PERPRES NOMOR 109 TAHUN 2020

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-11-17
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:109
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Pemerintah melakukan percepata.n Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha, yang bersumber dari anggaran Pemerintah danT'atau non- anggaran Pemerintah.

(2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A

(3) Proyek REPUBLTK INDONESIA'

(3) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

(4) Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Na.sional lKepala Badan Perencanaan Pembangunarl Nasional.

(5) Dalam rangka koordinasi Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mer.teri Perencanaan Pembangunan Nasiorial lKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah kepada Komite Percepatan Penyedia.an Infrastruktur Prioritas.

(6) Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana climaksud pada ayat (21, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas setelah rnendapatkan persetujuan Presiden. 3 Ketentuan Pasal 3 ciiubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 1 1

Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, danf atalu badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangLrnan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

2. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentr:an peraturan perundang-undangan.

3. Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

4. Pemerintah. . FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

4. Pemerintah Pusat adalah yang menregang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Inclonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsu.r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otr;nom.

6. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi.

7. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

8. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat

BPMPTSP Provinsi adalah penSrelsrggara PTSP di provinsi.

9. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten lKota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota. 2," Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat

(6) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Pemerintah melakukan percepata.n Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha, yang bersumber dari anggaran Pemerintah danT'atau non- anggaran Pemerintah.

(2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A

(3) Proyek REPUBLTK INDONESIA'

(3) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

(4) Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Na.sional lKepala Badan Perencanaan Pembangunarl Nasional.

(5) Dalam rangka koordinasi Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mer.teri Perencanaan Pembangunan Nasiorial lKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah kepada Komite Percepatan Penyedia.an Infrastruktur Prioritas.

(6) Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana climaksud pada ayat (21, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas setelah rnendapatkan persetujuan Presiden. 3 Ketentuan Pasal 3 ciiubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota memberikan Perizinan dan Nonperizinan yang diperlukan dalarn rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasir:nal sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemberian Perizrnan sebagaimana dimaksurl" pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. A

(3) Gubernur . . 4 \ _q_

(3) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dirnaksud pada ayat (1):

a. tidak memungut; atau

b. mengenakan tarif O% (nol persen), bea perolehan hak atas tairah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.

(4) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pungutan atau pengenaan tarif Oo/o (nol persen) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA LAPANGAN KERJA Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 24A

Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekcnomi.
nasional, menterif kepala lembaga, gubernur, dan
bupati/walikota selakur Penanggung'Jawab Proyek
Strategis Nasional mengutamakan penciptaan lapangan
kerja secara ltuas dan intensif.
Ketentuan ayat (4) darr ayat (5) Pasal 32 diutrah serta
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 32

Naskah pasal.

PASAL l

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (l yang telah beberapa kali diubah dengan:

a. Peraturan 58 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 119); dan

b. Peraturan 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor l07l, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1

1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, danf atalu badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangLrnan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

2. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentr:an peraturan perundang-undangan.

3. Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

4. Pemerintah. . FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

4. Pemerintah Pusat adalah yang menregang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Inclonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsu.r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otr;nom.

6. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi.

7. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

8. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat

BPMPTSP Provinsi adalah penSrelsrggara PTSP di provinsi.

9. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten lKota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota. 2," Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat

(6) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Pemerintah melakukan percepata.n Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha, yang bersumber dari anggaran Pemerintah danT'atau non- anggaran Pemerintah.

(2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A

(3) Proyek REPUBLTK INDONESIA'

(3) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

(4) Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Na.sional lKepala Badan Perencanaan Pembangunarl Nasional.

(5) Dalam rangka koordinasi Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mer.teri Perencanaan Pembangunan Nasiorial lKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah kepada Komite Percepatan Penyedia.an Infrastruktur Prioritas.

(6) Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana climaksud pada ayat (21, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas setelah rnendapatkan persetujuan Presiden. 3 Ketentuan Pasal 3 ciiubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota memberikan Perizinan dan Nonperizinan yang diperlukan dalarn rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasir:nal sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemberian Perizrnan sebagaimana dimaksurl" pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. A

(3) Gubernur . . 4 \ _q_

(3) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dirnaksud pada ayat (1):

a. tidak memungut; atau

b. mengenakan tarif O% (nol persen), bea perolehan hak atas tairah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.

(4) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pungutan atau pengenaan tarif Oo/o (nol persen) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA LAPANGAN KERJA Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekcnomi. nasional, menterif kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota selakur Penanggung'Jawab Proyek Strategis Nasional mengutamakan penciptaan lapangan kerja secara ltuas dan intensif. Ketentuan ayat (4) darr ayat (5) Pasal 32 diutrah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Menteri Koorclinator Bidang Perekonotnian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan melaporkan kepada - 1 (satu) kaii da.larn 6 (enam) bulan atau servaktu-rvaktu diperlukan. 6 A (21 Laporan 7

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula laporan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang bersumtrer dari non- anggaran pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku koordinator pembiayaan in'.,estasi non-anggaran Pemerintah.

(3) Dalam rangka pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dibantu oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastr:uktur Prioritas. (41 Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional dan pemangku kepentingan terkait lainnya wafib memberikan informasi secara langsung mengenai perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

(5) Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4\ dapat disampaikan dalam bentuk fisik dan/atau bentuk digital.

(6) Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan. Lampiran diubah sebagaimana tercantum Lampiran yang merupakan bagian yang terpisahkan darr Peratr-rran Presiden ini. dalam tidak Pasal II Peraturan dangkan. A Agar PRESIDEH REPUELIK INDONESIA