PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2019

PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-12-27
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:88
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat

DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Daerah otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.

5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat

SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.

6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. A

8. Kementerian. . 8.' Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik.

9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. BAB II BIDANG DAK FISIK

PASAL 2

BAB II: BIDANG DAK FISIK
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:

a. DAK Fisik Reguler;

b. DAK Fisik Penugasan; dan

c. DAK Fisik Afirmasi.

(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2O2O, meliputi:

a. pendidikan;

b. kesehatan dan keluarga berencana;

c. perumahan dan permukiman;

d. industri kecil dan menengah;

e. pertanian;

f. kelautan dan perikanan;

g. pariwisata;

h. jalan;

i. air minum; A

j. sanitasi REFUELIK INDONESIA

j. sanitasi;

k. irigasi;

1. pasar;

m. lingkungan hidup dan kehutanan;

n. transportasi perdesaan;

o. transportasi laut; dan

p. sosial.

(3) DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:

a. Pendidikan Anak Usia Dini;

b. Sekolah Dasar;

c. Sekolah Menengah Pertama;

d. Sanggar Kegiatan Belajar;

e. Sekolah Menengah Atas;

f. Sekolah Luar Biasa;

g. Sekolah Menengah Kejuruan;

h. Gedung Olahraga; dan

i. Perpustakaan Daerah. (41 DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas subbidang:

a. Pelayanan Dasar;

b. Pelayanan Rujukan;

c. Pelayanan Kefarmasian;

d. Penguatan Puskesmas daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan;

e. Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas;

f. Penurunan Angka Kematian Ibu - Angka Kematian Bayi; A

g. Penguatan

g. Penguatan Intervensi Stunting;

h. Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

i. Penguatan rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/ regional pariwisata;

j. Pembangunan rumah sakit pratama;

k. PuskesmasPariwisata;

1. Balai Pelatihan Kesehatan;

m. Keluarga Berencana; dan

n. Penurunan Sfunting (keluarga berencana).

(5) DAK Fisik Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h terdiri atas subbidang:

a. Jalan; dan

b. Keselamatan Jalan.

(6) DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf m terdiri atas subbidang:

a. Lingkungan Hidup; dan

b. Kehutanan. BAB III PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH

PASAL 3

BAB III: PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:

a. persiapan teknis;

b. pelaksanaan;

c. pelaporan; dan

d. pemantauan dan evaluasi. (21 Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat men5rusun petunjuk operasional. {41 Menteri/pimpinan lembaga men5rusun petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait pengelolaan DAK Fisik dalam APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

(5) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling larnbat 2 (dua) minggu setelah Peraturan .

(6) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu ketiga bulan Februari. Bagian Kesatu Persiapan Teknis

PASAL 4

BAB III: PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH | Bagian Kesatu - Persiapan Teknis
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:

a. dokumen usulan;

b. hasil penilaian usulan;

c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;

d. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan A

e. alokasi REPUBTIK INDONESIA

e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (taebsitel Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan . (21 Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh pemerintah daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.

(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. rincian dan lokasi kegiatan;

b. target keluaran kegiatan;

c. rincian pendanaan kegiatan;

d. metode pelaksanaan kegiatan; dan

e. kegiatan penunjang. (41 Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan.

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling lambat minggu pertama bulan Januari setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

(6) Dalam hal kegiatan atas aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah belum memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan tanda bintang dan/atau catatan. (71 Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat minggu pertama bulan Maret. A

(8) Usulan . . FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(8) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam rangka:

a. optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/ atau

b. perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan /atau peraturan menteri/pimpinan lembaga mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.

(10) Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.

(11) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat bulan Maret melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

(12) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, danf atau wabah penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada Kementerian Negara/Lembaga.

(13) Kementerian A

(13) Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l2l setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.

(14) Dalam hal memerlukan verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan hasil verilikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diterbitkan. Bagian Kedua Pelaksanaan

PASAL 5

BAB III: PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai
dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi
kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan
bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(21 Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
pemilihan penyedia barang/jasa.
(3) Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
(4) Pemerintah

(4) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak
5o/o (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK
Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang
berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
(5) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang
dilakukan secara swakelola;
d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah
daerah;
f. perjalanan dinas ke I dart lokasi kegiatan dalam
rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan;
dan
(6) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan 5% (lima
persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada
petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan
Menteri/Lembaga.

PASAL 6 G

BAB III: PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH | Bagian Kedua - Pelaksanaan
pelaksanaan reviu provinsi / kabupate n f kota, honorarium reviu.

(1) Untuk mendukung percepatan dilaksanakan Kegiatan Intervensi Terintegrasi melalui DAK Fisik: oleh tidak penurunan Pencegahan inspektorat termasuk stunting, Sfimting A

a. Bidang ,

a. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;

b. Bidang Air Minum; dan

c. Bidang Sanitasi. (21 Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketiga Pelaporan

PASAL 7

BAB III: PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Ketiga
(1) Kepala Daerah men5rusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan:

a. pelaksanaan kegiatan; dan

b. penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan. (21 Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara triwulan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.

(4) Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(5) Laporan FRESTDEN REFUEUK INDONESIA -t2-

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

(4) dilakukan berbagi pakai data antara Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan lembaga, dan gubernur. Bagian Keempat Pemantauan dan Evaluasi

PASAL 8

BAB III: PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH | Bagian Keempat - Pemantauan dan Evaluasi
(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek:
a. teknis kegiatan; dan
b. keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan
dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh
Kementerian Ne gar a I Lembaga;
b. hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan
dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang
ditetapkan; dan
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut
yang diperlukan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. realisasi penyerapan DAK
Fisik
per
bidang/ subbidang;
b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan
penyerapan dana dan capaian keluaran; dan
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut
yang diperlukan.
A

PASAL 9

BAB III: PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH | Bagian Keempat - Pemantauan dan Evaluasi
FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _13_ Pasal 9 Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:

a. pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan targetlsasaran keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik; dan

b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

PASAL 10

BAB III: PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH | Bagian Keempat - Pemantauan dan Evaluasi
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan evaluasi DAK
Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 secara
berkala dalam setiap tahun anggaran.
(21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk:
a. memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan
capaian keluaran kegiatan setiap bidang/subbidang
DAK Fisik;
b. memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang/
subbidang DAK Fisik guna mencapai targetlsasaran
keluaran yang ditetapkan; dan
c. memastikan pencapaian dampak dan manfaat
pelaksanaan kegiatan.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh perangkat daerah yang menangani perencanaan
pembangunan daerah.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN
DAK FISIK OLEH PEMERINTAH PUSAT

PASAL 11

BAB IV: PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di
daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri
Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan Menteri Dalam Negeri.
(2)Pelaksanaan
A

FRES IDEN
REFUELIK INDONESIA
-t4-
(21 Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan
capaian keluaran, serta dampak dan manfaat
pelaksanaan kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik;
b. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap
bidang/subbidang DAK Fisik;
c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pencapaian keluaran, serta dampak dan manfaat
pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang DAK
Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
d. Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik
dalam rangka pelaksanaan APBD.

PASAL 12

BAB IV: PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 dilakukan dengan
memperhatikan:
a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
b. realisasi penyerapan dana;
c. capaian keluaran kegiatan terhadap targetlsasaran
keluaran kegiatan yang direncanakan; dan
d. capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan
kegiatan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 13

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar _ 15_