PASAL I
Per an 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (, ) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan sekunder Perumahan;
b. Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pembahan Kedua Atas Peraturan 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (, Tambahan Lembaran Negara Republik Inclonesia Nomor 59621; diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Menetapkan A Pasal Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah danlatau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi.
2. Kreditor Asal adalah lembaga keuangan penerbit kredit/pembiayaan berupa Bank atau lembaga keuangan lainnya yang mempunyai Aset Keuangan.
3. Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau Hak Penerimaan Manfaat yang diperoleh Kreditur AsaI dari pemberian kredit/pembiayaan .sektor pembiayaan perlrmahan dan permukiman.
4. Hak Penerimaan Manfaat adalah arLls kas di masa mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di masa mendatang dan/atau pendapatan di masa mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan di masa mendatang.
5. Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likrld menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset. Efek Beragun Aset.acialatr surat berharga yang dapat berupa Surat trtang atau Surat Partisipasi yang diterbitkan olelr Peherbit yang pembayarannya terutama bersumber dari Kumpulan Piutang.
Surat Utang adalah bukti utang yang dikeluarkan oleh Penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh pembayaran sebagai Pemodal.
Suiat Partisipasi adalah bukti kepemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah Pemodal yang diterbitkan oleh Penerbit.
Penerbit adalah ng melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang. 6 7 8 9 A 10.Kumpu1an REFUBLIK INDONESIA
10. Kumpulan Piutang adalah keseluruhan Aset Keuangan yang dibeli dan/atau diperoleh Penerbit dari Kreditor Asal.
11. Pemodal adalah orang atau badan pemegang Efek Beragun Aset.
12. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UnCang- Undang Perbankan.
13. Dokumen Transaksi adaiah seluruh dokumen yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi Sekuritisasi.
14. Pendukung Kredit (Credit Enlnncer) adalah pihak yang memberikan fasilitas untuk meningkatkan kualitas dan nilai Aset Keuangan dan/atau surat berharga dalam transaksi Sekuritisasi dan untuk pemberian Fasilitas Pinjaman.
15. Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
16. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah perusahaan yang didirikan untuk melakukan Pembiayaan Sekunder Perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar Pembiayaan Sekundbr Perumahan.
17. Fasilitas Pinlaman adalah pemberian pinjaman dengan tata cara dan persyaratan yang ditetapkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
18. $pecial hrpose Vehicle yang selanjutnya disingkat
SPV adalah entitas bertujuan khusus yang ditunjuk oleh lembaga keuangan, yang khusus didirikan untuk membeli Aset Keuangan dan menerbitkan Efek Beragun Aset.
19. Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan A
2. Ketentuan 2 trRES IDEN REPUBUK INDONESIA Ketentuan Pasal 2 ayat (41 diubah sehingga berbunyi sebagai beriktrt: Pasal 2
(1) Pembiayaan Sekunder Perumahan berfungsi memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah.
(2) Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sekuritisasi.
(3) Fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah. l4l Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan mendorong pengembangan pasar Pernbiayaan Sekunder Perumahan secara berkelanjutan melalui:
a. pemberian Fasilitas Pinjaman untuk mendukung pembiayaan dalam rangka keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman;
b. peningkatan kapasitas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan p an dan/atau permukiman; dan
c. kegiatan bidang pembiayaan perumahan dan/atau permukiman sepanjang telah mendapat persetujuan pemegang saham. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Pembiayaan Sekunder Perumahan dilaksanakan oleh lembaga keuangan berupa. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. 3 A
4. Di antara 4 REFUELIK INDONESIA Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (41diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1) Sekuritisasi dilakukan dengan cara pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.
(1a) Pembelian Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicatat dalam laporan keuangan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi. (21 Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi. (31 Efek Beragun Aset hanrs diperingkat oleh lembaga pemeringkat. (41 Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pasal 5 dihapus. Ketentuan Pasal 6 tetap dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal.. Ketentuan Pasal t2 tetap dan Penjelasan Pasal 12 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal. 8 Ketentuan Pasal 12B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 128
(1) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a. 5 6 7 A
(2) Fasilitas FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 9 (21 Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan danf atau permukiman.
(3) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang akan memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memiliki:
a. standardisasi dokumen;
b. standardisasi desain;
c. '- pedoman analisis risiko; dan
d. pedoman penilaian real estat. (41 Pembiayaan atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerbitan Surat Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap kegiatan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. (21 Menteri dan Otoritas .Jasa Keuangan meiakukan pengawasan terhadap kegiatan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana diriraksud pada ayat (2), Mdnteri dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi.
10. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri, berupa: A
h. laporan TIRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
a. laporan keuangan triwulanan;
b. laporan kegiatan usaha semesteran;
c. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit akuntan publik; dan
d. laporan lain yang diperlukan. (21 Selain penyampaian laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melakukan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1) P.erusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat melakukan penyertaan langsung pada badan usaha lain dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham.
(2) Perusahaan dilarang melakukan pembelian saham melalui pasar modal:
12. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, deposito, dan/atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
a. Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan sekunder Perumahan;
b. Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pembahan Kedua Atas Peraturan 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (, Tambahan Lembaran Negara Republik Inclonesia Nomor 59621; diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Menetapkan A Pasal Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah danlatau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi.
2. Kreditor Asal adalah lembaga keuangan penerbit kredit/pembiayaan berupa Bank atau lembaga keuangan lainnya yang mempunyai Aset Keuangan.
3. Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau Hak Penerimaan Manfaat yang diperoleh Kreditur AsaI dari pemberian kredit/pembiayaan .sektor pembiayaan perlrmahan dan permukiman.
4. Hak Penerimaan Manfaat adalah arLls kas di masa mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di masa mendatang dan/atau pendapatan di masa mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan di masa mendatang.
5. Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likrld menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset. Efek Beragun Aset.acialatr surat berharga yang dapat berupa Surat trtang atau Surat Partisipasi yang diterbitkan olelr Peherbit yang pembayarannya terutama bersumber dari Kumpulan Piutang.
Surat Utang adalah bukti utang yang dikeluarkan oleh Penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh pembayaran sebagai Pemodal.
Suiat Partisipasi adalah bukti kepemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah Pemodal yang diterbitkan oleh Penerbit.
Penerbit adalah ng melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang. 6 7 8 9 A 10.Kumpu1an REFUBLIK INDONESIA
10. Kumpulan Piutang adalah keseluruhan Aset Keuangan yang dibeli dan/atau diperoleh Penerbit dari Kreditor Asal.
11. Pemodal adalah orang atau badan pemegang Efek Beragun Aset.
12. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UnCang- Undang Perbankan.
13. Dokumen Transaksi adaiah seluruh dokumen yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi Sekuritisasi.
14. Pendukung Kredit (Credit Enlnncer) adalah pihak yang memberikan fasilitas untuk meningkatkan kualitas dan nilai Aset Keuangan dan/atau surat berharga dalam transaksi Sekuritisasi dan untuk pemberian Fasilitas Pinjaman.
15. Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
16. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah perusahaan yang didirikan untuk melakukan Pembiayaan Sekunder Perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar Pembiayaan Sekundbr Perumahan.
17. Fasilitas Pinlaman adalah pemberian pinjaman dengan tata cara dan persyaratan yang ditetapkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
18. $pecial hrpose Vehicle yang selanjutnya disingkat
SPV adalah entitas bertujuan khusus yang ditunjuk oleh lembaga keuangan, yang khusus didirikan untuk membeli Aset Keuangan dan menerbitkan Efek Beragun Aset.
19. Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan A
2. Ketentuan 2 trRES IDEN REPUBUK INDONESIA Ketentuan Pasal 2 ayat (41 diubah sehingga berbunyi sebagai beriktrt: Pasal 2
(1) Pembiayaan Sekunder Perumahan berfungsi memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah.
(2) Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sekuritisasi.
(3) Fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah. l4l Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan mendorong pengembangan pasar Pernbiayaan Sekunder Perumahan secara berkelanjutan melalui:
a. pemberian Fasilitas Pinjaman untuk mendukung pembiayaan dalam rangka keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman;
b. peningkatan kapasitas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan p an dan/atau permukiman; dan
c. kegiatan bidang pembiayaan perumahan dan/atau permukiman sepanjang telah mendapat persetujuan pemegang saham. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Pembiayaan Sekunder Perumahan dilaksanakan oleh lembaga keuangan berupa. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. 3 A
4. Di antara 4 REFUELIK INDONESIA Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (41diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1) Sekuritisasi dilakukan dengan cara pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.
(1a) Pembelian Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicatat dalam laporan keuangan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi. (21 Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi. (31 Efek Beragun Aset hanrs diperingkat oleh lembaga pemeringkat. (41 Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pasal 5 dihapus. Ketentuan Pasal 6 tetap dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal.. Ketentuan Pasal t2 tetap dan Penjelasan Pasal 12 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal. 8 Ketentuan Pasal 12B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 128
(1) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a. 5 6 7 A
(2) Fasilitas FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 9 (21 Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan danf atau permukiman.
(3) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang akan memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memiliki:
a. standardisasi dokumen;
b. standardisasi desain;
c. '- pedoman analisis risiko; dan
d. pedoman penilaian real estat. (41 Pembiayaan atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerbitan Surat Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap kegiatan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. (21 Menteri dan Otoritas .Jasa Keuangan meiakukan pengawasan terhadap kegiatan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana diriraksud pada ayat (2), Mdnteri dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi.
10. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri, berupa: A
h. laporan TIRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
a. laporan keuangan triwulanan;
b. laporan kegiatan usaha semesteran;
c. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit akuntan publik; dan
d. laporan lain yang diperlukan. (21 Selain penyampaian laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melakukan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1) P.erusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat melakukan penyertaan langsung pada badan usaha lain dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham.
(2) Perusahaan dilarang melakukan pembelian saham melalui pasar modal:
12. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, deposito, dan/atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.