PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (), diubah sebagai berikut: A
1. Ketentuan . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2lr, dan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1) Unsur pengawas intern dibentuk di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Unsur pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian Pengawasan sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban kerja.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderai.
(4) Bagian Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan oieh Kepala Biro yang menangani fungsi perencanaan.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (21 Kepala Biro dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. A
(4) Kepala.
(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
3. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A Dalam rangka pengelolaan keuangan negara, Sekretaris Jenderal Lembaga Periindungan Saksi dan Korban ditetapkan selaku pengguna anggaran pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
4. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29, disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 28A dan Pasal 288 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A
(1) Pada saat Peraturan , pegawai negeri sipil pada Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi pegawai negeri sipil pada Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (21 Dalam rangka pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal LPSK dan instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasi pengalihan pegawai negeri sipil berikut hak dan kewajibannya dari Kementerian Sekretariat Negara kepada Sekretariat Jenderal LPSK.
(3) Penyelesaian administrasi pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak mengurangi dan/atau menghilangkan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil pada Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal28B A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28B
(1) Pada saat Peraturan , barang milik/kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen pada Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dialihkan ke Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Dalam rangka pelaksanaan peralihan barang milik/ kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta instansi terkalt lainnya mengatur penyelesaian administrasinya kepada Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(3) Pengalihan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Pefaturan .
1. Ketentuan . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2lr, dan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1) Unsur pengawas intern dibentuk di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Unsur pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian Pengawasan sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban kerja.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderai.
(4) Bagian Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan oieh Kepala Biro yang menangani fungsi perencanaan.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (21 Kepala Biro dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. A
(4) Kepala.
(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
3. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A Dalam rangka pengelolaan keuangan negara, Sekretaris Jenderal Lembaga Periindungan Saksi dan Korban ditetapkan selaku pengguna anggaran pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
4. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29, disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 28A dan Pasal 288 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A
(1) Pada saat Peraturan , pegawai negeri sipil pada Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi pegawai negeri sipil pada Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (21 Dalam rangka pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal LPSK dan instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasi pengalihan pegawai negeri sipil berikut hak dan kewajibannya dari Kementerian Sekretariat Negara kepada Sekretariat Jenderal LPSK.
(3) Penyelesaian administrasi pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak mengurangi dan/atau menghilangkan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil pada Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal28B A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28B
(1) Pada saat Peraturan , barang milik/kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen pada Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dialihkan ke Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Dalam rangka pelaksanaan peralihan barang milik/ kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta instansi terkalt lainnya mengatur penyelesaian administrasinya kepada Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(3) Pengalihan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Pefaturan .