Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri
atas rincian:
a. anggaran Pendapatan Negara;
b. anggaran Belanja Negara; dan
c. Pembiayaan Anggaran.
PASAL 2
Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:
a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 3
Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (7), Pasal 8 ayat (5), Pasal i5 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 2L ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesra Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, O); MEMUTUSI(AN: PERATUI?AN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 202r. Pasal 1 . REPUEUK INDONESIA Pasal 1 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
a. anggaran Pendapatan Negara;
b. anggaran Belanja Negara; dan
c. Pembiayaan Anggaran. Pasal 2 Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:
a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Pasal 4
(1) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga; dan A
b. anggaran REFUBUK INDONESIA
b. anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
(4) Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5
(1) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
a. anggaran Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus Fisik;
d. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
e. Dana Insentif Daerah; dan
f. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yoryakarta.
(3) Rincian
(3) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupatenlkota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d untuk Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan .
(7) Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai akibat dari:
a. perubahan data; dan/atau
b. kesalahan hitung, ditetapkan oleh Menteri Keuangan
PASAL 6
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk dana abadi investasi pemerintah di bidang Pendidikan sebesar Rp29. 000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk: A
a. pengembangan
a. pengembangan pendidikan nasional;
b. penelitian;
c. kebudayaan; dan
d. perguruan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
(1) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 8
(1) Perubahan rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;
c. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana; A
d. perubahan REPUBUK INDONESIA
d. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klairn asuransi Barang Milik Negara;
f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga, antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
h. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
i. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2O2O untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2O2I termasuk dalam rangka penyelesaian kegtatanlproyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (covrD- 1e);
j. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditurel atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
l. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga; A
m. pergeseran . REPUBUK INDONESIA
m. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
n. Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan danf atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date;
o. Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2O2O yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
p. perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
q. perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;
r. perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
s. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
t. pergeseran anggaran dalam provinsi / kabupaten / kota kewenangan untuk kegiatan pembantrlan, urusan dekonsentrasi; satu atau antar dan/atau antar dalam rangka tugas bersama, danf atau A
u. penggunaan REPUBL|K INDONESIA
u. penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Negara yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2O2O untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19) dan/atau pemulihan ekonomi nasional pada Tahun Anggaran 2O2I, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negaraf lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 9
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman
kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah
sebagai akibat dari:
a. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2O2O yang tidak terserap;
c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
d. pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri
yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu
Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik
Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
A
PASAL 10
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
FRESIDEN
R.EFUBUK INDONESIA
Pasal 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pa.sal 7 menjadi
dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021.
PASAL 11
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan
kementerian negaraflembaga, penyesuaian terhadap
rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(2) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai
akibat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian
negaraflembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
PASAL 12
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Keuangan.
PASAL 13
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBUK INDONESIA