PERPRES NOMOR 106 TAHUN 2020

KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-11-06
Total Pasal: 39 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:106
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu negara.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2,
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
menyelenggarakan fungsi:
A
a. perumusan

-3
a. perlrmusan dan penetapan kebijakan di bidang
pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda,
pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi
olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda,
pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi
olahraga;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan pemerintahan di
bidang
pemberdayaan pemuda, pengembangan pemr.rd2,
pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi
olahraga;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;

c. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; A

d. Deputi REPUBLIK INOONESIA

d. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;

e. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;

f. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;

g. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas;

h. Staf Ahli Bidang Hukum; dan

i. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian

PASAL 5

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.

PASAL 6

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat
Kementerian mempunyai
tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga.

PASAL 7

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga;
A
c. pembinaan

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemuda dan
Olahraga;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pernberdayaan Pemuda

PASAL 8

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pernberdayaan Pemuda
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 9

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pernberdayaan Pemuda
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pemberdayaan pemuda.

PASAL 10

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pernberdayaan Pemuda
Dalam melaksanakan" tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan fungsi: A

a. perumusan REPUBLIK TNDONESIA 6

a. perLrmusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda;

e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda;

f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Pemuda

PASAL 11

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dipimpin' oleh
Deputi.

PASAL 12

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang
pengembangan pemuda.

PASAL 13

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan fungsi : A a.perumusan REPUBLIK INOONESIA

a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;

c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pemuda;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pemuda;

e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan pemuda:

f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Deputi Bidang Pernbudayaan Olahraga

PASAL 14

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pernbudayaan Olahraga
(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 15

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pernbudayaan Olahraga
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pembudayaan olahraga.
A

PASAL 16

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pernbudayaan Olahraga
PRES IDEN
REPUBLTK tNDONESIA
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
menyelenggarakan fungsi:
a. perLrmusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pembudayaan olahraga;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembudayaan olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembudayaan olahraga;
e. pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pembudayaan olahraga;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembudayaan
Olahraga; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

PASAL 17

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
(1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasr Olahraga dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 18

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mernpunyai
t.ugas menyelenggarakan perLlmusan kebijakan' serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan prestasi olahraga.
A

PASAL 19

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi
olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan prestasi olahraga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peningkatan prestasi olahraga;
d. pembenan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peningkatan prestasi olahraga;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan peiaporan di bidang
peningkatan prestasi olahraga;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Peningkatan
Prestasi Olahraga; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli

PASAL 20

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.

PASAL 21

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan flan Keolahragaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-
isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi
kepemudaan dan keolahragaan.
A
(2) Staf

+l

(2) Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhaciap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait bidang budaya sportivitas.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait bidang hukum.
(a) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait bidang hubunga.n pusat dan
daerah.
Bagian Kedelapan
Inspektorat

PASAL 22

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
(1) lnspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 23

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas
menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga.

PASAL 24

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
aksud daram f)alam melaksanakan tugas sebagaimana dimi Pasal 23, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawa.san intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

c. pelaksanaan . A FRESItrEN REPUBLIK INDONESIA - 7L-

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri:

d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Kelompok Jabatan Fungsional

PASAL 25

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Kelompok Jabatan Fungsional
Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat ditetapkan
kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA

PASAL 26

BAB III: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.

PASAL 27

BAB III: TATA KERJA
(1) Kementerian Pemuda dan Olahraga harus men5rusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
A

PASAL 28

BAB III: TATA KERJA
Pasal 28 Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pemuda dan olahraga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 29

BAB III: TATA KERJA
Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menJrusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga.

PASAL 30

BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pemrrda dan
Olahraga dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan
lembaga lain yang terkait.

PASAL 31

BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-rhasing sbsuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

PASAL 32

BAB III: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksandan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
A
(2) Pengarahan

(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada
aylt (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-unda,ngan.

PASAL 33

BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pemimpin organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB IV
PENDANAAN

PASAL 34

BAB IV: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-
BAB V
KETENTUAN LAIN - LAIN

PASAL 35

BAB V: KETENTUAN LAIN - LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
A
BABVI..

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 36

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 37

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat- yang memangku jabatan di Kementerian Pemuda dan Olahraga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 38

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 57 Tahun 2OI5 tentang Kementerian Pemtida dan Olahraga (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 39

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A