PERPRES NOMOR 90 TAHUN 2019

BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-12-30
Total Pasal: 54 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:90
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: BAB I
Dalam Peraturan :

1. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

2. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

3. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS,
Dengan Peraturan 2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. A

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS,
REPUBLIK INEIONESIA Pasal 3

(1) BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada an urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(2) BP2MI dipimpin oleh Kepala.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS,
BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BP2MI menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;

d. penyelenggaraan pelayanan penempatan;

e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;

f. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;

g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;

h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan; A

i. pengusulan

i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;

j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;

l. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;

m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;

n. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan

o. pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.

(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI men5rusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai :

a. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;

b. biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan

c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. A BAB III BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 6 BP2MI terdiri atas:

a. Kepala;

b. Sekretariat Utama;

c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika;

d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan

e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah. Bagian Kedua Kepala Pasal 7 Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BP2MI. Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal 8

(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. A Pasal 9 Pasal 9 Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan di lingkungan BP2MI;

b. koordinasi dan pen)rusunan rencana program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya manusia, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;

d. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barangl jasa, ketatausahaan, arsip, persuratan, dan rumah tangga;

f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 1 1

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. A

(4) Bagian

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Pimpinan dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danl atau sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Keempat Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika Pasal 12

(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika dipimpin oleh Deputi. Pasal 13 Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika; A

b. penyusunan .

b. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;

c. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;

d. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan Afrika;

e. penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;

f. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan Afrika;

g. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;

h. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 15

(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat. (a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi. Bagian Kelima Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Pasal 16

(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik dipimpin oleh Deputi. Pasal 17 Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik; A

b. penyusunan .

b. penJrusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;

c. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;

d. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;

e. pen5rusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;

f. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;

g. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;

h. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 19

(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat. ( ) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danl atau paling banyak 2 (dua) Seksi. Bagian Keenam Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Pasal 20

(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah dipimpin oleh Deputi. Pasal 21 Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan. A -t2-

a. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;

b. pen5rusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;

c. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;

d. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Eropa dan Timur Tengah;

e. penJrusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;

f. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan Eropa dan Timur Tengah;

g. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;

h. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. A Pasal 23 Pasal 23

(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat. (41 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi. Bagian Ketujuh Unsur Pengawas Pasal24

(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan internal di lingkungan BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 25 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan BP2MI. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;

b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantatran, dan kegiatan pengawasan lainnya; A

c. pelaksanaan.

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan; dan

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat. Pasal 27 Inspektorat terdiri atas subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional. Bagian Kedelapan Unsur Pendukung Pasal 28

(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP2MI sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BP2MI. (21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 29 (1) (2t (3) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan analisis beban kerja. Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatatusahaan. A

(4) Dalam (41 Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.

(6) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian. Bagian Kesembilan Unit Pelaksana Teknis Pasal 30

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BP2MI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. Pasal 31 Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional Pasal 32 Jabatan Fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BP2MI sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABIV A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 33

(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas. Pasal 34

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh akan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh . (21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(3) Pejabat -t7-

(3) Pejabat Administrator ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V TATA KERJA Pasal 36 Dalam pelaksanaan fungsi penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan penyusunan peraturan pelaksanaan dari kebijakan nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Kepaia BP2MI berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 37 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BP2MI harus men5rusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BP2MI maupun dengan instansi pemerintah terkait. Pasal 38 Kepala menyampaikan laporan kepada an urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 39 BP2MI harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BP2MI. Pasal 40 Setiap unsur di lingkungan BP2MI dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan BP2MI maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. A Pasal 41 Pasal 41 Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi. Pasal42 Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 43 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya. Pasal 45 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. A BAB VI BAB VI PENDANAAN Pasal 46 Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BP2MI, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 4T

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS,
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BP2MI menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;

d. penyelenggaraan pelayanan penempatan;

e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;

f. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;

g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;

h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan; A

i. pengusulan

i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;

j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;

l. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;

m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;

n. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan

o. pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.

(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI men5rusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai :

a. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;

b. biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan

c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. A BAB III BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 6

BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
BP2MI terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Asia dan Afrika;
d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Amerika dan Pasifik; dan
e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Eropa dan Timur Tengah.
Bagian Kedua
Kepala

PASAL 7

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi BP2MI.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

PASAL 8

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu
pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
A

PASAL 9

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan BP2MI.

PASAL 10

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BP2MI;
b. koordinasi dan pen)rusunan rencana program dan
anggaran serta evaluasi dan pelaporan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi sumber daya manusia, keuangan,
ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan layanan pengadaan barangl
jasa, ketatausahaan, arsip, persuratan, dan rumah
tangga;
f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

PASAL 11

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4
(empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.
A
(4) Bagian

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan Pimpinan dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danl atau sejumlah
Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Asia dan Afrika

PASAL 12

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Asia dan Afrika merupakan unsur
pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Asia dan Afrika dipimpin oleh Deputi.

PASAL 13

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Asia dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika.

PASAL 14

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Deputi Bidang Penempatan dan
Pelindungan Kawasan Asia
dan
Afrika
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di
bidang layanan
pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan
verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia
kawasan Asia dan Afrika;
A
b. penyusunan .

b. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin
perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia
dan Afrika;
c. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial
Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
d. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia
atas dasar perjanjian secara tertulis antara
pemerintah pusat dengan pemerintah negara
pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau
pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan
penempatan kawasan Asia dan Afrika;
e. penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan
surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
f. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan
berkoordinasi dengan Perwakilan Republik
Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan
Asia dan Afrika;
g. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi
purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan
Afrika;
h. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi
purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan
Afrika; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

PASAL 15

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Asia dan Afrika terdiri atas paling banyak
4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
A
(3) Dalam

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Amerika dan Pasifik

PASAL 16

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Amerika dan Pasifik merupakan unsur
pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Amerika dan Pasifik dipimpin oleh Deputi.

PASAL 17

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik.

PASAL 18

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penempatan dan
Pelindungan Kawasan Amerika dan
Pasifik
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di
bidang layanan
pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan
verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia
kawasan Amerika dan Pasifik;
A
b. penyusunan .

b. penJrusunan penerbitan dan pencabutan surat izin
perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan
Amerika dan Pasifik;
c. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial
Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan
Pasifik;
d. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia
atas dasar perjanjian secara tertulis antara
pemerintah pusat dengan pemerintah negara
pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau
pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan
penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;
e. pen5rusunan usulan pencabutan dan perpanjangan
surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
f. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan
berkoordinasi dengan Perwakilan Republik
Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan
Amerika dan Pasifik;
g. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi
purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika
dan Pasifik;
h. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi
purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika
dan Pasifik; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

PASAL 19

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Amerika dan Pasifik terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
A
(3) Dalam

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
( ) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danl
atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Eropa dan Timur Tengah

PASAL 20

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Eropa dan Timur Tengah merupakan
unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Eropa dan Timur Tengah dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 21

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Eropa dan Timur Tengah mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan
pelindungan Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa
dan Timur Tengah.

PASAL 22

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Deputi Bidang Penempatan dan
Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan.
A

-t2-
a. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan
pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan
verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia
kawasan Eropa dan Timur Tengah;
b. pen5rusunan penerbitan dan pencabutan surat izin
perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan
Eropa dan Timur Tengah;
c. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial
Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur
Tengah;
d. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia
atas dasar perjanjian secara tertulis antara
pemerintah pusat dengan pemerintah negara
pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau
pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan
penempatan kawasan Eropa dan Timur Tengah;
e. penJrusunan usulan pencabutan dan perpanjangan
surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
f. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan
berkoordinasi dengan Perwakilan Republik
Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan
Eropa dan Timur Tengah;
g. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi
purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan
Timur Tengah;
h. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi
purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan
Timur Tengah; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
A

PASAL 23

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Eropa dan Timur Tengah terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4
(empat)
Subdirektorat.
(41 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas

PASAL 24

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan internal di
lingkungan BP2MI yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 25

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan internal di lingkungan BP2MI.

PASAL 26

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantatran,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
A
c. pelaksanaan.

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

PASAL 27

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
Inspektorat terdiri atas subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kedelapan
Unsur Pendukung

PASAL 28

BAB III: BAB III | Bagian Kedelapan - Unsur Pendukung
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP2MI sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BP2MI.
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

PASAL 29

BAB III: BAB III | Bagian Kedelapan - Unsur Pendukung
(1)
(2t
(3)
Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis
organisasi dan analisis beban kerja.
Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu)
Subbagian yang menangani fungsi ketatatusahaan.
A
(4) Dalam

(41 Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang lokasinya
terpisah dari kantor pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1
(satu) Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (41 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(6) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Bagian Kesembilan
Unit Pelaksana Teknis

PASAL 30

BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Unit Pelaksana Teknis
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
BP2MI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.

PASAL 31

BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Unit Pelaksana Teknis
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Kepala
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional

PASAL 32

BAB III: BAB III | Bagian Kesepuluh - Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BP2MI sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABIV A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 33

BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala
Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.

PASAL 34

BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh akan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 35

BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh . (21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(3) Pejabat -t7-

(3) Pejabat Administrator ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V TATA KERJA

PASAL 36

BAB V: TATA KERJA
Dalam pelaksanaan fungsi penyusunan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dan penyusunan peraturan
pelaksanaan dari kebijakan nasional yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Kepaia BP2MI
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

PASAL 37

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BP2MI
harus men5rusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan BP2MI
maupun dengan instansi pemerintah terkait.

PASAL 38

BAB V: TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada an urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

PASAL 39

BAB V: TATA KERJA
BP2MI harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan BP2MI.

PASAL 40

BAB V: TATA KERJA
Setiap unsur di
lingkungan BP2MI dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam
lingkungan BP2MI maupun dalam hubungan antar
instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
A

PASAL 41

BAB V: TATA KERJA
Pasal 41
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya
mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang
terintegrasi.

PASAL 42

BAB V: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 43

BAB V: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi
pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan harus mengambil
langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 44

BAB V: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada
atasan masing-masing dan menyampaikan laporan
kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 45

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
A
BAB VI

BAB VI
PENDANAAN

PASAL 46

BAB VI: BAB VI
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi BP2MI, bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal4T
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BP2MI diatur dengan
Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 48

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan ya. A

PASAL 49

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49

(1) Pada saat Peraturan , pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan BP2MI.

(2) Penyelesaian administrasi pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi dan/atau tidak menghilangkan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

PASAL 50

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan , barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Keda Indonesia dialihkan ke BP2MI.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pengalihan barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasinya kepada BP2MI. A

(3) Pengalihan. . -2t-

(3) Pengalihan barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini. (41 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BP2MI.

PASAL 51

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Unit pelaksana teknis Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Keda Indonesia yang saat ini ada
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan:
a. dilakukan evaluasi kelembagaan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara; dan/atau
b. terbentuk dan terlaksananya tugas dan fungsi
Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di daerah
setempat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 52

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 53

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 54

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A