PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2019

ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-12-30
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:91
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam Peraturan n Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi.
A

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
REPUBLTK INDONESIA Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, danl atau penyitaan;

c. fasilitasi penyiapan pen)rusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

e. fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

f. fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

g. penyiapan pen5rusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

h. pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. A BABII BAB II SUSUNAN ORGANISASI

PASAL 4

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi terdiri atas 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan
kelompok jabatan fungsional.

PASAL 5

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional
di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi disusun berdasarkan analisis
organisasi dan beban kerja.

PASAL 6

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat
persetujuan tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

PASAL 7

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Sekretariat
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi secara
administratif difasilitasi dan dikoordinasikan oleh
Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
A
BABIII

BAB III
TATA KERJA

PASAL 8

BAB III: TATA KERJA
Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan
menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 9

BAB III: TATA KERJA
Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan satuan
organisasi yang berada di lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi.

PASAL 10

BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi harus
menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi.

PASAL 11

BAB III: TATA KERJA
Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian di lingkungan
Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta
bekerja sama baik dalam lingkungan internal Sekretariat
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
maupun eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.
A

PASAL 12

BAB III: TATA KERJA
Pasal 12
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi wajib
menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan
masing-masing.

PASAL 13

BAB III: TATA KERJA
Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan
masing-masing dan memberikan pengarahan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 14

BAB III: TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada
atasan masing-masing dan menyampaikan laporan
berkala tepat pada waktunya.

PASAL 15

BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi wajib melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap bawahannya.
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 16

BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.
A

PASAL 17

BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 17
(1) Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian diangkat dan
diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi atas usul Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diangkat
dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pegawai pada Sekretariat Dewan Pengawas
Pemberantasan Korupsi merupakan Pegawai
Pemberantasan Korupsi.
Komisi
Komisi
BAB V
PENDANAAN

PASAL 19

BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran
Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 20

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A