PASAL I
Pasal I Ketentuan dalam Peraturan 74 Tahun 2OL9 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 209) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam Tahun 2O2O, susunan organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan 74 Tahun 2Ol9 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret 2O2O.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi BRIN harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi BRIN dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam Tahun 2O2O, susunan organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan 74 Tahun 2Ol9 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret 2O2O.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi BRIN harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi BRIN dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.