PERPRES NOMOR 95 TAHUN 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 2019 TENTANG BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-12-31
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:95
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Ketentuan dalam Peraturan 74 Tahun 2OL9 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 209) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam Tahun 2O2O, susunan organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan 74 Tahun 2Ol9 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret 2O2O.

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi BRIN harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi BRIN dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penataan organisasi BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat 1 2.Undang

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan );

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OI9 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 637a1;

4. Peraturan 67 Tahwn 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O2);

5. Peraturan 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (O3l;

6. Peraturan 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O9); MEMUTUSKAN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 74 TAHUN 2OI9 TENTANG BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL. Menetapkan Pasal I Pasal I Ketentuan dalam Peraturan 74 Tahun 2OL9 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 209) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 36

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam Tahun 2O2O, susunan organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan 74 Tahun 2Ol9 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret 2O2O.

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi BRIN harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi BRIN dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penataan organisasi BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal II Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK INDONES!A