PASAL 1
Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan Analis Perkarantinaan T\rmbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F-ungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. T\rnjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina T\rmbuhan yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan Pemeriksa Karantina T\-rmbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina T\rmbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan.
3. T\.rnjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter
Hewan Karantina adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Paramedik Karantina Hewan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
1. T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan Analis Perkarantinaan T\rmbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F-ungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. T\rnjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina T\rmbuhan yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan Pemeriksa Karantina T\-rmbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina T\rmbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan.
3. T\.rnjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter
Hewan Karantina adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Paramedik Karantina Hewan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A