PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2019

KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-12-31
Total Pasal: 29 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:96
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perLtmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
A

PASAL 4

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 4

(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu negara. (21 Ruang lingkup ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi subsektor aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.

PASAL 5

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif; dan
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
A
BAB II

BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

PASAL 6

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri
atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;
c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan
Konservasi;
d. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha;
e. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas; dan
f. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

PASAL 7

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin
Sekretaris Kementerian.
bawah
oleh

PASAL 8

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
A

PASAL 9

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Pasal 9
Daiam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8,
Sekretariat Kementerian
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan
pen5rusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan layanan pengadaan barangl
jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli

PASAL 10

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan
secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
A

PASAL 11

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Staf Ahli
-7
Pasal 1 1
(1) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang reformasi birokrasi dan regulasi.
(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan
Konservasi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang pembangunan
berkelanjutan dan konservasi.
(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pengembangan usaha.
(4) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
inovasi dan kreativitas.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
manajemen krisis.
BAB III
TATA KERJA

PASAL 12

BAB III: TATA KERJA
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi
dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional di bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif.
A

PASAL 13

BAB III: TATA KERJA
Pasal 13
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, harus bekerja sama dan menerapkan
sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

PASAL 14

BAB III: TATA KERJA
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 15

BAB III: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 16

BAB III: TATA KERJA
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
men5rusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
A

PASAL 17

BAB III: TATA KERJA
REPUBLIK INDONESlA Pasal 17 Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.

PASAL 18

BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistem
pengendalian intern di lingkungan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 19

BAB III: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggungjawab seria dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 20

BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
unit
dan
A
BAB IV

BAB IV
PENDANAAN

PASAL 21

BAB IV: BAB IV
Sega1a pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal.22
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.

PASAL 23

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
juga merupakan Sekretaris Utama Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.

PASAL 24

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam
melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi
dan sumber daya di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.

PASAL 25

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
A

Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 26

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari:

a. Peraturan 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Ol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 93 Tahun 2OL7 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 214); dan

b. Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 72 Tahrun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan 6 Tahun 2OL5 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 139); masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan danl atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. A

PASAL 27

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27 Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden 1n1

PASAL 28

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan 31 Desember 2019. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 29

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 69 Tahun 2OI9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2041, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 30

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A