PERPRES NOMOR 97 TAHUN 2019

BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-12-31
Total Pasal: 62 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:97
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif untuk membantu negara.

(2) Ruang lingkup Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi subsektor aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; A

b. perumusan . PRES ID EN REPUBLIK INOONESIA

b. perlrmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi, pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;

f. pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; C. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. BABII A REFUBLIK INDONESIA BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 4 Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:

a. Kepala;

b. Wakil Kepala;

c. Sekretariat Utama;

d. Deputi Bidang Kebijakan Strategis;

e. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;

f. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;

g. Deputi Bidang Industri dan Investasi;

h. Deputi Bidang Pemasaran;

i. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Euents);

j. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif; dan

k. Inspektorat Utama. Bagian Kedua Kepala Pasal 5 Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 6 Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Bagian A Bagian Ketiga Wakil Kepala Pasal 7

(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.

(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

(3) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (41 Rincian tugas Wakil Kepala/Wakil Menteri ditetapkan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keempat Sekretariat Utama Pasal 8

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

(3) Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 9 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. A Pasal 10 . PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kebijakan Strategis Pasal 1 1

(1) Deputi Bidang Kebijakan Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (21 Deputi Bidang Kebijakan Strategis dipimpin oleh Deputi. A Pasal12 Pasal 12 Deputi Bidang Kebijakan Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, dan rencana induk ekonomi kreatif. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan pengembangan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

b. perulmusan dan pengembangan manajemen strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

d. penyusunan dan sinkronisasi regulasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

e. pen)rusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;

f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Pasal 14

(1) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. A

(2) Deputi

(2) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

b. pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala. Bagian A REPUBLIK INDONESTA Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Pasal 17

(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; A e.pemantauan REPUBLIK TNDONESIA

e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Industri dan Investasi Pasal 20

(1) Deputi Bidang Industri dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (21 Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 2 1 Deputi Bidang Industri dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Industri dan Investasi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; A

c. pemantauan -t2-

c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepa1a. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Pemasaran Pasal 23

(1) Deputi Bidang Pemasaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (21 Deputi Bidang Pemasaran dipimpin oleh Deputi. Pasal24 Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebdakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

b. pelaksanaan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; e.pemantauan A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl Pasal26

(1) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.

(2) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Euents) dipimpin oleh Deputi.

PASAL 2T

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Produk Wisata
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; A

b. perumusan . PRES ID EN REPUBLIK INOONESIA

b. perlrmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi, pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;

f. pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; C. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. BABII A REFUBLIK INDONESIA BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
e. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
f. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur;
g. Deputi Bidang Industri dan Investasi;
h. Deputi Bidang Pemasaran;
i. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Euents);
j. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
dan
k. Inspektorat Utama.
Bagian Kedua
Kepala

PASAL 5

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
Bagian
A

Bagian Ketiga
Wakil Kepala

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.
(41 Rincian tugas Wakil Kepala/Wakil Menteri ditetapkan
oleh Menteri/Kepala.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dijabat oleh Sekretaris Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
A

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasa1 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan
penyusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Kebijakan Strategis

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kebijakan Strategis
(1) Deputi Bidang Kebijakan Strategis berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(21 Deputi Bidang Kebijakan Strategis dipimpin oleh
Deputi.
A

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kebijakan Strategis
Pasal 12
Deputi Bidang Kebijakan Strategis mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan strategis di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, rencana induk
pembangunan kepariwisataan nasional, dan rencana
induk ekonomi kreatif.

PASAL 13

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kebijakan Strategis
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan Strategis
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan pengembangan di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. perulmusan dan pengembangan manajemen strategis
di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
d. penyusunan dan sinkronisasi regulasi di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
e. pen)rusunan rencana induk
pembangunan
kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi
kreatif;
f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan

PASAL 14

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
(1) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
A
(2) Deputi

(2) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 15

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber
daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif.

PASAL 16

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

b. pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala. Bagian A REPUBLIK INDONESTA Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur

PASAL 17

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengembangan Destinasi
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.

PASAL 18

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengembangan Destinasi
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif.

PASAL 19

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengembangan Destinasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; A e.pemantauan REPUBLIK TNDONESIA

e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Industri dan Investasi

PASAL 20

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Industri dan Investasi
(1) Deputi Bidang Industri dan Investasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(21 Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 21

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Industri dan Investasi
Deputi Bidang Industri dan Investasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

PASAL 22

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Industri dan Investasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Deputi Bidang Industri dan Investasi
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengembangan industri
dan investasi, serta kemitraan industri di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri
dan investasi, serta kemitraan industri di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
A
c. pemantauan

-t2-
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pengembangan industri dan investasi, serta
kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepa1a.
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Pemasaran

PASAL 23

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Pemasaran
(1) Deputi Bidang Pemasaran berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(21 Deputi Bidang Pemasaran dipimpin oleh Deputi.

PASAL 24

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Pemasaran
Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif.

PASAL 25

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Pemasaran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebdakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

b. pelaksanaan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; e.pemantauan A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl

PASAL 26

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Produk Wisata
(1) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Euentsl berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Euents) dipimpin oleh Deputi.
Pasal2T
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Euentsl mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan
kegiatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

PASAL 28

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Produk Wisata
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis pengembangan produk wi sata dan penyelen ggaraan ke giat an (e u entsl ;

b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk wisata;

c. penyelenggaraan, fasilitasi, dan promosi penyelen ggar aar: ke giatan (e u ents) ;

d. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan promosi wisata pertemuan, insentif, konvensi, pameran, dan minat khusus; A e.pemantauan REPUBL]K INDONESIA

e. pemantar-ran, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala. Bagian Kesebelas Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif

PASAL 29

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
(1) Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 30

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebdakan teknis pengembangan ekonomi
digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif.

PASAL 31

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;

b. perumusan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif;

c. pelaksanaan. . A REPUBLIK TNDONESIA

c. pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;

d. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif;

e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tata kelola ekosistem ekonomi digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteril Kepala. Bagian Keduabelas Inspektorat Utama

PASAL 32

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Inspektorat Utama
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

PASAL 33

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Inspektorat Utama
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.

PASAL 34

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Inspektorat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; A

c. pelaksanaan. . REPUBLIK INDONESTA

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan M enteri I Kepala;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala. Bagian Ketigabelas Unsur Pendukung

PASAL 35

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Unsur Pendukung
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai unsur
pendukung tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/
Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

PASAL 36

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Unsur Pendukung
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Keempatbelas
Besaran Organisasi

PASAL 37

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(21 Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
A
(3) Dalam

-t7-
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

PASAL 38

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Besaran Organisasi
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sel<retariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) Subdirel<torat.
(7) Subdirel<torat 5sfagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau
paling banyak 2 (dua) Seksi.

PASAL 39

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Besaran Organisasi
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Inspektorat.
(2) Inspektorat
A

(21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam melaksanakan fungsi administrasi,
Inspektorat Utama dibantu oleh Kelompok Jabatan
Fungsional danlatau Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(41 Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua)
Subbagian.

PASAL 40

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Besaran Organisasi
(1)
(2)
Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau 2 (dua)
Subbidang.
Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu
oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
Subbagian yang menangani ketatausahaan.
(3)
(4)
Bagian Kelimabelas
Unit Pelaksana Teknis

PASAL 41

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Unit Pelaksana Teknis
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(21 Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
A

PASAL 42

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Unit Pelaksana Teknis
REPUBLIK tNDONEStA Pasal42 Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Keenambelas Jabatan Fungsional

PASAL 43 Di

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenambelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KER"IA

PASAL 44

BAB III: TATA KER"IA
Unsur Pemimpin dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.

PASAL 45

BAB III: TATA KER"IA
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Ifteatif harus
men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Badan.

PASAL 46

BAB III: TATA KER"IA
A

Pasal 46
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menJrusun
analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

PASAL 47

BAB III: TATA KER"IA
Setiap unsur di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif sendiri, maupun dalam hubungan
antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.

PASAL 48

BAB III: TATA KER"IA
Semua unsur di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistem pengendalian
intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perarndang-undangan.

PASAL 49

BAB III: TATA KER"IA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan
dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggungjawab serta
dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 50

BAB III: TATA KER"IA
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 50 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB TV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 51

BAB III: TATA KER"IA
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspekhlr Utama adalah
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan strukhrral
eselon I.a.
(21 Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Inspekturr, dan
Kepala Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
atau jabatan strukhrral eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala
Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau
jabatan strukhrral eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi
adalah Jabatan Pengawas atau jabatan stmktural
eselon IV.a.

PASAL 52

BAB III: TATA KER"IA
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh /Kepala. (21 Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direkhrr, Inspekhrr, dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABV REPUBLIK TNDONESIA BAB V HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA

PASAL 53

BAB V: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
Deputi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil,
apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya,
tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 54

BAB V: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
Deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri sipil diberikan
hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tingg
setingkat dengan jabatan Pimpinan Tingg Madya atau eselon
I.a.
BAB VI
PENDANAAN

PASAL 55

BAB VI: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 56

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di
lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga
melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 57

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
A

Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 58

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari:

a. Peraturan 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 Tahun 2075 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 2l4l; dan

b. Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 72 Ta}eun 2Ol5 tentang Perubahan Atas Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 139); masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan danf atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. A

PASAL 59

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
REPUBLIK !NDONESIA Pasal 59 Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 60

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggarar:- tahun 2019, susunan organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan 31 Desember 2019. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 61

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 70 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 205) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 62

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar