Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Jarainan Penrerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Jaminan adalah jaminan yang ' diberikan oleh Pemerintah Pusht terhadap pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin dalam rangka mendorong perekonomian nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional. 2.Penerima Menetapkan A 2 trRESIDEN REPUEUK TNDONESIA
Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan.
Terjamin adalah BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, baclan usaha, atau Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria J,ang ditetapkan oleh Menteri. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dlpisahkan. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandenri Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19).
10. Perjanjian . . 3 4 5 6 7 8 9 A
10. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis dalam rangka pemberian pinjarnarr, penerbitan surat utang/obligasi, atau pembiayaan dalam bentuk lain yang dibuat dan dita"ndatangani oleh pihak yang menyediakan pembiayaan dan pihak yairg menerima pembiayaan.
11. Regres adalah hak pemberi Jaminan untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada Perrerima Jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban finansial yang timbul dari Jaminan dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan (time ualue of money). t2. Badan Usaha Penjaminan" adalah Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur yang didirikan untuk memberikan penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional, serta unturk memberikan penjaminan Pernerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.
13. Pernerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Repubiik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undarrg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidhng keuangan. BAB II RUANG LINGKUP PENJAMINAN PEMERiI\TAH
PASAL 2
BAB II: RUANG LINGKUP PENJAMINAN PEMERII\TAH
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); UnCang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebdakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yaqg Membahayakan Perekonomian Nasional dan'/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, ); Peraturan Pemerintah'Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan. dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 103, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah N,rmor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 229, ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang tsadan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara R'epubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 305; , 5 o A
7. Peraturan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalarn Rangka Mendukung Kebijaka,n Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Di.seose 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2O2O Nomor 131, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Prograrn Pemulihan Ekonomi Nasionai Dalam Rangka ' Mendukung KeQijakan Keuangan Negara 'untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disea,se 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelapatarr Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2O Nomor 186, -2); MEMUTUSKAN: PERATURAN AS PEMBIAYAAN PEIVIBANGUNAN DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Jarainan Penrerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Jaminan adalah jaminan yang ' diberikan oleh Pemerintah Pusht terhadap pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin dalam rangka mendorong perekonomian nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional. 2.Penerima Menetapkan A 2 trRESIDEN REPUEUK TNDONESIA
Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan.
Terjamin adalah BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, baclan usaha, atau Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria J,ang ditetapkan oleh Menteri. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dlpisahkan. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandenri Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19).
10. Perjanjian . . 3 4 5 6 7 8 9 A
10. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis dalam rangka pemberian pinjarnarr, penerbitan surat utang/obligasi, atau pembiayaan dalam bentuk lain yang dibuat dan dita"ndatangani oleh pihak yang menyediakan pembiayaan dan pihak yairg menerima pembiayaan.
11. Regres adalah hak pemberi Jaminan untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada Perrerima Jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban finansial yang timbul dari Jaminan dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan (time ualue of money). t2. Badan Usaha Penjaminan" adalah Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur yang didirikan untuk memberikan penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional, serta unturk memberikan penjaminan Pernerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.
13. Pernerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Repubiik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undarrg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidhng keuangan. BAB II RUANG LINGKUP PENJAMINAN PEMERiI\TAH Pasal 2
(1) Pemerintah memberikan Jaminan kepacia Li:mbaga Keuangan dalam membia5,zl;
a. kegiatan pembangunan dalam rangka mendorong perekonomian nasional; dan/atau
b. Program PEN.
(2) Jaminan A -o-
(2) Jaminan sebagatrnana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. Jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman dan/atau surat utang/obligasi; atau
b. .Iarninan atas risiko finansiai lain dalam rangka melaksanakan program Pemerintah.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b berupa jarninan atas risiko yang diat-ur dalam Program PEN. Pasa! 3 Pemberian Jaminan sebagaitnana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 4 Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasark-an prinsip pengelolaan risiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 5
BAB II: RUANG LINGKUP PENJAMINAN PEMERII\TAH
(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a diberikan kepada Penerima Jaminan yang memberikan pembiayaan d-alam bentuk pinjaman dan/atau surat utang/obligasi kepada BIJMN, BUMD, dan/atau Pemerintah Daerah yang dltetapkan oleh Menteri. (21 Jaminan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat
(2) huruf b diberikan kepada Lembaga Keuangan yang menyediakan pernbiayaan atau fasilitas mitigasi risiko finansial dalam bentuk selain dari pinjaman dan surat utang/obligasi kepada BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 2 ayat
(3) diberikan kepada Penerima Jaminan yang memberikan pembiayaan kepada BLIMN-atau Pelaku Usaha yang ditetapkan oleh Menteri. A
(4) Ketentuan REPUBUK tNDoNEStA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima Jaminan dan Lembaga Keuangan yang menyediakan pembiayaan dan bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 6
BAB II: RUANG LINGKUP PENJAMINAN PEMERII\TAH
(1) Cakupan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) meliputi pembayaran pokok dan/atau bunga
yang merupakan kewajiban finansial Terjamin
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan.
(21 Cakupan Jaminan sebagaimanai dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) meliputi pembayaran seluruh atau sebagian
kewajiban finansial yang diakibatkan oleh risiko yang
ditanggung.
(3) Cakupan Jaminan sebagaimana dimaksud dala-m Pasal
5 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan
strategi pelaksanaan Program PEN.
BAB iII
PELAKSANAAN PENJAMINAN
Bagian Kesatu
Penjaminan Atas Pembiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong
Perekonomian Nasional
PASAL 7
BAB III: PELAKSANAAN PENJAMINAN | Bagian Kesatu - Penjaminan Atas Pembiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a dan ayat (2) dapat diberikan dengan
mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
a. kondisi keuangan dan kemampuan membayar BUMN,
BUMD, atau badan usaha selaku Terjamin; dan
b. kernanrpuan keuangan Pemerintah Daerah selaku
Terjamin berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan daerah.
A
PASAL 8
BAB III: PELAKSANAAN PENJAMINAN | Bagian Kesatu - Penjaminan Atas Pembiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong
Pasal 8
(1) BUMN. Pemerintah Daerah, atau badan usaha
mengajukan permohonan Jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (21
kepada Menteri.
(21 BUMI) mengajukan permohonan Jaminan
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
dan ayat (21 kepada Menteri melalui Pemerintah
Daerah.
(3) Permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan
dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh
Menteri.
"
)
(4) Dokumen pendukung yang
dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi namun
tidak terbatas pada pertimbangan sebagaimana
dimaksud Calam Pasal 7.
(5) Ketentuan mengenai dokumen pendukung yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 9
BAB III: PELAKSANAAN PENJAMINAN | Bagian Kesatu - Penjaminan Atas Pembiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan atas
permohonan Jaminan sebagaimana dirrraksud dalam
Pasal 8.
(21 Penilaian [<elayakan sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tersedia
secara lengkap dan benar.
(3) Ketentuan lebih lanjut meilgenai penilaian keLaya-kan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 10
BAB III: PELAKSANAAN PENJAMINAN | Bagian Kesatu - Penjaminan Atas Pembiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong
(1) Menteri rnenerbitkan Surat Persetujuan Prinsip
Jaminan Penrerintah terhadap permohonan Jaminan
yang telah memenuhi unsur kelayakan sebagaimana
d,imaksud clalam Pasal 9 ayat'(1).
A
(2) Surat
(2) Su::at Persetujuan Prinsip Jaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh
BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, at-au badan usaha
dalam proses perundingan Perjanjian Pembiayaan atau
tahapan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, atau badan usaha
menyampaikan rancangan Perjanjian Pembiayaan hasil
perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
kepada Menteri dalam rangka pemberian Jaminan.
(41 Terhadap rancangan Perjanjian Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
rnelakukan penelaahan syarat dan ketentuan (term and
eon.di tio n) pembiayaan.
(5) Berdasarkan hasil penelaahan rancangan Perjanjian
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Menteri dapat:
a. menerbitkan surat Jaminan bersamaan dengan
penandatanganan Perjanjian Pembiayaan atau
setelah penandatanganan Perjanjian Pembiayaan
hasil perundingan atau tahapan lain;
h. mengusulkan perbaikan , terhadap rancangan
Peqianjian Pembiayaan; atau
c: menolak rancangan Perjanjian Pembiayaan.
(6) Ketentuan mengenai penelaahan syarat dan ketentuan
(term and conditionl penrbiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 11
BAB III: PELAKSANAAN PENJAMINAN | Bagian Kesatu - Penjaminan Atas Pembiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong
(1) Dalam hal terjadi klaim atas Jaminan, Menteri selaku
penjamin memenuhi kewajiban finansial Terjamin
kepada Penerima Jaminan berdasarkan surat
Jaminr.r.n.
(21 Berdasarkan pemenuhan kewajibarr finansial Terjamin
kepada Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, atau
badan usaha selaku Terjamin wajib memenuhi Regres.
(3) Ketentuan mengenai Regres sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)'diatur dengan Peraturan Menteri.
A
Bagian
_ 10_
Bagian Kedua
Penjaminan Dalam Rangka Program PEN
PASAL 12
BAB III: PELAKSANAAN PENJAMINAN | Bagian _ 10_ - Bagian Kedua
Pemberian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) hun-rf b dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Program PEN.
BAB IV
PENUGASAN
PASAL 13
BAB IV: PENUGASAN
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pelaksanaan
Program PEN, Menteri dapat memberikan penugasan
kepada Badan Usaha Penjaminan dalam pelaksanaan
Jaminan.
(21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan lncngenai pemberian penugasan
khusus kepada BUMN.
(3) Penjaminan yang dilakukan oleh Badan Usaha
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
nrerupakan penjaminan Pemerintah (souereign
guaranteel.
(4) Badan Usaha Penjaminan dapat melakukan kerja
sama penjaminan dengan pihak lain dalam
melaksanakan penugasan sebagaimana dinraksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dengan terlebih dahuhr
mendapatkan persetujudn Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Jaminan yang uiiaksanakan oleh Badan Usaha
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
A
PASAL 14
BAB IV: PENUGASAN
Pasal 14
(1) Badan Usaha Penjaminan memperoleh imbal jasa
penjaminan atas Jaminan yang diberikan melalui
penugasan.
(2) Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 15
BAB IV: PENUGASAN
Dalam rangka mendukung pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri dapat memberikan dukungan terhadap upaya Badan Usaha Penjaminan dalam:
a. mendapatkandukunganfasilitaslikuiditas;
b. menjaga kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan dalam pemenuhan rasio permodalan secara berkesinambungan untuk melaksanakan penugasan berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan/atau
c. mendapatkan dukungan fiskal dalam rangka pemenuhan Regres oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Jaminan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan an Pemerintah berdasarkan:
a. Peraturan 78 Tahun 2OIO tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur; A
b. Peraturan . b trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Peraturan 1OO Tahun '2O14 tentang Percepatan Pembangtrnan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presicien Nomor 100 Tahrrn 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; Peraturan 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara; Peraturan 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringanl Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturdn 49 Tahun '2017 tentang Perubahan Kedua Atas ,Pera.turan 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penvelenggaraan Kereta Api RinganlLight Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; Peraturan 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistnkan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 14 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan 4 Tahun 2016 tentang Percepatan .Pembangunan Infrastr',.rktur Ketenagalistrikan; Peraturarr 3 Ta.hun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 56 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan Peraturan 46 Tahun 2olg tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga ' oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. c d e f ob'
PASAL 17
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan' Agar A Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.