Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat
Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.
PASAL 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
yaitu:
a. Ketua, sebesar Rp31.460.000,00 (tiga puluh satu juta
empat ratus enam puluh ribu rupiah);
b. Wakil Ketua, sebesar Rp27.098.000,00 (dua puluh tujuh
juta sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp24.O22.000,0O (dua puluh empat
juta dua puluh dua ribu rupiah).
PASAL 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat
Nasional yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
A
PASAL 5
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil
Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil
Zakat Nasional diberikan terhitung mulai tanggal sejak
dilantik.
PASAL 7
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat
Nasional yang telah memperoleh hak keuanganlgaji dari
negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak
berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi
bagian Amil.
PASAL 8
bagian Amil. - Pasal 8
Pada saat Peraturan , khusus untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional masa kerja 2Ol5-2O20 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan belum diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.
PASAL 9
bagian Amil. - Pasal 8
Peraturan dangkan. Agar A