Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Perindustrian dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian.
(5) Ruang A PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan danf atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu negara.
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pembangunan sumber daya industri, pembangunan
sarana dan prasarana industri, pemberdayaan
industri, pengembangan perwilayahan industri,
pengamanan dan
penyelamatan industri,
peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan
jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian
terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan
Kawasan Industri;
b. pelaksanaan .
A
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan
sumber daya industri, pembangunan sarana dan
prasarana industri, pemberdayaan industri,
pengembangan perwilayahan industri, pengamanan
dan penyelamatan industri, peningkatan dan
penguatan industri 4.O, pembinaan jasa industri,
dan pengawasan dan pengendalian terhadap
kegiatan usaha industri dan kegiatan Kawasan
Industri;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Perindustrian di
daerah;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perindustrian;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menj adi tanggung j a'ivab Kementerian Perindustrian ;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Perindustrian ;
g. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan,
pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi
industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan
rekomendasi kebijakan jasa industri;
h. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia
industri; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Perindustrian.
A
BAB TI
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Perindustrian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Industri Agro;
c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil;
d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika;
e. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka;
f. Direktorat Jenderal I(etahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional;
g. lnspektorat Jenderal;
h. Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri;
j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan
Pemerataan Industri;
k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi;
L Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri
Dalam Negeri; dan
m. Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri
4.O.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat
A
(2) Sekretariat Jenderal
Jenderal.
dipimpin oleh Sekretaris
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perindustrian.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perindustrian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Perindustrian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Perindustrian ;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan layanan pengadaan barangl
jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Industri Agro
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Industri Agro
(1) Direktorat Jenderal Industri Agro berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
A
(2) Direktorat
(2) Direktorat Jenderal Industri Agro dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Industri Agro
Direktorat Jenderal Industri Agro mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan
industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya
alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan
industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan
produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan
standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri
makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri
minuman dan tembakau.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Industri Agro
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Industri Agro menyelenggarakan fungsi:
a. perlrmusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau; A
b. pelaksanaan. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jaSa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
f. pelaksanaan . A
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Agro; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Industri Kimia,
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Industri Kimia,
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri
farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri
pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri
tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.
A
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Industri Kimia,
_10_
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Industri Kimia,
Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri
farmasi, industri semen, industri keramik, dan
industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta
industri tekstil, industri kulit, dan industri alas
kaki;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri
farmasi, industri semen, industri keramik, dan
industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta
industri tekstil, industri kulit, dan industri alas
kaki;
c. pen)rusunan.
A
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam
bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan
jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir,
industri farmasi, industri semen, industri keramik,
dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam,
serta industri tekstil, industri kulit, dan industri
alas kaki;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam
bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan
jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir,
industri farmasi, industri semen, industri keramik,
dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam,
serta industri tekstil, industri kulit, dan industri
alas kaki;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
peningkatan dan penguatan industri 4.O,
pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi
industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam
bagi industri, pembinaan industri hijau dan
industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu,
industri kimia hilir, industri barang galian
nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan
industri alas kaki;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian
A
-t2-
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin,
Alat Transportasi, dan Elektronika
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin,
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin,
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan
industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya
alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan
industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan
produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan
standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
pada industri logam, industri mesin, industri alat
transportasi dan maritim, serta industri elektronika
dan telematika.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi : A
a. perulmusan
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; A
d. pemberian REPUBLIK INOONESIA -t4-
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah,
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.
A
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah,
Pasal 20
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan
perlrmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri kecil, industri menengah, dan industri aneka,
serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri
kecil dan industri menengah.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Industri Kecil,
Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha
industri pada industri kecil, industri menengah,
dan industri aneka, serta penguatan kapasitas
kelembagaan pada industri kecil dan industri
menengah;
b.pelaksanaan
A
_16_
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha
industri pada industri kecil, industri menengah,
dan industri aneka, serta penguatan kapasitas
kelembagaan pada industri kecil dan industri
menengah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam
bagi industri, pembinaan industri hijau, dan
pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha industri pada industri
kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta
penguatan kapasitas kelembagaan pada industri
kecil dan industri menengah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam
bagi industri, pembinaan industri hijau, dan
pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha industri pada industri
kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta
penguatan kapasitas kelembagaan pada industri
kecil dan industri menengah;
A
e. pelaksanaan.
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
peningkatan dan penguatan industri 4.O,
pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi
industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam
bagi industri, pembinaan industri hijau dan
industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan
dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan
jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kecil,
industri menengah, dan industri aneka, serta
penguatan kapasitas kelembagaan pada industri
kecil dan industri menengah;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Ketujuh
D irektorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - D irektorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - D irektorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
A
Pasal 23
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan
industri, pengembangan perwilayahan industri,
pengembangan akses industri internasional, dan
pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan
industri.
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - D irektorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
e. pelaksanaan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Perindustrian.
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26,
Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi :
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
di lingkungan Kementerian Perindustrian;
b. pelaksanaan .
A
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantaLlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Perindustrian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Standardisasi dan Kebijakan
Jasa Industri
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Standardisasi dan Kebijakan
(1) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Standardisasi dan Kebijakan
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri
hijau, dan pen5rusunan rekomendasi kebijakan jasa
industri.
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Standardisasi dan Kebijakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Badan Standardisasi dan Kebijakan
Jasa Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan .
A
-2t-
a. penyusunan kebdakan teknis di
bidang
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri
hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa
industri;
b. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan,
pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi
industri, dan penguatan industri hijau;
c. pelaksanaan koordinasi dan
penyusunan
rekomendasi kebijakan jasa industri;
d. pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
tugas perLrmusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri
hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa
industri;
e. pelaksanaan administrasi Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Industri
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri dipimpin oleh Kepala Badan.
A
PASAL 32
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya
Pasal 32
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan
sumber daya manusia industri.
PASAL 33
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis di
bidang
pembangunan sumber daya manusia industri;
b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia
industri;
c. pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
tugas pembangunan sumber daya manusia
industri;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Industri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
PASAL 34
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
A
PASAL 35
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 35
(1) Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pendalaman, penyebaran, dan pemerataan industri.
(2) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan kemampuan industri dalam negeri. (a) Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.O mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang percepatan transformasi industri 4.O. Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional
PASAL 36
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Perindustrian
ditetapkan jabatan fungsional sesuai
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
dapat
dengan
sesual
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
A
BAB III
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 37
BAB III: BAB III
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian 'Perindustrian dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
PASAL 38
BAB III: BAB III
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 39
BAB IV: TATA KERJA
(1) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan
yang bersifat teknis yang terkait dengan bidang
industri tertentu yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
lain, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian lain harus berkoordinasi dengan
Menteri.
A
(2) Dalam
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(2) Dalam ha1 perumusan dan pelaksanaan kebijakan
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, Menteri harus berkoordinasi dengan
menteri/kepala lembaga nonkementerian lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 40
BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
PASAL 41
BAB IV: TATA KERJA
(1) Kementerian Perindustrian harus men5rusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Perindustrian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 42
BAB IV: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang perindustrian secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 43
BAB IV: TATA KERJA
Kementerian Perindustrian harus men5rusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Perindustrian.
A
PASAL 44
BAB IV: TATA KERJA
Pasal 44
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perindustrian
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Perindustrian maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain terkait.
PASAL 45
BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di
lingkungan Kementerian
Perindustrian harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta
dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 47
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
A
BABV
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
BAB V
PENDANAAN
PASAL 48
BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 49
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian
Perindustrian ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 50
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 69 Tahun 2Ol8 (), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. A
PASAL 51
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
REPUBUK INDONESIA _28_ Pasal 51 Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 52
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 29 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Perindustrian () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 69 Tahun 2Ol8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 142)l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 53
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A .