Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Pegawai TVRI adalah PNS yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
PASAL 2
(1) Pegawai TVRI, selain diberikan pengliasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Ttrnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
PASAL 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pega',vai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan
e.Pegawai
A
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai TVRI yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direksi TVRI.
PASAL 4
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
(1) T\rnjangan kineda bagi Pegawai TVRI sebagaimana
climaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai br,rlan
Oktober 2018.
(2) T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitu4gkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 7
(1) Direktur Utama TVRI menetapkan kelas jabatan pada
setiap jabatan di Lingkungan TVRI sesuai dengan
persetujuan ciari menteri yang menyelengga-rakan urusan
pemerintahan cii bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan
A
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan
TVRI ditetapkan oleh Direktur Utama TVRI setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi cian persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.
PASAL 8
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai TVRI wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Direktur Utama TVRI dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masrng-masing maupun bersama- sama.
PASAL 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 8 diatur dengan Peraturan Dewan Direksi TVRI.
PASAL 10
Peraturan dangkan. Agar A