PASAL 1
REPUBLIK INDONESTA Pasal 1
(1) Mengesahkan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Frameutork Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful htrposes), yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India masing-masing pada tanggal 28 Mei 2Ol8 di Jakarta, Indonesia dan tanggal 22 Mei 2Ol8 di New Delhi, India.
(2) Salinan naskah asli Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Frameutork Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) dalam bahasa Indonesia, bahasa Hindi dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Peraturan .
(1) Mengesahkan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Frameutork Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful htrposes), yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India masing-masing pada tanggal 28 Mei 2Ol8 di Jakarta, Indonesia dan tanggal 22 Mei 2Ol8 di New Delhi, India.
(2) Salinan naskah asli Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Frameutork Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) dalam bahasa Indonesia, bahasa Hindi dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Peraturan .