Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dipimpin oleh Menteri Koordinator.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi: A
a. koordinasi
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ kmbaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi;
d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ;
e. penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian I l-ernbaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi mengoordinasikan
:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralryat;
c. Kementerian Perhubungan;
A
d. Kementerian
d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
f. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g. Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
h. Instansi lain yang dianggap perlu.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan
Energi;
c. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan
dan Kehutanan;
f. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
g. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan
Pertambangan;
h. Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
i. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi;
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
k. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
A
Bagian
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(21 Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaarl, kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
A
f. penyelenggaraan
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi
PASAL 9
F
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan sistem informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan
Energi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan
Energi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan
Energi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
KementerianlLembaga yang terkait dengan isu di
bidang kedaulatan maritim dan energi.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan
Maritim dan Energi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan KementerianlLernbaga
yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan
maritim dan energi;
A
b. pengendalian . .
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kedaulatan maritim dan energi;
c. pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kedaulatan maritim dan energi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta per,gendalian pelaksanaan kebuakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya
maritim.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya
Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan KementerianlLembaga
yang terkait dengan isu di bidang sumber daya
maritim;
b. pengendalian
A
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi
PASAL 15
B
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber
daya maritim;
c. pemantarran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sumber daya maritim; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan
isu di bidang infrastruktur dan transportasi.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur
dan Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan
transportasi;
A
b. pengendalian
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
infrastruktur dan transportasi;
c. pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang infrastruktur dan transportasi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan
dan Kehutanan
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan
dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan
dan Kehutanan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan
Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan
Lingkungan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan
lingkungan dan kehutanan;
b.pengendalian
A
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pengelolaan lingkungan dan kehutanan;
c. pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dipimpin oleh Deputi.
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif.
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif;
b. pengendalian
A
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata
dan ekonomi kreatif;
c. pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan
Pertambangan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan
Pertambangan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan
pertambangan.
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan
Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang investasi dan
pertambangan;
b.pengendalian
A
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi
dan pertambangan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang investasi dan pertambangan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesembilan
Inspektorat
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di
lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
d. penyusunan .
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
(21 Staf Ahli Bidang Hukum Laut mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(41 Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
PASAL 31
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIII A REPUBLIK INDONESlA -t4- BAB III TATA KERJA
PASAL 32
BAB III: TATA KERJA
Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
PASAL 33
BAB III: TATA KERJA
Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya harus bekeda sama dan menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
PASAL 34
BAB III: TATA KERJA
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi harus men5rusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan keda yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di
lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaridman dan
Investasi.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/
Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
PASAL 35
BAB III: TATA KERJA
(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/ Lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian / Lembaga yang terkait. A
(2) Selain _15_
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, pen5rusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan. (41 Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri danl atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (71 Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (7). A
(9) Hasil -t6-
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaporkan kepada Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 36
BAB III: TATA KERJA
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi harus men)rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
PASAL 37
BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi baik dalam lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi sendiri, maupun dalam hubungan antar
Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
PASAL 38
BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 39
BAB III: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
A
(2) Pengarahan
-t7-
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 40
BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
PASAL 41
BAB IV: ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi, dengan menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik.
PASAL 42
BAB IV: ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 43
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi ditetapkan dengan: Bidang A
a. Peraturan
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.
b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah.
PASAL 44
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 45
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 10 Tahun 2OI5 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 48 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Atas Peraturan 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman () masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan danlatau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. A
PASAL 46
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
-t9- Pasal 46 Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 47
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2OL9, susunan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang disusun berdasarkan Peraturan 31 Desember 2019. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 48
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan 7l Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLg Nomor 2O6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 49
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A