PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2019

HARI PENYIARAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-03-29
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
KETIGA Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLTK INDONESIA SE ti Bidang Hukum dan !i Djaman Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2Ol9 , JOKO WIDODO ttd s.'frt lt