PASAL I
SALINAN REPUBUK INDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 82 Tahun 2O2O tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 178) diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Tim Pelaksana;
d. Satuan T\rgas Penanganan COVID-19;
e. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
f. Sekretariat.
2. Ketentuan Pasal berikut: 3 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 3
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas:
a. men5rusun rekomendasi strategis kepada COVID-l9 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional;
b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah- langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID- 19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID- 19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. A
(2) Susunan . (21 Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Badan Usaha Milik Negara;
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d. Wakil Ketua III
e. Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana
f. Wakil Ketua V
g. Wakil Ketua VI
h. Wakil Ketua VII
i. Sekretaris Eksekutif I j. Sekretaris Eksekutif II Menteri Keuangan; Menteri Kesehatan; Menteri Dalam Negeri; Sdr. Raden Pardede; Sekretaris Koordinator Perekonomian. Kementerian Bidang
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1) Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Komite dan menetapkan kebijakan yang terkait dengan penanganan COVID- 19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(2) Wakil Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A (s) Wakil PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana Komite, selain membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(4) Sekretaris Eksekutif I dan Sekretaris Eksekutif II Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i dan huruf j memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-l9, dan Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Ketua Tim : Menteri Badan Usaha Milik Pelaksana Negara;
b. Wakil Ketua Tim : Kepala Staf Tentara Pelaksana I Nasional Indonesia Angkatan Darat;
c. Wakil Ketua Tim : Wakil Kepala Kepolisian Pelaksana II Negara Republik Indonesia. {2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh:
a. Satuan T\rgas Penanganan COVID-19; dan
b. Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana. A
5. Pasal 5 dihapus
6. Ketentuan FRESIDEH REPUBUK INDONESIA
6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Satuan TUgas Penanganan COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas:
a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID- 19;
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-l9 secara cepat dan tepat;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID- t9;
d. melakukan pengendalian Satuan TUgas Penanganan COVID-19 Daerah; dan
e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID- 1 9.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Satuan T\rgas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas : Kepala Badan Nasional Penanganan Penanggulangan Bencana; COVTD- 19
b. Wakil Ketua I Satuan : Kepala Badan Pengawas Tfigas Penanganan Obat dan Makanan; COVID- 19
c. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pengendalian Penyakit, COVID-l9 Kementerian Kesehatan;
d. Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Bina Satuan T\rgas Administrasi Kewilayahan, Penanganan COVID- Kementerian Dalam Negeri. 19 A
8. Ketentuan REFUEL|K INDONESIA
8. Ketentuan Pasal 8 diubah berikut: sehingga berbunyi sebagai Pasal 8 Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e mempunyai tugas:
a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional; dan
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
9. Ketentuan Pasal 9 diubah berikut: sehingga berbunyi sebagai Pasal 9 Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a. Ketua Satuan T\rgas : Wakil Menteri Badan Usaha Pemulihan Ekonomi Milik Negara I; Nasional
b. Wakil Ketua I Satuan : Wakil Menteri Keuangan; T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional
c. Wakil Ketua II : Ketua Umum Kamar Satuan Tugas Dagang dan Industri. Pemulihan Ekonomi Nasional
10. Di antara A
10. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94' sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan program dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional;
b. memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID- 19, dan Satuan TUgas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
c. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Komite. I 1. Ketentuan Pasal 1 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1
(1) Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-l9, dan Satuan T\.rgas Pemulihan Ekonomi Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh tim kerja dan sekretariat.
(2) Susunan keanggotaan tim kerja dan sekretariat Tim Pelaksana, Satuan T\,rgas Penanganan COVID-19, dan Satuan T\.rgas Pemulihan Ekonomi Nasional ditetapkan oleh Ketua Komite berdasarkan usulan masing-masing dari Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COMD-19, dan Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
12. Ketentuan Pasal berikut: 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14
(1) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas kepada 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. A
(2) Ketua (21 Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Komite secara berkala setiap 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Ketua Satuan T\rgas Penanganan COVID-19 dan Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim Pelaksana secara berkala setiap 1 (satu) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Sekretariat Komite.
13. Ketentuan Pasal berikut: 15 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 15
(1) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelakana. (21 Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-l9 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelakana sewaktu-waktu bila diperlukan.
14. Pasal 16 dihapus.
15. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A
(1) Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19), pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Satuan T\rgas Penanganan COVID- 19. A
(2) Ketua trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-l9 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan se cara e lektro nik (ontinel .
16. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Ketua Komite dan Sekretariat Komite bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Wakil Ketua Komite I, Wakil Ketua Komite II, Wakil Ketua Komite III, Wakil Ketua Komite IV, Wakil Ketua Komite V, Wakil Ketua Komite VI, dan Wakil Ketua Komite VII bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Ketua Tim Pelaksana dan Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(4) Pendanaan
(4) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Satuan T\-rgas Penanganan COVID-l9 bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
17. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A
(1) Pendanaan untuk dukungan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/ lembaga; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan untuk dukungan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing provinsi atau kabupaten/kota; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Tim Pelaksana;
d. Satuan T\rgas Penanganan COVID-19;
e. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
f. Sekretariat.
2. Ketentuan Pasal berikut: 3 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 3
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas:
a. men5rusun rekomendasi strategis kepada COVID-l9 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional;
b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah- langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID- 19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID- 19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. A
(2) Susunan . (21 Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Badan Usaha Milik Negara;
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d. Wakil Ketua III
e. Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana
f. Wakil Ketua V
g. Wakil Ketua VI
h. Wakil Ketua VII
i. Sekretaris Eksekutif I j. Sekretaris Eksekutif II Menteri Keuangan; Menteri Kesehatan; Menteri Dalam Negeri; Sdr. Raden Pardede; Sekretaris Koordinator Perekonomian. Kementerian Bidang
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1) Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Komite dan menetapkan kebijakan yang terkait dengan penanganan COVID- 19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(2) Wakil Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A (s) Wakil PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana Komite, selain membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(4) Sekretaris Eksekutif I dan Sekretaris Eksekutif II Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i dan huruf j memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-l9, dan Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Ketua Tim : Menteri Badan Usaha Milik Pelaksana Negara;
b. Wakil Ketua Tim : Kepala Staf Tentara Pelaksana I Nasional Indonesia Angkatan Darat;
c. Wakil Ketua Tim : Wakil Kepala Kepolisian Pelaksana II Negara Republik Indonesia. {2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh:
a. Satuan T\rgas Penanganan COVID-19; dan
b. Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana. A
5. Pasal 5 dihapus
6. Ketentuan FRESIDEH REPUBUK INDONESIA
6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Satuan TUgas Penanganan COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas:
a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID- 19;
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-l9 secara cepat dan tepat;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID- t9;
d. melakukan pengendalian Satuan TUgas Penanganan COVID-19 Daerah; dan
e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID- 1 9.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Satuan T\rgas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas : Kepala Badan Nasional Penanganan Penanggulangan Bencana; COVTD- 19
b. Wakil Ketua I Satuan : Kepala Badan Pengawas Tfigas Penanganan Obat dan Makanan; COVID- 19
c. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pengendalian Penyakit, COVID-l9 Kementerian Kesehatan;
d. Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Bina Satuan T\rgas Administrasi Kewilayahan, Penanganan COVID- Kementerian Dalam Negeri. 19 A
8. Ketentuan REFUEL|K INDONESIA
8. Ketentuan Pasal 8 diubah berikut: sehingga berbunyi sebagai Pasal 8 Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e mempunyai tugas:
a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional; dan
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
9. Ketentuan Pasal 9 diubah berikut: sehingga berbunyi sebagai Pasal 9 Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a. Ketua Satuan T\rgas : Wakil Menteri Badan Usaha Pemulihan Ekonomi Milik Negara I; Nasional
b. Wakil Ketua I Satuan : Wakil Menteri Keuangan; T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional
c. Wakil Ketua II : Ketua Umum Kamar Satuan Tugas Dagang dan Industri. Pemulihan Ekonomi Nasional
10. Di antara A
10. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94' sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan program dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional;
b. memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID- 19, dan Satuan TUgas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
c. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Komite. I 1. Ketentuan Pasal 1 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1
(1) Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-l9, dan Satuan T\.rgas Pemulihan Ekonomi Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh tim kerja dan sekretariat.
(2) Susunan keanggotaan tim kerja dan sekretariat Tim Pelaksana, Satuan T\,rgas Penanganan COVID-19, dan Satuan T\.rgas Pemulihan Ekonomi Nasional ditetapkan oleh Ketua Komite berdasarkan usulan masing-masing dari Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COMD-19, dan Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
12. Ketentuan Pasal berikut: 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14
(1) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas kepada 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. A
(2) Ketua (21 Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Komite secara berkala setiap 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Ketua Satuan T\rgas Penanganan COVID-19 dan Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim Pelaksana secara berkala setiap 1 (satu) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Sekretariat Komite.
13. Ketentuan Pasal berikut: 15 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 15
(1) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelakana. (21 Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-l9 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelakana sewaktu-waktu bila diperlukan.
14. Pasal 16 dihapus.
15. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A
(1) Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19), pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Satuan T\rgas Penanganan COVID- 19. A
(2) Ketua trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-l9 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan se cara e lektro nik (ontinel .
16. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Ketua Komite dan Sekretariat Komite bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Wakil Ketua Komite I, Wakil Ketua Komite II, Wakil Ketua Komite III, Wakil Ketua Komite IV, Wakil Ketua Komite V, Wakil Ketua Komite VI, dan Wakil Ketua Komite VII bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Ketua Tim Pelaksana dan Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(4) Pendanaan
(4) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Satuan T\-rgas Penanganan COVID-l9 bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
17. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A
(1) Pendanaan untuk dukungan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/ lembaga; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan untuk dukungan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing provinsi atau kabupaten/kota; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.