PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2oll tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 111, ); Mengingat Menetapkan 1. 2. MEMUTUSKAN: PERATURAN EN NOMOR 9 TAHUN 2OO9 TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN. Pasal 1 Peraturan 9 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan dangkan. A Agar PRES IDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. e -\J- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik