Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan : Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat SNKI adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekononri, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
2. Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat DNKI adalah Dewan Nasional yang diketuai oleh nan Lembaga Terkait untuk melaksanakan SNKI.
3. Sekretariat adalah unit yang menjalankan fungsi kesekretariatan dari DNKI.
4. Kelompok Kerja adalah kelompok yang beranggotakan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan SNKI.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1 A
6. Akses REPUBUK INDONESIA
6. Akses Layanan Keuangan Formal adalah kemampuan masyarakat untuk menggunakan layanan dan/atau memiliki produk dari lembaga keuangan formal.
7. Lembaga Keuangan Formal adalah lembaga keuangan yang memiliki rzin, diatur, dan diawasi oleh otoritas atau regulator yang berwenang.
8. Jangkauan Layanan Keuangan adalah penyediaan jasa/layanan keuangan untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama yang belum dapat mengakses layanan keuangan formal melalui penyediaan titik akses layanan keuangan, inovasi layanan keuangan, maupun infrastruktur pendukung, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan keuangan formal sesuai dengan kebutuhannya.
9. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.
PASAL 2
SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai
a. pedoman bagi kementerian/lembaga anggota DNKI dalam
menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan
keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen
rencana strategis di bidang tugas masing-masing;
b. sebagai sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana
Pembairgunan Jangka Menengah Nasional, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja
Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan
Sustainable Deuelopment Goals (SDGs) yang terkait di
Indonesia; dan
c. bahan penJrusLlnan dan penyesuaian kebijakan daerah
dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pernerintah
Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat
dalam SNKI.
A
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN INKLUSIF. Pasal 1 Dalam Peraturan : Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat SNKI adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekononri, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
2. Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat DNKI adalah Dewan Nasional yang diketuai oleh nan Lembaga Terkait untuk melaksanakan SNKI.
3. Sekretariat adalah unit yang menjalankan fungsi kesekretariatan dari DNKI.
4. Kelompok Kerja adalah kelompok yang beranggotakan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan SNKI.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1 A
6. Akses REPUBUK INDONESIA
6. Akses Layanan Keuangan Formal adalah kemampuan masyarakat untuk menggunakan layanan dan/atau memiliki produk dari lembaga keuangan formal.
7. Lembaga Keuangan Formal adalah lembaga keuangan yang memiliki rzin, diatur, dan diawasi oleh otoritas atau regulator yang berwenang.
8. Jangkauan Layanan Keuangan adalah penyediaan jasa/layanan keuangan untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama yang belum dapat mengakses layanan keuangan formal melalui penyediaan titik akses layanan keuangan, inovasi layanan keuangan, maupun infrastruktur pendukung, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan keuangan formal sesuai dengan kebutuhannya.
9. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan. Pasal 2 SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai
a. pedoman bagi kementerian/lembaga anggota DNKI dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing;
b. sebagai sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembairgunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Sustainable Deuelopment Goals (SDGs) yang terkait di Indonesia; dan
c. bahan penJrusLlnan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pernerintah Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKI. A Pasal 3 REPUBUK INDONESIA Pasal 3
(1) SNKI terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. Layanan Keuangan Indonesia;
c. Kebijakan Keuangan Inklusif; dan
d. Penutup. (21 SNKI sebagaimana dimaksuci pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibentuk DNKI.
(2) DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI;
b. memberi arah, langkah, dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan
c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI.
(3) Susunan keanggotaan DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : Presiden; Wakil Ketua : Wakil Presiden; Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua Harian I : Gubernur Bank indonesia; A Wakil trRESIDEN REPUEUK INDONESIA Wakil Ketua Harian II Anggota Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Komunikasi dan Informatika; 1O. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 1 1. Menteri Sosial;
12. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
13. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 1 2 3 4 5 6 7 8 9 A
14. Menteri REPUBUK INDONESIA 15 t6 17 18 20. 2t.
14. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 19 Menteri Ketenagakerj aan; Menteri Perindustrian ; Menteri Agama; Menteri Pemuda dan Olah Raga; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Pertanian; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Presiden; Kepala Badan Pusat Statistik. 22 23 24 (41 DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat.
(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4 ) secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(6) Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, berkoordinasi dengan anggota DNKI.
(7) Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Cttoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan. independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
PASAL 5
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 5
(1) SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan
melalui rencana aksi.
(21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Harian Dewan Nasional Ketrangan Inklusif
setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Pimpinan
Lembaga selaku anggota DNKI.
(1)
(2)
PASAL 6
Capaian SNKI diukur melalui indeks keuangan inklusif (3) Indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa persentase orang dewasa yang menggunakan produk dan layanan keuangan formal. Target indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. Ketentuan mengenai pengukuran capaian target indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif. (41
PASAL 7
Dalam rangka penajaman pelaksanaan SNKI di daerah, DNKI
dapat melibatkan tim di daerah.
PASAL 8
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) DNKI dapat melibatkan kementerian,
lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pemangku
kepentingan.
A
PASAL 9
Pasal 9 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 10
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja DNKI diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
PASAL 11
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DNKI,
Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan kepada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
Pada saat Peraturan , Peraturan 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar - FRE8IDEN REPUBUK INDONESIA