PERPRES NOMOR 101 TAHUN 2020

PENGESAHAN KERANGKA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KERJA SAMA EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA UNTUK TUJUAN DAMAI (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON COOPERATION IN THE EXPLORATION AND USES OF OUTER SPACE FOR PEACEFUL PURPOSES

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-10-08
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:101
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

REPUBLIK INDONESTA Pasal 1

(1) Mengesahkan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Frameutork Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful htrposes), yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India masing-masing pada tanggal 28 Mei 2Ol8 di Jakarta, Indonesia dan tanggal 22 Mei 2Ol8 di New Delhi, India.

(2) Salinan naskah asli Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Frameutork Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) dalam bahasa Indonesia, bahasa Hindi dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Peraturan .

PASAL 2

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Peraturan Presiden
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOI2l; d Mengingat Menetapkan 1. 2. MEMUTUSKAN: PERATURAN JUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KERJA SAMA EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA UNTUK TUJUAN DAMAI (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNME,NT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THB REPUBLIC OF INDIA ON COOPERATION IN THE E,XPLORATION AND USES OF OUTDR SPACE FOR PEACEFUL PURPOSEq. A Pasal 1 REPUBLIK INDONESTA Pasal 1

(1) Mengesahkan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Frameutork Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful htrposes), yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India masing-masing pada tanggal 28 Mei 2Ol8 di Jakarta, Indonesia dan tanggal 22 Mei 2Ol8 di New Delhi, India.

(2) Salinan naskah asli Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Frameutork Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) dalam bahasa Indonesia, bahasa Hindi dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Peraturan . Pasal 2 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLIK INOONESIA