PASAL 1
Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai berikut:
1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional; A
2. Dewan 4 2 3 5 6 7 Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Peraturan 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 23 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura; Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Peraturan 11 Tahun 2Ol4 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan; Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan 50 Tahun 2OI4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia; Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional; Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor ll7 Tahun 1993; S.Komisi A
8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keputusan 52 Tahun 2OO4 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, T\rgas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2Ol8 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
PASAL 2
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan
fungsi dari:
a. Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
riset dan inovasi;
b. Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
c. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
dilaksanakan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing;
d. Badan
d. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional
Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
olahraga;
e. Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
f. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan
oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi
sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di
bidang perekonomian;
g. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
h. Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
i. Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang olahraga; dan
j. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
dilaksanakan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN PERATURAN ONAL, DEWAN KETAHANAN PANGAN, BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA-MADURA, BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN, KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA, KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL, BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI, KOMISI NASIONAL LANJUT USIA, BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA, DAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA. Pasal 1 Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai berikut:
1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional; A
2. Dewan 4 2 3 5 6 7 Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Peraturan 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 23 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura; Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Peraturan 11 Tahun 2Ol4 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan; Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan 50 Tahun 2OI4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia; Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional; Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor ll7 Tahun 1993; S.Komisi A
8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keputusan 52 Tahun 2OO4 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, T\rgas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2Ol8 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Pasal 2 Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari:
a. Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi;
b. Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
c. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
d. Badan
d. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga;
e. Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
f. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian;
g. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
h. Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
i. Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga; dan
j. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Pasal 3
(1) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh:
a. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
b. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian;
c. Badan A
c. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
d. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga;
e. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama;
f. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
g. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika;
h. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial;
i. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
j. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4
(1) Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2) Pengalihan (21 Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.
(3) Selama proses pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
PASAL 6
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
1. Peraturan 16 Tahun 2OO5 tentang Dewan Riset Nasional;
2. Peraturan 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
3. Peraturan 27 Tahun 2OO8 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 23 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura;
4. Peraturan 11 Tahun 2Ol4 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 22); A
5. Peraturan 50 Tahun 2OI4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor l2Ol;
6. Peraturan 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional ();
7. Keputusan 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan ( Indonesia Nomor ll7 Tahun 1993;
8. Keputusan 52 Tahun 2OO4 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
9. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2OI5 tentang Kedudukan, Fungsi, T\rgas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2Ol8 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.