PERPRES NOMOR 116 TAHUN 2020

KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-12-07
Total Pasal: 78 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:116
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Kementerian Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri. Menetapkan (1) (21 (3)

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam memimpin Kementerian Luar Negeri, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. A (a) wakil (41 Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Luar Negeri.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perurmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Luar Negeri; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin kementerian.

PASAL 4

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kementerian Luar lt[egeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu negara.

PASAL 5

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

b. pengoordinasian penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; A c.perLlmusan

c. perumusan, pen)rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Luar Negeri terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;

c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;

d. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;

e. Direktorat Jenderal Kerja, Sama Multilateral;

f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; A

g. Direktorat FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

g. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;

h. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;

i. InspektoratJenderal;

j. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;

k. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

1. Staf Ahli BiCang Diplomasi Ekonomi;

m. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;

n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan

o. Staf Ahli Bidang Manajemen. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia.

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; b.koordinasi A

b. koordinasi dan penyusunan rencanat program, dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. penyelenggaraaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barangljasa Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian

(5) Dikecualikan A REPUBUK INDONESIA

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

(6) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan
antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika.

PASAL 13

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di
Asia Pasifik dan Afrika;
A
b. pelaksanaan

b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan
dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan
dan antarkawasarr di Asia Pasifik dan Afrika;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik
dan Afrika; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 14

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 7 (tujuh)
Direktorat.
(2)Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3
(tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelorrrpok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat
A

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danl atau paling banyak
2 (dua) Seksi.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa

PASAL 15

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa
(1) Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 16

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan
antarkawasan di Amerika dan Eropa.

PASAL 17

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di
Amerika dan Eropa;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan
dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
c. pelaksanaan. .
A

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan
dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika dan
Eropa; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 18

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa
(1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima)
Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3
(tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hai tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
A
(7) Subdirektorat

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak
2 (dua) Seksi.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN

PASAL 19

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 20

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN.

PASAL 21

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kerja sama ASEAN;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;
c. pelaksanaan.
A

PRES IDEN
REPUBLIK IHDONESIA
-t2-
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;
d. pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada
tingkat nasional;
e. pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama
rnternasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama
ASEAN; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 22

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Subdirektorat A REPUBUK INOONESIA

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Seksi. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral

PASAL 23

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 24

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan multilateral.

PASAL 25

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam hngkup
kepentingan multilateral;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
A
c. pelaksanaan

-t4-
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama
Multilateral; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 26

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima)
Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat
serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling hanyak 2 (dua)
Seksi.
Bagian
A

_15_
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional

PASAL 27

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 28

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan
perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri.

PASAL 29

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perLlmusan kebijakan di bidang pembentukan dan
penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian
internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma
hukum dan/atau perjanjian internasional dalam
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri, serta pemberian advokasi hukum;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional
dan perjanjian internasional, negosiasi pembentukan
norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri, serta pemberian advokasi hukum;
c. pelaksanaan.
A

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang
pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional
dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi
pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian
internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan
Perjanjian Internasional; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 30

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. A

(7) Subdirektorat FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t7-

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Seksi. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik

PASAL 31

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dipimpin
oleh Direktur Jenderal.

PASAL 32

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik,
keamanan diplomatik, dan kerja sama pembangunan
internasional.

PASAL 33

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan
informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja
sama pembangunan internasional;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di
bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri
dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik,
keamanan diplomatik, dan kerja sama pembangunan
internasional'
c.pelaksanaan
A

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik,
dan kerja sama pembangunan internasional;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan
Diplomasi Publik; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 34

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat)
Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)
Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua)
Seksi.
Bagian
A

-t9-
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

PASAL 35

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 36

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas
diplomatik, serta pelindungan warga negara Indonesia di luar
negeri.

PASAL 37

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 36
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta
pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan
fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara
Indonesia di luar negeri;
A
c. pelaksanaan

c

pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang
penyelenggaraan htrbungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan
fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara
Indonesia di luar negeri;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan
Konsuler; dan
pelaksanaan fungsi lain yang cliberikan oleh Menteri.

PASAL 38

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok.Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. d e A

(7) Subdirektorat REPUBLIK INOONESIA -2t-

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi. Bagian Kesepuluh Inspektorat Jenderal

PASAL 39

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 40

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

PASAL 41

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; A

d. penyusunan

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 42

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua)
Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang
menangani ketatausahaan.
Bagian Kesebelas
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri

PASAL 43

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan
A

(2) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri dipimpin oleh Kepala
Badan.

PASAL 44

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri mempunyai tugas
menyelenggarakan perLrmusan, pen5rusunan dan pemberian
rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri.

PASAL 45

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri menyelenggarakan
fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis
dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi
kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis
dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan Strategi Kebijakan
Luar Negeri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 46

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri terdiri atas Sekretariat
Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Sekretariat
A

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3
(tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok
Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2
(dua) Subbidang.
Bagian Kedua Belas
Staf Ahli

PASAL 47

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua Belas - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Luar Negeri dan secara administratif dikoordinasikan
oleh Sekretaris Jenderal.
A

PASAL 48

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua Belas - Staf Ahli
REPUBUK INPONESIA Pasal 48

(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.

(2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang diplomasi ekonomi.

(3) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri. (a) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.

(5) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen. Bagian Ketiga Belas Pusat

PASAL 49

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga Belas - Pusat
(1) Pada Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Pusat yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

PASAL 50

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga Belas - Pusat
A

Pasal 50
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok
Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4
(empat) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3
(tiga) Subbidang.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3
(tiga) Subbagian.
Bagian Keempat Belas
Jabatan Fungsional

PASAL 51 Di

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat Belas - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 52

BAB III: PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Unsur Pelaksana Tugas Pokok dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup bilateral, regional, dan multilateral adalah Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Perwakilan A .

(2) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi Internasional Non-PBB.

(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Perwakilan Republik Indonesia berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan peraturan perundang-undangan. BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 53

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Luar
Negeri dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
BAB V
STAF KHUSUS

PASAL 54

BAB V: STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat diangkat
paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri.
A
(2) Staf

(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.

PASAL 55

BAB V: STAF KHUSUS
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan
bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi
Kementerian Luar Negeri.

PASAL 56

BAB V: STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Luar Negeri.
(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris
Jenderal.

PASAL 57

BAB V: STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau non Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.

(4) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.

(5) Pengangkatan Staf Khusus sebelum ditetapkannya Peraturan u. A

PASAL 58

BAB V: STAF KHUSUS
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 58
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun
diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 59

BAB V: STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I.b.
(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa
baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang
pesangon.

PASAL 60

BAB V: STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus
Menteri tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus
Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih
tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
A
BABVI

FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
BAB VI
TATA KERJA

PASAL 61

BAB VI: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

PASAL 62

BAB VI: TATA KERJA
(1) Kementerian Luar Negeri harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 63

BAB VI: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang luar negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 64

BAB VI: TATA KERJA
Kementerian Luar Negeri harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta men5rusun peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. A

PASAL 65

BAB VI: TATA KERJA
REPUBUK INDONESIA Pasal 65 Setiap unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

PASAL 66

BAB VI: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 67

BAB VI: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 68

BAB VI: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
A
BABVII

BAB VII
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 69

BAB VII: ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal,
dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris
Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan
Sekretaris Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat
adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi
adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon
IV.a.

PASAL 70

BAB VII: ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oletr Menteri.

(3) Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat A PRES IDEN REPUBLTK |NDONES|A

(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(5) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri. BAB VIII PENDANAAN

PASAL 71

BAB VIII: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Luar Negeri dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 72

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur Jenderal Keda Sama ASEAN karena tugas dan
fungsinya menjadi Pelaksana Harian Sekretariat Nasional
ASEAN-Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 73

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler karena tugas
n
fungsinya menjadi Kepala Protokol Negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 74

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fi-rngsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Luar Negeri ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BABX
A

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 75

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 100), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan danlatau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 76

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Luar Negeri, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 77

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 10O), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 78

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Ag A REPUBUK INDONESIA