PERPRES NOMOR 117 TAHUN 2020

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-12-10
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:117
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan

Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap diberikan T\rnjangan
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan
Tunjangan Asisten Pengcloia Produksi Perikanan
Tangkap setiap bulan.

PASAL 3

(1) Besaran Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Besaran . A (21 Besaran Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal '2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan
Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan dangkan. Agar A REPUBLIK TNDONESIA