural dalam pemerintahan dan dalam kepengurusan yang terdapat pada organisasi profesi, kolegium, asosiasi institusi pendidikan, dan asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut: A a.mempunyal REPUBLIK INDONESTA
a. mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyarakat;
b. berwawasan nasional;
c. memahami masalah kesehatan; dan
d. bukan merupakan Tenaga Kesehatan. 1 1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diusulkan oleh masing-masing pimpinan unsur kepada Menteri kecuali unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tokoh masyarakat. (21 Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tokoh masyarakat diusulkan oleh Menteri.
(3) Jumlah calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang diusulkan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah setiap unsur keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan.
12. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KTKI diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Pemberhentian. . REPUBLIK INDONESTA _15_ (21 Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah janji dan berakhir pada saat selesainya masa bakti sebagai anggota KTKI.
13. Ketentuan ayat (3) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal29
(1) Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu dapat melakukannya secara langsung atau melalui kuasa pengadu.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara:
a. tertulis; dan/atau
b. lisan.
(3) Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan disampaikan kepada konsil masing-masing tenaga kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
14. Ketentuan Pasal 35 dihapus
15. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37
(1) Semua unsur organisasi KTKI dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib bekerja sama di bawah koordinasi Ketua KTKI. A
(2) Semua -t6- (21 Semua unsur organisasi KTKI dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan KTKI sendiri dan konsil masing-masing tenaga kesehatan, maupun dalam hubungan antara KTKI dengan para pemangku kepentingan terkait.
(3) Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui rapat:
a. pleno;
b. pimpinan;
c. konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
d. lain sesuai kebutuhan organisasi.
16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas, KTKI harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan KTKI maupun dengan instansi lain di luar KTKI.
17. Ketentuan Pasal 39 dihapus.
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4O
(1) Untuk peningkatan kinerja, KTKI melakukan evaluasi kinerja terhadap masing-masing tenaga kesehatan. dapat konsil A
(2) Evaluasi -L7- (21 Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
19. Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 44 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44
(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, anggota KTKI diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(1a) Selain ketua, wakil ketua, dan anggota KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak keuangan dan fasilitas juga diberikan kepada anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Presiden.