PERPRES NOMOR 11 TAHUN 2020

PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-03-31
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2 MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DTSEASE 20 1 9 (COWD-I 9). Menetapkan CororLu llirus Disease 2O19 PAVID-I9/ sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. I\{enetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corana Vi;us Disease 2019 (ColryD-lg) di lndonesia yang '^ajib .lilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan kctcntua.r peiaturan perundang-undanga.n, Keputusan ['residen ini mulai berlak.r pada tanggal ditctapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2O2O PRESIDEN REPUBLTK II,IDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIA'T NEGAPA LIK INDONESIA m dan Perundartg undangan, trc A anna Djaman