PERPRES NOMOR 94 TAHUN 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-12-31
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:94
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

REPUBLIK TNDONESIA Pasal I Ketentuan dalam Peraturan 73 Tahun 2OL9 tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 208) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam Tahun 2O2O, susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang disusun berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2OL9 tentang Kementerian Riset dan Teknologi berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret 2O2O. (21 Dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang pen5rusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 26

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam Tahun 2O2O, susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang disusun berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2OL9 tentang Kementerian Riset dan Teknologi berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret 2O2O. (21 Dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang pen5rusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal II Peraturan dangkan. A Agar