PASAL 1
A
SALINAN
Pasal 1
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita
Labuan Bajo Flores, yang selanjutnya disebut Honorarium
adalah hak keuangan yang diberikan kepada pegawai di
lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores
yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
(1) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yaitu:
a. Direktur Utama, sebesar Rp30.787.600,00 (tiga
puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu
enam ratus rupiah);
b. Direktur, sebesar Rp23.180.7OO,O0 (dua puluh tiga
juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah);
c. Satuan Pengawas Intern, sebesar Rp16.455.400,00
(enam belas juta empat ratus lima puluh lima ribu
empat ratus rupiah);
d. Kepala Divisi, sebesar Rp13.529.3OO,O0 (tiga belas
juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus
rupiah); dan
e. Pegawai Pelaksana, sebesar Rp6.932.700,00 (enam juta
sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
(21 Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
termasuk pajak penghasilan.
A
PASAL 4
Pasal 4
(1) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) diberikan terhitung sejak diangkat/
dilantik oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya
remunerasi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores
sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan
Bajo Flores yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil,
besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan
tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.