PERPRES NOMOR 93 TAHUN 2019

PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-12-30
Total Pasal: 41 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:93
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan 1. Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini

Tsunami adalah komponcn yang secara teratur saling berkaitan schingga mcmbcntuk suatu totalitas yang mencakup pengamatan gejala bencana, analisis hasil pengamatan, dan penyebarluasan hasil analisis, berupa informasi gempa bumi tektonik dan/atau vulkanik yang berasal dari gunung berapi di laut serta peringatan dini tsunami guna pengambilan keputusan serta pengambilan tindakan oleh masyarakat.

2. Komponen Struktur adalah kementerian/lembaga yang berkoordinasi dan bcrsinergi dalam melaksanakan rangkaian kegiatan penycdiaan dan penyebaran informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.

3. Komponen Kultur adalah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan rangkaian kcgiatan yang merupakan upaya pengurangan risiko bencana atau mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana gempa bumi dan tsunami, termasuk dalam penyampaian informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami kepada masyarakat.

4. Evakuasi Mandiri adalah upaya untuk penyelamatan secara mandiri olch warga masyarakat terhadap bencana gempa bumi dan tsunami tanpa harus menunggu peringatan dini yang dibcrikan. A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
-
-.)-
Pasal 2
Penguatan dan pcngembangan Sistem Informasi Gempa Bumi
dan Peringatan Dini Tsunami dilaksanakan pada saat:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi tcrdapat potensi terjadinya bencana.
BAB II
SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 3

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Kesatu - Umum
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi
dan Peringatan Dini Tsunami dilakukan oleh:
a. Komponen Struktur; dan
b. Komponen Kultur.
Bagian Kedua
Komponen Struktur

PASAL 4

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Kedua - Komponen Struktur
Penguatan dan pcngembangan Sistem Informasi Gempa Bumi
dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Struktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan
dengan cara:
a. pembangunan dan pcngoperasian peralatan untuk
observasi gempa bumi danlatau tsunami;
b. penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi
tektonik dan pcringatan dini tsunami;
c. pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi
dan/atau tsunami; dan
d. penelitian, pengcmbangan, pengkajian, dan penerapan
serta inovasi untuk kemandirian tcknologi.
A

PASAL 5

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Kedua - Komponen Struktur
Pasal 5
Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi
gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang geologi;
b. lembaga
pcmerintah
nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c. lembaga
pcmerintah
nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang
pengkajian dan penerapan tcknolr>gi; dan
d. lembaga
pcmcrintah
nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang
informasi geospasial.

PASAL 6

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Kedua - Komponen Struktur
Penyediaan dan pcnyebaran informasi gempa bumi tektonik
dan peringatan dini tsunami scbagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b dilakukan olch lembaga pemerintah
nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang mctcorologi, klimatologi, dan
geofisika.

PASAL 7

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Kedua - Komponen Struktur
Pemeliharaan pcralatan untuk observasi gempa bumi
dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c dilakukan oleh:
a. kementcrian yang menyclcnggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang geologi;
b. lembaga
pemerintah
nonkementerian yang
menyelenggarakan urr-lsan pcmerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c. lembaga
pemerintah
nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengkajian dan pcncrapan teknologi; dan
d. lembaga
pcmerintah
nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang
informasi gcospasial.
A

PASAL 8

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Kedua - Komponen Struktur
Pasal 8
Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta
inovasi untuk kemandirian teknc>logi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf d dilakukan olch:
a. kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang geologi;
b. lembaga
pemerintah
nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan gcofisika;
c. lembaga
pcmerintah
nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengkajian dan pcncrapan tcknologi; dan
d. lembaga
pemerintah
nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pcmcrintahan di bidang
informasi geospasial.

PASAL 9

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Kedua - Komponen Struktur
(1) Pembangunan dan pengopcrasian peralatan untuk
observasi gempa bumi danlatau tsunami dan
pemcliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi
dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dan huruf c diintcgrasikan dengan sistem
peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh
lembaga
pcmerintah
nonkementerian yang
menyelcnggarakan urusan pcmerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Pembangunan dan pengopcrasian peralatan untuk
observasi gempa bumi dan pemcliharaan peralatan untuk
observasi gcmpa bumi scbagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di
bidang geologi hanya untuk gempa bumi vulkanik di laut.

PASAL 10

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Kedua - Komponen Struktur
Penyelenggaraan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Struktur scbagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaporkan oleh lcmbaga pcmcrintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan gcofisika kepada -waktu apabila diperlukan. A

PASAL 11

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Kedua - Komponen Struktur
Pasal 1 1
Kementerian yang mcnyclcnggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang geologi dalam melaksanakan
penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi
dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 bertugas:
a. mengintegrasikan data pcngamatan gempa bumi vulkanik
di laut dengan sistcm pcringatan dini tsunami yang
diselcnggarakan olch lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua
puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
b. melakukan tcs komunikasi dan uji atau gladi kedaruratan
secara terjadwal; dan
c. memastikan ketcrsediaan data pengamatan gunung api
dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.

PASAL 12

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Kedua - Komponen Struktur
Lembaga pemerintah nonkcmenterian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika dalam melaksanakan pcnguatan dan pengembangan
Sistem Informasi Gcmpa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
a. mengoordinasikan data hasil pengamatan yang terintegrasi
dalam operasional Sistem Informasi Gempa Bumi dan
Peringatan Dini Tsunami, yang dapaL meliputi:
1. sensor seismograf dan aksclerograf;
2. continuous global positioning system (cGPS);
3. tide gauges;
4. deep sea leuel tsunami;
5. ocean bottom unit; dan
6. radar tsunami.
b. memastikan kctcrscdiaan data utaueform seismik dan
jaringan komunikasi sistcm peringatan dini tsunami tetap
dalam kondisi operasional selama 24 (dua puluh empat)
jam secara aktual dan terus menerus;
c. melakukan pcngamatan, pengelolaan, dan pelayanan
informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami
selama 24 (dua puluh empat) jam sccara terus menerus;
d. menjadi cnsis ceruter Komponen Struktur pada saat terjadi
bencana gempa bumi dan tsunami;
A
e. menyampaikan

e. menyampaikan informasi gempa bumi yang berpotensi
tsunami dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) menit
terhitung sejak awal terjadinya gempa bumi;
f. menyampaikan informasi parameter gempa bumi meliputi,
lokasi, kedalaman, dan magnitudo gempa bumi;
g. menyampaikan informasi potensi tsunami meliputi daerah
terdampak, estimasi waktu tiba tsunami, dan estimasi
ketinggian tsunami; dan
h. melakukan tes komunikasi secara terjadwal.

PASAL 13

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Kedua - Komponen Struktur
Lembaga pemerintah nonkcmentcrian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan
teknologi dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan
Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bertugas:
a. mengintegrasikan hasil pengamatan deep sea leuel
tsunami dengan sistem peringatan dini tsunami yang
diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua
puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
b. melakukan inovasi teknologi observasi gempa bumi, deep
sea leuel tsunami, cable based tsunameter, dan peralatan
observasi laut lainnya;
c. melakukan tcs komunikasi secara terjadwal; dan
d. memastikan ketersediaan dala deep sea leuel tsunami dan
jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.

PASAL 14

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Kedua - Komponen Struktur
Lembaga pemerintah nonkcmenterian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial dalam
melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem
Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
a. mengintegrasikan data hasil pengamatan tide gauges dan
continuous global positioruing system (cGPS) dengan sistem
peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh
lembaga
pemerintah
nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua
puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
A
b. melakukan

b. melakukan inovasi teknologi tide gauges dan cGPS dalam
penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi dan
peringatan dini tsunami;
c. melakukan tes komunikasi secara terjadwal;
d. memastikan ketersediaan data cGPS, tide gauges, dan
jaringan komunikasi sistem informasi gempa bumi dan
peringatan dini tsunami dalam kondisi operasional;
e. membuat basemap skala 1:5000 scbagai peta dasar rupa
bumi Indonesia yang akan digunakan sebagai dasar acuan
dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah berbasis
gempa bumi dan tsunami; dan
f. membuat coastal mapping/tsuruami prorue areas skala
1:10.000 sebagai data batimetri pada peta lingkungan
pantai Indonesia.
Bagian Ketiga
Komponcn Kultur

PASAL 15

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi
dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan
dengan cara:
a. pemahaman risiko yang tcrdiri atas:
1. kajian risiko;
2. peningkatan kapasitas; dan
3. penelitian dan pengcmbangan; dan
b. rencana evakuasi.

PASAL 16

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Kajian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
angka 1 meliputi:
a. kajian risiko bencana gcmpa bumi dan tsunami skala
kabupaten dan kota;
b. penyusunan rencana kontinjensi gcmpa bumi dan tsunami
serta penyiapan penerapannya melalui pelaksanaan uji
sistem dan gladi rencana kontinjensi secara rutin; dan
c. penyusunan dan harmonisasi prosedur operasional
standar peringatan dini dan evakuasi.
A

PASAL 17

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Pasal 17
Peningkatan kapasitas scbagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf a angka 2 meliputi:
a. edukasi kesiapsiagaan masyarakat;
b. penguatan literasi bencana gcmpa bumi dan tsunami;
c. kampanye ruang aman dan kearifan lokal;
d. penyelenggaraan program satuan pendidikan aman
bencana;
e. latihan kesiapsiagaan mcnghadapi gempa bumi dan
tsunami termasuk latihan cvakuasi mandiri; dan
f. pelatihan manajcmcn kcbcncanaan.

PASAL 18

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf a angka 3 mcliputi:
a. penelitian dan pengembangan tematik berdasarkan
perkembangan fenomena alam yang berkaitan dengan
gempa dan faktor pcmbangkit tsunami, baik tektonik
maupun nontektonik; dan
b. penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan
aspek kultural untuk mcningkatkan efektivitas penerapan
sistem kultural peringatan dini di lapangan.

PASAL 19

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Rencana evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf b meliputi:
a. pembangunan shelter cvakuasi tsunami;
b. pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi;
c. penyusunan pcta jalur cvakuasi skala operasional; dan
d. evaluasi bcrkaia untuk
infrastruktur evakuasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c.

PASAL 20

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
(1) Penguatan dan pengcmbangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Pcringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pcmerintah daerah. A

(2) Kementerian/ lembaga _ 10 _

(2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kementerian yang mcnyclenggarakan urusan di bidang pemcrintahan dalam negeri;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

c. kemcnterian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang risct dan teknologi;

e. kemcnterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keschatan;

f. kemcnterian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

g. kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;

i. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; j kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

k. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang;

l. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyclenggarakan r-rrusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pcmbangunan nasional;

m. lembaga pcmerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana;

n. lembaga pemcrintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan;

o. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan;

p. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang penclitian dan pcngembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan;

q. Tentara Nasional Indonesia; dan

r. Kepolisian Ncgara Rcpublik Indoncsia. A

(3) Pemerintah

(3) Pemerintah dacrah scbagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi informasi dan komunikasi, pengurangan risiko, dan evakuasi, yanB dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana.

(4) Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggLrlangan bencana scbagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m bcrtindak scbagai koordinator atau focal point dalam Komponen Kultur.

(5) Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bcncana mclaporkan kepada dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami olch Komponen Kultur sewaktu- waktu apabila diperlukan.

PASAL 21

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang
pemerintahan dalam negeri scbagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf a bcrtugas:
a. mengatur kewcnangan, pcmbinaan perangkat daerah dan
kelembagaan, pemanfaatan kewenangan daerah, dan
pengukuran kinerja pclaksanaan bidang penanggulangan
bencana;
b. memastikan pemerintah dacrah menjalankan pemenuhan
pelayanan dasar sub urr-lsan bcncana berdasarkan
standar pelayanan minimal bidang penanggulangan
bencana yang wajib dilaksanakan oieh perangkat daerah
yang
menyclenggarakan sub
urusan
bencana
berkoordinasi
dcngan
lembaga
pemerintah
nonkementerian yang mempunyai tugas di bidang
bencana; dan
c. melakukan pcmbinaan aparatur daerah dalam rangka
penyelamatan terkait gcmpa bumi dan tsunami sesuai
dengan standar pelayanan minimal.
A

PASAL 22

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
_12_
Pasal 22
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) huruf b bertugas memberikan fasilitasi dan dukungan
pengalokasian anggaran untuk penguatan dan pengembangan
Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.

PASAL 23

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Kementerian yang mcnyclenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) huruf c bertugas:
a. melakukan identifikasi tingkat risiko satuan pendidikan
yang berlokasi di daerah rawan gempa bumi dan tsunami;
b. mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data
dan informasi tentang kesiapsiagaan terhadap gempa
bumi dan tsunami di bidang pendidikan;
c. membuat dan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan untuk
bangunan satuan pendidikan sesuai standar keamanan
bangunan yang berlaku;
d. membuat sistem pengawasan dan validasi dengan kriteria
yang teruji untuk mcmastikan aspek keamanan setiap
bangunan satuan pendidikan;
e. memfasilitasi pcningkatan kemampuan pelaksana
pemerintahan dacrah di bidang pendidikan, pendidik, dan
tenaga kependidikan tcntang program satuan pendidikan
aman bencana;
f. mengintegrasikan matcri terkait upaya pencegahan dan
kesiapsiagaan bcncana gcmpa bumi di satuan pendidikan
ke dalam kurikulum nasional; dan
g. menyediakan bahan dan informasi tentang pengurangan
risiko bencana gcmpa bumi dan tsunami bagi peserta
didik.

PASAL 24

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang riset dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayaL (2) huruf d bertugas melakukan kajian cluster
research dan inovasi teknologi mitigasi kcbencanaan gempa
bumi dan tsunami.
A

PASAL 25

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
_ 13 _
Pasal 25
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (21 huruf e bertugas menyediakan data dan informasi
terkait fasilitas kesehatan yang rentan terhadap bencana dan
tenaga kesehatan terdckat yang dapat dikerahkan.

PASAL 26

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Kementerian yang mcnyclcnggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf f bertugas:
a. pemantapan atau pcndampingan kegiatan pemenuhan
kebutuhan dasar dan layanan dukungan psiko sosial;
b. pengembangan Community Based Disaster Manajemen
(CBDM) dan penguatan kapasitas masyarakat dengan
mengedepankan kcarifan lokal di lokasi rawan gempa
bumi dan tsunami;
c. perluasan jangkauan sistcm penanganan bencana bidang
perlindungan sosial di daerah rawan gempa bumi dan
tsunami;
d. pengembangan sistem manajemen logistik di daerah rawan
gempa bumi dan tsunami; dan
e. memastikan ketcrsediaan logistik pemenuhan kebutuhan
dasar secara terpadu.

PASAL 27

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g bersama-sama
dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pcmerintahan di
bidang
penanggulangan bencana dan pcmerintah daerah bertugas:
a. menyediakan ketcrsediaan shelter evakuasi tsunami yang
terintegrasi dengan jalur evakuasi;
b. melakukan evaluasi dan
penguatan struktur,
infrastruktur, dan fasilitas umum sesuai dengan standar
konstruksi tahan gempa, tcrutama setelah terjadi gempa
bumi signifikan dan tsunami merusak di wilayah
terdampak; dan
c. melakukan evaluasi dan pengembangan sarana dan
prasarana jalur cvakuasi, terutama setclah terjadi gempa
bumi dan tsunami merusak di wilayah terdampak.
A

PASAL 28

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Pasal 28
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (21 huruf h bertugas memberikan dukungan keamanan,
pemeliharaan, dan penempatan terhadap peralatan observasi
gempa bumi danlatau tsunami paling sedikit berupa tide
gauges dan radar tsunami.

PASAL 29

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf i bertugas:
a. memastikan bahwa informasi gempa bumi dan peringatan
dini tsunami telah disampaikan oleh lembaga penyiaran
dan penyelenggara telekomunikasi seluler kepada
masyarakat paling lama 5 (lima) menit setelah
disampaikannya informasi gcmpa bumi dan peringatan
dini tsunami oleh lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. memastikan jaringan komunikasi untuk penyampaian
informasi gempa bumi dan tsunami kepada lembaga
penyiaran dan pcnyelenggara telekomunikasi seluler
berjaian dcngan baik;
c. pengembangan sistem pcnycbaran informasi bencana;
d. menjamin waktu pengiriman informasi gempa bumi dan
peringatan dini tsunami sccara tcpat waktu;
e. memastikan partisipasi dalam melakukan tes komunikasi
secara terjadwal;
f. memastikan kctcrsediaan sistcm diseminasi informasi
bencana; dan
g. menjamin jaringan komunikasi dalam keadaan dapat
selalu digunakan.

PASAL 30

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Kementerian yang mcnyelcnggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasai 20 ayat (2) huruf j bertugas melakukan mitigasi
gelombang tsunami.
A

PASAL 31

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Pasal 31
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan url-r.san pemerintahan di
bidang
agrariafpertanahan dan tata ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayaL (2) huruf k bertugas:
a. melakukan cvaluasi, pcmbinaan, dan pelaksanaan
penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana
rincinya berbasis pengurangan risiko gempa bumi dan
tsunami berdasarkan data potensi beserta periode
ulangnya;
b. membangun sistcm informasi tata ruang yang memuat
pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami; dan
c. melakukan kajian penataan rLlang berbasis pengurangan
risiko gempa bumi dan tsunami.

PASAL 32

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Kementerian/lembaga pemcrintah nonkementerian yang
menyeienggarakan urusan pemerintahan di
bidang
perencanaan dan pcmbangunan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf I bertugas melakukan
perumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan
pasca gempa bumi dan tsunami.

PASAL 33

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Lembaga pemerintah nonkemcnterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf m bertugas:

a. membcrikan pedoman dan pengarahan terhadap penyusunan rcncana penanggulangan bencana gempa bumi dan tsunami;

b. memberikan pcdoman cdukasi pclatihan kesiapsiagaan dalam menghadapi gcmpa bumi dan tsunami serta pedoman pendidikan dan pelatihan manajemen bencana;

c. menyediakan pemetaan skala detail untuk risiko gempa bumi dan tsunami;

d. menyediakan pcdoman-pcdoman terkait lainnya untuk mendukung pelayanan pcncegahan dan kesiapsiagaan bencana gempa bumi dan tsunami yang dilakukan oleh pemerintah dacrah; A

e. memastikan. REFUBLIK INDONESIA

e. memastikan pusat pengcndalian opcrasi yang berada di lembaga pcmerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana bcroperasi 24 (dua puluh empat) ja- secara tcrus menerus untuk menindaklanjuti informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami dengan tindakan penyelamatan masyarakat; dan

f. mengoordinasikan tindakan respon masyarakat terhadap informasi gempa bumi danlatau peringatan dini tsunami yang disampaikan oleh Pemerintah.

PASAL 34

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Lembaga pemerintah nonkemcnterian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pencarian
dan pertolongan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) huruf n bertugas:
a. melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada
masyarakat tentang kesiapsiagaan terhadap gempa bumi
dan tsunami di bidang pcncarian dan pertolongan;
b. melaksanakan siaga pencarian dan pertolongan selama 24
(dua puluh cmpat) ja- sccara terus menerus sesuai
dengan pembagian waktu;
c. menyusun rencana kontinjensi tanggap darurat untuk
pencarian, penyclamatan, dan cvakuasi korban;
d. menyusun prosedur operasional standar dan menguji
prosedur melalui latihan pencarian dan pertolongan;
e. melaksanakan koordinasi dengan kementerian/iembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
urLrsan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana
saat tanggap darurat bencana; dan
f. mengendalikan dan mengcrahkan sumber daya pencarian
dan pertolongan saat tanggap darurat bencana untuk
pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban.

PASAL 35

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf o
bertugas:
a. melakukan riset dan kajian gempa bumi dan tsunami;
b. menyusun dan mengcmbangkan pedoman serta
memberikan pcndampingan edukasi dan kampanye publik
untuk ruang aman dengan pengetahuan lokal;
c. menyediakan Tcknologi Short Leadtime Tsunami
Earthquake (SLT-TE);
A
d. melakukan

d. meiakukan pcnguatan ocean literacy dalam pengurangan
risiko bcncana kemaritiman, termasuk gempa bumi dan
tsunami; dan
e. dapat mernberikan pcndampingan kepada pemerintah
daerah dalam mclakukan kajian risiko gempa bumi dan
tsunami.

PASAL 36

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Lembaga pemerintah nonkementcrian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan
kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan
keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf p bcrtugas:
a. memastikan ketersediaan data satelit dan jaringan
komunikasi dalam kondisi opcrasional;
b. memberikan dukungan tcknis dalam citra penginderaan
jauh; dan
c. memberikan dukungan pengawasan melalui pesawat
nirawak.

PASAL 37

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf q bertugas:
a. membantu menyebarluaskan informasi gempa bumi dan
peringatan dini Lsunami;
b. membantu mengamankan proses evakuasi;
c. membantu kelancaran pcngiriman logistik;
d. membantu mcnyediakan dan mcmutakhirkan data
batimetri untuk kcpcnLingan modcling tsunami; dan
e. menjaga keamanan peralatan sistcm monitoring gempa
bumi dan peringatan dini tsunami yang terpasang.

PASAL 38

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
Kepolisian Negara Rcpublik lndonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayaL (2) huruf r bertugas:
a. mengatur jalur evakuasi yang akan digunakan
masyarakat;
b. mengamankan sarana dan prasarana dalam Sistem
Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami; dan
c. membantu mcnycbarluaskan informasi gempa bumi dan
peringatan dini tsunami.
A

PASAL 39

BAB II: SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI | Bagian Ketiga - Komponcn Kultur
- lti -
Pasal 39
Pemerintah dacrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3) bertugas:
a. menyediakan pclayanan informasi rawan bencana gempa
bumi dan tsunami bcrsama unsur perangkat pemerintah
daerah lainnya;
b. menyediakan pclayanan komunikasi informasi dan
edukasi rawan bencana gcmpa bumi dan tsunami bersama
unsur perangkat pemerintah dacrah lainnya;
c. menyediakan layanan operasional selama 24 (dwa puluh
empat) jam sccara terus mencrus guna menyebarluaskan
informasi gempa bumi dan pcringatan dini tsunami di
daerahnya sccara seketika;
d. mengoordinasikan tindakan respon masyarakat terhadap
informasi peringatan dini tsunami yang disampaikan oleh
Pemerintah mclalui perangkat daerah yang membidangi
penanggulangan bencana; dan
e. menyediakan pelayanan penyclamatan dan evakuasi
korban bcncana gempa bumi dan tsunami bersama unsur
perangkat pcmerintah daerah lainnya.
BAB III
PtrNDANAAN

PASAL 40

BAB III: PTRNDANAAN
Pendanaan untuk penguatan dan pengembangan Sistem
Informasi Gempa Bumi dan Pcringatan Dini Tsunami
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pcndapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 41

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pre siden
diundangkan.
ini mulai bcrlaku pada tanggal
A
Agar

_ 19_