PERPRES NOMOR 115 TAHUN 2020

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN, PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN, DOKTER HEWAN KARANTINA, DAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-12-07
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:115
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan Analis Perkarantinaan T\rmbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F-ungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

2. T\rnjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina T\rmbuhan yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan Pemeriksa Karantina T\-rmbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina T\rmbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan.

3. T\.rnjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter

Hewan Karantina adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan

Paramedik Karantina Hewan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

PASAL 2

Pasal 2
(1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan diberikan Tunjangan
Analis Perkarantinaan Tumbuhan setiap bulan.
(21 Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan
ditugaskan sccara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa Karantina Tumbuhan diberikan Tunjangan
Pemeriksa Karantina Tumbuhan setiap bulan.
(3) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina diberikan T\rnjangan Dokter
Hewan Karantina setiap bulan.
(4) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan diberikan T\rnjangan
Paramedik Karantina Hewan setiap bulan.

PASAL 3

(1) Besaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Besaran Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Besaran Tunjangan Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(4) Besaran Tunjangan Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan,
Pemeriksa Karantina T\rmbuhan, Dokter Hewan Karantina,
dan Paramedik Karantina Hewan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

A REFUBLIK INDONESIA Pasal 5

(1) Pemberian Tunjangan Analis Perkarantinaan T\rmbuhan dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemberian Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberian Tunjangan Dokter Hewan Karantina dihentikan apabila Pegav,'ai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemberian Tunjangan Paramedik Karantina Hewan dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa
Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan
Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar A