DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat dukungan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua. Khusus kepada:
1. Menteri Dalam Negeri:
a. memfasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua; dan
b. memfasilitasi sinkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaan serta penganggaraan daerah dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua. A
2. Menteri 2 PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA Menteri Keuangan:
a. mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/ lembaga/ daerah/instansi terkait dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun2O2O di Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru prasarana dan sarana olahraga istana olahraga, akuatik, hoki, kriket, dan lapangan panahan di Kabupaten Jayapura, arena sepatu roda dan arena dayung di Kota Jayapura, penataan kawasan olahraga di Kampung Harapan dan Doyo Baru di Kabupaten Jayapura, dan pembangunan baru rumah susun di Provinsi Papua yang akan digunakan sementara sebagai wisma atlet selama para atlet melakukan persiapan hingga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua; dan
b. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan jalan Telaga Ria-Khalkote-Dapur Papua di Kabupaten Jayapura dan peningkatan jaian Merauke-Kuprik-Tanah Miring untuk 3 A mendukung 4 mendukung kegiatan olahraga balap motor di Kabupaten Merauke dalam Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua. Menteri Pertanian: mendukung dan memfasilitasi penyediaan pangan dalam Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: memfasilitasi dan mensupervisi penyediaan tenaga ahli profesional pada pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan (opening/ closingl, penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua. Panglima Tentara Nasional Indonesia:
a. mengamankan Presiden/Wakil Presiden beserta keluarganya pada kegiatan pembukaan sampai dengan penutupan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua;
b. memberikan bantuan pengamanan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua; dan
c. memberikan dukungan personel, prasarana dan sarana baik darat, laut, dan udara, serta mobilisasi peralatan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua. 5 6 A
7. Kepala 7 PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: melaksanakan tugas pengamanan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua. Gubernur Provinsi Papua: membangun baru dan/atau perawatan serta menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pada kabupatenlkota di Provinsi Papua yang akan dijadikan tuan rumah selain prasarana dan sarana olahraga istana olahraga, akuatik, hoki, kriket, dan lapangan panahan di Kabupaten Jayapura, arena sepatu roda dan arena dayung di Kota Jayapura, penataan kawasan olahraga di Kampung Harapan dan Doyo Baru di Kabupaten Jayapura, serta pembangunan baru rumah susun di Provinsi Papua yang akan digunakan sementara sebagai wisma atlet selama para atlet melakukan persiapan hingga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua. Bupati Jayapura, Bupati Mimika, Bupati Merauke, dan Walikota Jayapura sesuai kewenangannya:
a. merencanakan, menyiapkan, men5rusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua bersama dengan Pemenntah Provinsi Papua berdasarkan Master Planyang teiah ditetapkan; 8 9 A
b. menyediakan PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
b. menyediakan lahan untuk pcmbarngunan baru prasarana dan sarana penyclenggareran Pckan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua; dan
c. men_vosialisasikan persiapan dan pcnyclcnggaraan Pckan Olahraga Nasional XX dan Pckarn Paralimpik Nasi<>nal Xt/l 'l ahun 2O2O di Provinsi Papua di wilayah masing-masing kepada masyarakat secara luas.
1. Menteri Dalam Negeri:
a. memfasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua; dan
b. memfasilitasi sinkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaan serta penganggaraan daerah dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua. A
2. Menteri 2 PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA Menteri Keuangan:
a. mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/ lembaga/ daerah/instansi terkait dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun2O2O di Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru prasarana dan sarana olahraga istana olahraga, akuatik, hoki, kriket, dan lapangan panahan di Kabupaten Jayapura, arena sepatu roda dan arena dayung di Kota Jayapura, penataan kawasan olahraga di Kampung Harapan dan Doyo Baru di Kabupaten Jayapura, dan pembangunan baru rumah susun di Provinsi Papua yang akan digunakan sementara sebagai wisma atlet selama para atlet melakukan persiapan hingga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua; dan
b. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan jalan Telaga Ria-Khalkote-Dapur Papua di Kabupaten Jayapura dan peningkatan jaian Merauke-Kuprik-Tanah Miring untuk 3 A mendukung 4 mendukung kegiatan olahraga balap motor di Kabupaten Merauke dalam Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua. Menteri Pertanian: mendukung dan memfasilitasi penyediaan pangan dalam Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: memfasilitasi dan mensupervisi penyediaan tenaga ahli profesional pada pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan (opening/ closingl, penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua. Panglima Tentara Nasional Indonesia:
a. mengamankan Presiden/Wakil Presiden beserta keluarganya pada kegiatan pembukaan sampai dengan penutupan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua;
b. memberikan bantuan pengamanan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua; dan
c. memberikan dukungan personel, prasarana dan sarana baik darat, laut, dan udara, serta mobilisasi peralatan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua. 5 6 A
7. Kepala 7 PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: melaksanakan tugas pengamanan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua. Gubernur Provinsi Papua: membangun baru dan/atau perawatan serta menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pada kabupatenlkota di Provinsi Papua yang akan dijadikan tuan rumah selain prasarana dan sarana olahraga istana olahraga, akuatik, hoki, kriket, dan lapangan panahan di Kabupaten Jayapura, arena sepatu roda dan arena dayung di Kota Jayapura, penataan kawasan olahraga di Kampung Harapan dan Doyo Baru di Kabupaten Jayapura, serta pembangunan baru rumah susun di Provinsi Papua yang akan digunakan sementara sebagai wisma atlet selama para atlet melakukan persiapan hingga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua. Bupati Jayapura, Bupati Mimika, Bupati Merauke, dan Walikota Jayapura sesuai kewenangannya:
a. merencanakan, menyiapkan, men5rusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua bersama dengan Pemenntah Provinsi Papua berdasarkan Master Planyang teiah ditetapkan; 8 9 A
b. menyediakan PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
b. menyediakan lahan untuk pcmbarngunan baru prasarana dan sarana penyclenggareran Pckan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua; dan
c. men_vosialisasikan persiapan dan pcnyclcnggaraan Pckan Olahraga Nasional XX dan Pckarn Paralimpik Nasi<>nal Xt/l 'l ahun 2O2O di Provinsi Papua di wilayah masing-masing kepada masyarakat secara luas.