PASAL 1
(1) Mengesahkan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protbkol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) yang telah ditandatangani di Langkawi, Malaysia pada tanggal 4 Mei 2018. A
(2) Salinan . REPUBLIK INDONESTA
(2) Salinan naskah asli ITolocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa Indoncsia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli Prolocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa Inggris. al 2 Peraturan angkan. A Agar FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik
(2) Salinan . REPUBLIK INDONESTA
(2) Salinan naskah asli ITolocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa Indoncsia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli Prolocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa Inggris. al 2 Peraturan angkan. A Agar FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik